Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971

UU No. 6 Tahun 1971 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara tahun Anggaran 1970/1971

diperkirakan bertambah dengan Rp. 16.998.453.000,00 yang terdiri

dari:

  • Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 2 1.470.453.000,00
  • Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.

4.472.000.000,00

(2) Perincian Pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1 ) sub a dan

sub b masing-masing dimuat dalam lampiran I dan II Undang-

undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 9.821.951.000,00 yang terdiri dari:

  • Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 4.701.504.000,00
  • Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 5.120.447.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan

b masing-masing dimuat dalam lampiran III dan IV Undang-

undang ini.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

tahun 1970/1971 yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No.

5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

tahun Anggaran 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran

1970/1971 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah

dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan

menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.

(2) Saldo Anggaran lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan

dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun

1971/1972.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi,

Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 1971.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN