(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah
dengan Rp.7.040.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.15.228,000.000,00 dan
- Perincian Pembangunan berkurang dengan Rp.8.188.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan
sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-
undang ini.
