Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970

UU No. 6 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah

dengan Rp.7.040.000.000,00 yang terdiri dari:

  • Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.15.228,000.000,00 dan
  • Perincian Pembangunan berkurang dengan Rp.8.188.000.000,00.

(2) Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan

sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-

undang ini.

Pasal 2

(1) Belanja Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah dengan

Rp.6.949.000.000,00 yang terdiri dari:

  • Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 1 2.500.000.000,00
  • Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.5.551.000.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dimaksud dalam ayat (1) sub a dan

sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-

undang ini.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan Undang-undang ini,

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta.

pada tanggal 17 Juli 1970.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 1970.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Mayor Jenderal TNI

---

PRESIDEN