Langsung ke konten

UU No. 6 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
1. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang
dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi.
1. Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
1. Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
1. Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri
dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
pembinaan paten.
1. Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang
melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permintaan pertama adalah permintaan paten
yang telah diajukan untuk pertama kali di suatu negara lain. Dalam
Undang-undang ini, penemu dari luar negeri dapat pula mengajukan
permintaan paten di Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Konvensi Paris. Terhadap permintaan paten serupa itu
diberikan hak untuk didahulukan apabila permintaan tersebut diajukan
dalam waktu dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Hak untuk didahulukan seperti itu, disebut hak prioritas.

Pasal 3

Suatu penemuan tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten :
- penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam
suatu tulisan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk

www.djpp.depkumham.go.id

---

melaksanakan penemuan tersebut; atau
- penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau
melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga
memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Pasal 4

Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama
enam bulan sebelum permintaan paten diajukan:
- penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran
nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
- penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka
percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

Pasal 5

Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat
diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Pasal 6

Karena memiliki nilai kegunaan praktis, maka terkandung pula di dalamnya nilai
ekonomis. Benda, alat, atau hasil produksi seperti itu tidak memiliki kualitas
penemuan karena penemuan tersebut biasanya diperoleh dengan cara yang
lebih sederhana, tidak melalui prosedur sebagaimana lazimnya kegiatan
penelitian dan pengembangan.
Barang-barang seperti itu biasanya berupa peralatan yang banyak digunakan
dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya mesin pembuat bakso, alat
pemarut kelapa, pemecah kulit kopi, pemipil jagung dan perontok gabah.
Karena itu, barang-barang tersebut seringkali dikenal pula sebagai "utility
model".
Karena sifatnya yang serba sederhana, maka perlindungannya diberikan dalam
rangka Paten Sederhana.

Pasal 7

Paten tidak diberikan untuk :
- penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
- penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman, termasuk
hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk
membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;
- penemuan tentang jenis atau varitas baru tanaman atau hewan, atau tentang
proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta
hasilnya;
- penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk
apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut;
- penemuan tentang teori dan metoda di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

Ayat (1)
Di luar penemuan yang menurut ketentuan Pasal 7 secara mutlak tidak
diberi paten, kemungkinan ada penemuan tertentu di bidang-bidang lain
yang sebenarnya dapat diberi paten tetapi untuk sementara waktu perlu
ditunda pemberiannya. Ketentuan ini pada hakekatnya hanya bersifat
penundaan pemberian paten, artinya bilamana sesuatu penemuan dinilai
penting bagi rakyat atau bagi kelancaran pelaksanaan program
pembangunan di bidang tertentu, Presiden dapat menunda pemberian
paten yang diminta untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
tanggal dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut.
Penetapan di atas sifatnya kasus per kasus dan dapat dilakukan dari
waktu ke waktu sejak berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan ini tidak
berlaku untuk penemuan yang pada waktu itu telah memperoleh paten
atau sedang dimintakan paten di Indonesia dengan hak prioritas. Dengan
demikian ayat ini hanya berlaku bagi penemuan yang sedang atau akan
dimintakan paten.

Ayat (2)
Ketentuan ini tidak berarti diabaikannya pemenuhan syarat-syarat
administratif, bahkan hal itu tetap harus dipenuhi. Dengan adanya
penundaan tersebut maka pengumuman permintaan paten bagi
penemuan yang bersangkutan juga ditunda.
Sebagai imbangan dari penundaan, maka terhadap permintaan paten
langsung diadakan pemeriksaan substantif setelah berakhirnya jangka
waktu pengumuman. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak perlu lagi
mengajukan permintaan pemeriksaan substantif.

Pasal 9

Ayat (1)
Jangka waktu paten selama 14 (empat belas) tahun tersebut dapat pula
dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas paten yang
bersangkutan.
Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten
(filing date).

Tanggal tersebut dinyatakan dalam Surat Paten (Letter of Patent) yang
diberikan oleh Kantor Paten.

