Langsung ke konten

UU No. 6 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan
jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh
badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
1. Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang
dikirim dalam sampul tertutup.
1. Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
1. Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran
tertentu.
1. Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos,
barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
1. Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran
tertentu.
1. Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
1. Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat-
pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
1. Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
1. Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan
melalui pos.
1. Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran
dengan cek melalui pos.
1. Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
penyelenggaraan pos.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat

persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan
memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indonesia
dan dalam hubungan antar bangsa.

(2) Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada

masyarakat tanpa perbedaan.

Pasal 3

(1) Pos diselenggarakan oleh negara.

(2) Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos Indonesia yang

pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk
itu.

(3) Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan

yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) adalah satu-

satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau
menyampaikan surat, warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya.

(2) Setiap perusahaan angkutan dan media telekomunikasi untuk umum,

termasuk perwakilan atau pegawainya, yang menerima, membawa
dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos untuk pihak
ketiga, dianggap telah melakukannya dengan memungut biaya.

(3) Ketentuan ayat (2) tidak berlaku, apabila pengiriman surat tersebut

dilakukan untuk keperluan perusahaan yang bersangkutan.

(4) Perusahaan yang melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu,

paket, dan uang harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur
oleh Menteri.

(5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Rahasia surat yang dikirim melalui pos dijamin oleh negara.

(2) Pembukaan, pemeriksaan, dan penyitaan atas surat serta kiriman

dilakukan berdasarkan undang-undang.

Pasal 6

Pemeriksaan atas kiriman-pos wajib didahulukan oleh instansi yang berwenang,
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 7

Kiriman masih tetap merupakan milik pengirim selama belum diserahkan
kepada penerima.

Pasal 8

Menteri dapat melakukan pembatasan penyelenggaraan pos jika terjadi
bencana alam, keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia,
sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.

Pasal 9

(1) Susunan tarif pos diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Menteri menetapkan :

- tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
- klasifikasi suratpos dan paketpos untuk menentukan prioritas
pengiriman dan penyampaiannya.

Pasal 10

(1) Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi

untuk umum, wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya
oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) setiap

perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya
dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal
hubungannya kepada Menteri atau badan yang ditunjuknya.

(3) Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksudkan dalam ayat

(1) dapat berlaku juga bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan

darat, laut, udara, dan telekomunikasi bukan untuk umum dengan
menerima imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Pengangkut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman-

pos yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.

Pasal 11

Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
1. perincian penyelenggaraan pos;
1. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 3 ayat (3);
1. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian suratpos untuk daerah
kecamatan dan pedesaan;
1. batas ukuran, berat, dan isi kiriman;
1. penerbitan dan penjualan prangko;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
1. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh
pengirim;
1. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
1. pembebasan tarif pos;
1. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang
tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena
sesuatu sebab;
1. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos
serta tanggung jawab pengangkutannya; dan
1. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.

Pasal 12

(1) Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) bertanggung

jawab kepada pengirim apabila terjadi:
- kehilangan atau kerusakan isi surat atau isi paketpos yang dikirim
dengan harga tanggungan;
- kehilangan suratpos tercatat atau paketpos tanpa harga tanggungan;
- kerusakan isi paketpos tanpa harga tanggungan.

(2) Ganti rugi yang diberikan oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam

### Pasal 3 ayat (3):

- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf a adalah sebesar
jumlah yang dipertanggungkan dengan ketentuan bahwa jika isi
kiriman itu hanya sebagian yang hilang, maka ganti rugi diberikan
untuk bagian yang hilang itu;
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
Menteri;
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf c adalah sebanding
dengan kerusakan yang diderita dengan memperhatikan jumlah
maksimum yang ditetapkan.

(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tidak diberikan jika:

- kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirimkan;
- kerusakan terjadi karena pengepakan yang kurang memadai atau
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengirim;
- surat atau paketpos ternyata dipertanggungkan dengan harga
tanggungan yang melebihi harga sebenarnya.

(4) Tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika peristiwa kehilangan atau kerusakan

terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar
kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.

(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh

ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ketentuan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

tentang barang yang hilang dan yang ditemukan kembali, ditetapkan oleh
Menteri.

(6) Tuntutan ganti rugi terhadap kiriman hanya dapat diajukan berdasarkan

ketentuan Undang-undang ini.

(7) Ganti rugi tidak diberikan untuk kerugian yang tidak langsung atau untuk

keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan
dalam penyelenggaraan pos.

Pasal 13

Pengiriman benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman-pos, atau
keselamatan orang, dilarang.

Pasal 14

Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan
lalu lintas uang untuk:
1. menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos;
1. menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang
tabungan; dan
1. melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.

Pasal 15

Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan
giropos untuk:
1. menerima setoran, melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan atau
dengan cekpos; dan
1. menerima dan melakukan pembayaran dengan cara-cara lain.

Pasal 16

Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor
Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri
Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh
Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.

Pasal 18

Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang
Pos Internasional" yang berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 19

(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (4),

dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

(2) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13

dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(3) Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan

oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang
lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta
tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang
memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau
penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan,
ataupun terhadap kedua-duanya.

(4) Perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) adalah kejahatan dan

perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 20

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 13, selain dipidana dengan pidana
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat (2), diwajibkan pula membayar
ganti rugi kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 21

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat
menetapkan pidana yang tidak melebihi pidana yang ditetapkan dalam Undang-
undang ini.

Pasal 22

(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana,

penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat
pegawai negeri sipil tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana

dimaksudkan dalam ayat (1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan
tempat yang diduga dipergunakan dalam penyelenggaraan itu serta

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang beriaku.

Pasal 23

Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan atau berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama
belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1984

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1984

www.djpp.kemenkumham.go.id

---