Langsung ke konten

Garis-garis Besar Haluan Negara.

UU No. 6 Tahun 1981 berlaku

Ditetapkan: 1981-07-21

Pasal 1

Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI

COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang
telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa
pada tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal
19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan
Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1981

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1981

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---