Ayat (2)
Daftar Umum Paten berupa buku yang khusus berisikan catatan tentang
Surat Paten, yang dibuat dalam bentuk dan susunan yang sederhana,
jelas dan rapi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Berita Resmi Paten dapat pula disebut Jurnal Paten, yang dikelola dan
diterbitkan secara berkala oleh Kantor Paten, serta
ditempatkan/ditempelkan di papan pengumuman Kantor Paten yang
dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat dan disebarluaskan.
Berita Resmi Paten memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
Tambahan Berita Negara. Sekalipun demikian, apabila Pemegang Paten
menghendaki agar Surat Patennya diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara, maka hal itu dapat saja diusahakan atas biaya sendiri.

Pasal 10

arena benda atau alat yang dihasilkan tersebut diperoleh dengan waktu yang
relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah
dan secara teknologi juga bersifat sederhana, maka jangka waktu perlindungan
selama 5 (lima) tahun dinilai cukup.

Pasal 11

Ayat (1)
Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu, atau yang
menerima lebih lanjut hak penemu, yang berhak memperoleh paten atas
penemuan yang bersangkutan. Penerimaan lebih lanjut hak penemu
tersebut dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat atau perjanjian,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mereka adalah beberapa orang yang secara
bersama-sama menghasilkan penemuan.
Ketentuan ini memberikan penegasan mengenai hak atas penemuan
yang dimiliki oleh para penerima lebih lanjut dari orang-orang yang
semula secara bersama-sama memiliki hak atas penemuan tersebut.

Pasal 12

(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang

untuk pertama kali mengajukan permintaan paten.

(2) Mereka yang mengajukan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tidak diberikan paten, jika isi permintaannya memuat salinan yang diambil dari
uraian dan atau gambar mengenai penemuan orang lain yang sedang dimintakan
atau telah memperoleh paten.

Pasal 13

(1) Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja maka yang berhak

www.djpp.depkumham.go.id

---

memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang 9 yang
memberi pekerjaan itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap penemuan

yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan
sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja itu tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.

(3) Penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk

mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
dapat diperoleh dari penemuan tersebut.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dibayarkan:

- dalam jumlah tertentu dan sekaligus; atau
- prosentase; atau
- gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
- gabungan antara prosentase dengan hadiah atau bonus; yang besarnya
ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan

besarnya imbalan, keputusan untuk itu dimintakan kepada Pengadilan Negeri
setempat.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali

tidak menghapuskan hak penemu untuk tetap dicantumkan namanya dalam surat
pemberian paten.

Pasal 14

(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan pada saat atas penemuan serupa

dimintakan paten, tetap berhak melaksanakan penemuan tersebut sebagai penemu
terdahulu, sekalipun terhadap penemuan yang serupa tersebut kemudian diberi
paten.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap permintaan

paten yang diajukan dengan hak prioritas.

Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bilamana orang yang
melaksanakan penemuan tersebut melakukannya dengan menggunakan pengetahuan
tentang penemuan tersebut dari uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari
penemuan yang dimintakan paten.

Pasal 16

(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, dapat diakui sebagai penemu terdahulu apabila setelah diberikannya

paten terhadap penemuan yang serupa ia mengajukan permintaan untuk itu kepada
Kantor Paten.

(2) Permintaan pengakuan sebagai penemu terdahulu wajib disertai bukti bahwa

pelaksanaan penemuan tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian,
gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.

(3) Pengakuan sebagai penemu terdahulu diberikan oleh Kantor Paten dalam bentuk

www.djpp.depkumham.go.id

---

Surat Keterangan Penemu Terdahulu dengan membayar biaya untuk itu.

(4) Surat Keterangan Penemu Terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan

saat berakhirnya paten atas penemuan yang serupa tersebut.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Pasal 17

Hak khusus yang dimaksudkan adalah hak yang bersifat eksklusif. Artinya hak
yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk dalam jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri secara perusahaan atau memberi hak lebih lanjut
untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian orang lain dilarang melaksanakan
paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Pemberian hak kepada
orang lain tersebut dapat melalui pewarisan, penyerahan, perikatan atau
mungkin cara peralihan hak yang lain lagi.

Pasal 18

Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, Pemegang
Paten atau Pemegang Lisensi suatu paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang
disebut biaya tahunan.

