Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-
baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam
usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-
baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam
usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan ...
---
PRESIDEN
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan
sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi
setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-
baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program,
dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina,
memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua ketrampilan teknis yang dijadikan
wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial
adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan
sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah :
memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha
kesejahteraan sosial;
---
PRESIDEN
kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat;
usaha kesejahteraan sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan
Perundang-undangan.
(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan
sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana,
baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
suatu sistim jaminan sosial;
dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warganegara
baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu
kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau
yang tersesat;
peradaban, perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal
ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan
terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan ...
---
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang
tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam
profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;
kesejahteraan sosial di Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan
Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan
usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan.
### Pasal 9 …
---
PRESIDEN
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha
masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan
sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan
orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat-
syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Usaha pengearahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan
kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundang-undangan.
## BAB IV.
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial
yang sudah ada tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
## BAB V.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
---
PRESIDEN