Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA

UU No. 6 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai

Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea

tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan

pada undang-undang ini.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran

Piagam Pengesahannya.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

,

---

PRESIDEN