Bagian Keenam
Pengecualian Terhadap Pelaksanaan dan Pelanggaran Paten

Pasal 20

Paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas
penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan serupa
ini, sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, melarang orang lain untuk
tanpa hak atau persetujuan dari Pemegang Paten melaksanakan atau
melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari
suatu penemuan. Oleh karenanya unsur yang terpenting terletak pada aspek
perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut di Indonesia.
Pengertian ini mengacu kepada pelaksanaan paten. Dengan demikian adalah
wajar bilamana persoalannya dipisahkan dari masalah impor. Sebab impor,
seperti halnya ekspor, adalah masalah tata niaga. Pemisahan antara kedua
masalah ini yaitu antara perlindungan hak dan masalah tata niaga dengan
demikian merupakan hal yang wajar. Bukan saja keduanya menunjukkan bidang
permasalahan yang berbeda tetapi hal inipun perlu untuk mencegah
penyalahgunaan paten.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

Pengimporan yang dimaksudkan dalam pasal ini, adalah yang dilakukan oleh
orang selain Pemegang Paten. Adapun istilah padanan sama artinya dengan
"copy product".
Pemikiran mengenai masalah ini bertolak dari prinsip yang pada dasarnya sama
seperti yang diuraikan dalam Penjelasan Pasal 20. Adapun pendekatannya juga
dilakukan atas asar pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan
kepentingan, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Termasuk dalam pengertian ini adalah kepentingan nasional dalam pembinaan
dan pengembangan industri di dalam negeri, serta peningkatan kemampuan
dalam penguasaan teknologi oleh bangsa Indonesia. Sekalipun begitu memang
dipahami bahwa masalah keseimbangan ini sangat bersifat situasional. Artinya,
dari waktu ke waktu berkembang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Karena itu dalam masalah ini perlu diberikan kelonggaran kepada Pemerintah
untuk menimbang dan mengaturnya sesuai dengan perkembangan keadaan
tersebut.

Pasal 22

Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga kepentingan orang atau badan hukum
selain Pemegang Paten yang telah menguasai atau memetik manfaat ekonomi
suatu penemuan yang berupa proses atau hasil produksi sebelum diberikannya
paten untuk penemuan yang bersangkutan.
Penegasan ini dipandang perlu sebab selama belum diberi paten berarti belum
ada perlindungan hukum. Oleh karenanya, kegiatan pemakaian dan lain-lain
yang dilakukan sebelum adanya paten tidak dapat dinyatakan sebagai
pelanggaran. Selain kepastian hukum, hal ini juga mempunyai arti penting untuk
melindungi anggota masyarakat.

Pasal 23

Paten diberikan atas dasar permintaan.

Pasal 24

Setiap permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan.

Pasal 25

Penetapan besarnya biaya dilakukan dengan selalu memperhatikan keadaan
dan keperluan yang mampu mendorong para penemu untuk mengajukan
permintaan paten bagi penemuannya.

Pasal 26

(1) Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu, permintaan

tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia
berhak atas penemuan yang bersangkutan.

(2) Kantor Paten wajib mengirimkan salinan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) kepada penemu.

(3) Penemu dapat meneliti surat permintaan paten yang diajukan oleh orang yang

bukan penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas biayanya sendiri
dapat meminta salinan dokumen permintaan tersebut.

Pasal 27

Ayat (1)
Permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh penemu atau yang berhak
atas penemuan dengan secara langsung datang ke Kantor Paten atau
melalui jasa Pos.
Permintaan tersebut dapat pula diajukan melalui Konsultan Paten
sebagai kuasa yang ahli di bidang ini. Konsultan seperti ini adalah
lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan
pengajuan permintaan paten. Tujuan pengaturan ini adalah untuk
memberi kemudahan bagi penemu atau orang yang menerima hak atas
penemuan, yang tidak memahami segi-segi hukum mengenai paten
ataupun segi-segi teknis administratif yang diperlukan untuk itu. Selain
itu, kemungkinan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses
permintaan itu sendiri. Di tangan kuasa yang ahli, diharapkan
masalah-masalah hukum dan teknis yang berkaitan dengan permintaan
paten dapat diselesaikan secara cepat. Konsultan ini bertindak sebagai
kuasa khusus dalam pengajuan permintaan paten.

