(1) Anggaran Pendapatan Negara tahun Anggaran 1970/1971
diperkirakan bertambah dengan Rp. 16.998.453.000,00 yang terdiri
dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 2 1.470.453.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.
4.472.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1 ) sub a dan
sub b masing-masing dimuat dalam lampiran I dan II Undang-
undang ini.