Ayat (2)
Tugas ini menyangkut pengetahuan dan keahlian yang bersifat khusus.
Oleh karenanya hanya konsultan yang memiliki pengetahuan dan
keahlian di bidang paten saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa untuk
menangani permintaan paten. Mereka terdaftar dalam daftar yang khusus
dibuat oleh Kantor Paten dan dapat diketahui oleh masyarakat.

Ayat (3)
Kewajiban Konsultan Paten untuk menjaga kerahasiaan tersebut berlaku
pula terhadap pihak yang terkait yang dipekerjakan oleh konsultan
tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya. Kewajiban tersebut
berakhir pada saat permintaan paten mulai diumumkan oleh Kantor Paten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1). Maksudnya, untuk mempermudah dan membantu

www.djpp.depkumham.go.id

---

mempercepat proses permintaan paten dari para penemu atau yang
berhak atas penemuan yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik
Indonesia. Sebab, hal ini akan menyangkut bahasa dan pemenuhan
aturan lain yang harus diperhatikan, tetapi biasanya tidak mereka kuasai.

Ayat (2)
Ketentuan ini untuk memudahkan korespondensi, tetapi juga untuk
memelihara kepastian tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia.
Selebihnya, lihat penjelasan Pasal 27.

Pasal 29

(1) Permintaan paten yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana

diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan paten yang diikuti oleh
Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu dua belas bulan terhitung

www.djpp.depkumham.go.id

---

sejak tanggal permintaan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang
juga ikut serta dalam konvensi tersebut.

(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini mengenai syarat-syarat

yang harus dipenuhi dalam surat permintaan paten, permintaan paten dengan hak
prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan salinan
surat permintaan paten yang pertama kali yang disahkan oleh pihak yang
berwenang di negara yang bersangkutan dalam waktu enam bulan terhitung sejak
tanggal surat permintaan tersebut, dengan ketentuan bahwa seluruhnya tidak
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,

permintaan paten tidak dapat diajukan dengan menggunakan hak prioritas.

Pasal 30

Ayat (1)
Pengajuan dalam bahasa Indonesia tersebut dimaksudkan untuk
memudahkan pemeriksaan ataupun pemanfaatannya sebagai sumber
informasi teknologi bagi bangsa Indonesia.
Sudah barang tentu, bagi orang dari luar negeri yang meminta paten di
Indonesia baik untuk yang pertama kali ataupun dengan hak prioritas,
ada beberapa bagian yang secara teknis menjadi sulit bila harus
diterjemahkan, misalnya istilah atau kata yang tercetak dalam gambar
(drawing). Bagian ini dapat tidak diterjemahkan. Begitu pula istilah-istilah
teknis yang mungkin masih dinilai lebih baik ditulis dalam bahasa asing.
Namun demikian, surat permintaan, deskripsi, klaim dan abstraksi mutlak
perlu dibuat dalam bahasa Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Alamat lengkap tersebut harus berisikan nama jalan, nomor
bangunan, kode wilayah pos, kota, Negara. Dalam hal ada Negara
Bagian, harus pula disebutkan dengan jelas.

Huruf c
Pemohon menyampaikan nama lengkap penemu dan
kewarganegaraannya. Demikian pula jika penemuan dilakukan
oleh lebih dari satu orang. Apabila penemu adalah badan hukum,
harus disebutkan negara di mana badan hukum tersebut didirikan
dan memperoleh status sebagai badan hukum.

Huruf d sampai dengan Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Klaim tersebut mengacu pada inti penemuan teknologi yang
bersifat pokok atau strategis. Klaim seperti itu harus dengan tegas
menggambarkan inti penemuan yang dimintakan perlindungan
hukum, jelas dan tepat, serta didukung uraian teknis.

Huruf i dan huruf j
Cukup jelas

Huruf k
Abstraksi tersebut semata-mata dibuat untuk tujuan kejelasan
teknis.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 31

(1) Selain salinan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),

Kantor Paten dapat meminta agar permintaan paten yang diajukan dengan
menggunakan hak prioritas tersebut dilengkapi pula dengan :
- salinan yang sah surat-surat yang bertahan dengan hasil pemeriksaan yang
dilakukan terhadap permintaan paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan yang sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan
permintaan yang pertama kali di luar negeri;
- salinan yang sah keputusan mengenai penolakan atas permintaan paten yang
pertama kali di luar negeri bilamana permintaan tersebut ditolak;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- salinan yang sah keputusan pembatalan paten yang bersangkutan yang pernah
dikeluarkan di luar negeri, bilamana paten tersebut pernah dibatalkan;
- lain-lain dokumen yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa
penemuan yang dimintakan paten memang merupakan penemuan yang baru
dan benar-benar mengandung langkah yang inventif.

(2) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh orang yang mengajukan
permintaan paten.

Pasal 32

Ketentuan ini perlu untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk
mengatur lebih lanjut hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan.
Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan dengan
keadaan kemampuan yang dimiliki dalam pengelolaan sistem paten pada
umumnya. Dengan begitu, dapat dijaga keluwesan dalam menghadapi
perkembangan di kemudian hari.

Pasal 33

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai kapan
sebenarnya permintaan paten diterima. Hal ini biasanya terjadi karena
tanggal penerimaan surat permintaan oleh Kantor Paten berbeda dengan
tanggal yang tercantum dalam surat itu. Dalam hal ini apabila terdapat
permintaan paten untuk penemuan yang sama dan diterima pada tanggal
yang sama pula, maka permintaan paten yang diterima adalah
permintaan yang diajukan lebih dahulu.
Sekalipun penerimaan surat permintaan paten tersebut hanya berselisih
satu detik, tetapi prinsipnya permintaan yang diterima lebih dahulu itulah
yang diakui. Begitu pula bilamana terdapat kekurangan persyaratan,
biasanya pemenuhannya baru berlangsung kemudian. Untuk itu,
permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan
pemenuhan kelengkapan oleh Kantor Paten.

Ayat (2)
Pemeriksaan awal dilakukan segera setelah diterimanya surat permintaan
paten. Karena obyeknya bersifat administratif, maka pemeriksaan itupun
pada dasarnya merupakan pemeriksaan formal.
Apabila dalam pemeriksaan awal tersebut surat permintaan paten
ternyata sudah memenuhi ketentuan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31
(untuk permintaan dengan hak prioritas) maka tanggal sewaktu Kantor
Paten menerimanya ditetapkan sebagai tanggal penerimaan (filing date).
Tetapi apabila dari pemeriksaan kemudian ternyata masih terdapat
kekurangan, maka tanggal pada saat Kantor Paten menerima pemenuhan
yang terakhir kekurangan tersebut yang digunakan/ditetapkan sebagai
tanggal penerimaan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ayat (3)
Oleh karena pentingnya arti tanggal penerimaan tersebut, pencatatan
untuk itu diadakan dalam buku daftar tanggal penerimaan yang diadakan
secara khusus dan dengan mencantumkan saat atau waktu penerimaan
surat permintaan tersebut.

Pasal 34

(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Paten meminta agar kekurangan tersebut
dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
permintaan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor Paten, jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas
permintaan orang yang mengajukan permintaan paten.

Pasal 35

Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tanggal
penerimaan permintaan paten adalah tanggal diterimanya pemenuhan terakhir
kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.

Pasal 36

Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis kepada orang yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

mengajukan permintaan paten bahwa permintaan paten dianggap ditarik kembali.

Pasal 37

Apabila selama pemeriksaan awal ditemukan adanya dua atau lebih permintaan paten
untuk penemuan yang sama dan salah satu diantaranya diajukan dengan hak prioritas
oleh orang yang sama pula, Kantor Paten berhak menolak permintaan tersebut atas
dasar alasan bahwa untuk satu penemuan hanya dapat diajukan satu permintaan
paten.

Pasal 38

(1) Apabila untuk satu penemuan yang sama ternyata diajukan lebih dari satu

permintaan paten oleh orang yang berbeda, hanya permintaan yang diajukan
pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima.

(2) Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada

tanggal yang sama, maka Kantor Paten minta dengan surat kepada orang-orang
yang mengajukan permintaan tersebut untuk berunding guna memutuskan
permintaan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada
Kantor Paten selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
surat tersebut.

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan diantara orang-orang yang

mengajukan permintaan paten atau tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan
atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor Paten dalam waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka permintaan paten tersebut
ditolak dan Kantor Paten memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada
orang-orang yang mengajukan permintaan paten tersebut.

Bagian Keempat
Perubahan Permintaan Paten

Pasal 39

(1) Permintaan paten dapat diubah dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak

memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam permintaan semula.

(2) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap diajukan

pada tanggal yang sama dengan permintaan semula.

Pasal 40

(1) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diajukan

secara terpisah dalam satu permintaan atau lebih, tetapi dengan ketentuan bahwa
lingkup perlindungan yang dimintakan dalam setiap permintaan tersebut tidak
melebihi lingkup perlindungan yang diajukan dalam permintaan semula.

(2) Dalam hal perubahan tersebut berupa pemecahan permintaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), permintaan tersebut dianggap diajukan pada tanggal
yang sama dengan tanggal pengajuan permintaan semula.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permintaan Paten

Pasal 41

(1) Surat permintaan paten dapat ditarik kembali dengan mengajukan secara tertulis

kepada Kantor Paten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali surat permintaan paten diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Perpanjangan Jangka Waktu Paten

Pasal 42

Atas permintaan Pemegang Paten, jangka waktu paten dapat diperpanjang satu kali
untuk selama dua tahun.

Pasal 43

(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal

42 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- permintaan harus diajukan secara tertulis dalam waktu tidak lebih dari dua belas
bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka waktu paten
berakhir;
- Pemegang Paten harus menyampaikan bukti yang meyakinkan Kantor Paten,
bahwa :
1. Penghasilan yang diperoleh dari pelaksanaan paten belum dapat menutup
seluruh biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan
penemuan yang diberi paten tersebut;
1. paten tersebut telah secara terus menerus dilaksanakan secukupnya di
Indonesia dan akan terus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di
Indonesia ataupun untuk keperluan ekspor.
Keputusan tentang persetujuan atau penolakan atas permintaan perpanjangan jangka
waktu paten tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Paten.

(2) Dalam hal permintaan tersebut ditolak, maka alasan penolakan dijelaskan dalam

surat pemberitahuan.

Pasal 44

Keputusan tentang persetujuan atau penolakan permintaan perpanjangan jangka waktu
paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Bagian Ketujuh
Larangan Mengajukan Permintaan Paten
dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 45

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

berhenti karena sebab apapun dari Kantor Paten, pegawai Kantor Paten atau orang
yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor Paten, dilarang
mengajukan permintaan paten, memperoleh paten atau dengan cara apapun
memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan paten kecuali bila
pemilikan paten itu diperoleh karena warisan.

Pasal 46

Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan paten, seluruh aparat Kantor
Paten berkewajiban menjaga kerahasiaan penemuan dan seluruh dokumen permintaan
paten, sampai dengan tanggal diumumkannya permintaan paten yang bersangkutan.

Pasal 47

(1) Kantor Paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan

Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 serta permintaan tidak ditarik kembali.

(2) Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya:

- enam bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;
- dua belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama
kali, dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas.

Pasal 48

(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:

- menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan
dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, dan
- menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala
oleh Kantor Paten.

(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan paten dicatat oleh Kantor Paten dalam

daftar pengumuman.

Pasal 49

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa
apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
b jumlah permintaan paten;
- judul penemuan;
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak
prioritas : tanggal, nomor dan negara dimana permintaan paten yang pertama kali
diajukan;
- abstraksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 50

Kantor Paten menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan kesempatan
kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat dokumen permintaan
paten yang diumumkan.

Pasal 51

(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang setelah melihat pengumuman

permintaan paten dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya
atas permintaan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.

(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Kantor Paten segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau

keberatan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten.

(3) Orang yang mengajukan permintaan paten berhak mengajukan secara tertulis

sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada
Kantor Paten.

(4) Kantor Paten menggunakan pandangan atau keberatan, sanggahan dan penjelasan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan
pertimbangan dalam tahap pemeriksaan atas permintaan paten yang bersangkutan.

Pasal 52

(1) Dengan persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat menetapkan untuk tidak

mengumumkan sesuatu permintaan paten, apabila menurut pertimbangannya
penemuan tersebut dan pengumumannya diperkirakan akan dapat mengganggu
atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.

(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan permintaan paten sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten kepada orang yang
mengajukan permintaan paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang
berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan oleh kuasanya.

(3) Terhadap permintaan paten yang tidak diumumkan, tidak berlaku ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49.

(4) Konsultasi yang dilakukan Kantor Paten dengan instansi Pemerintah lainnya,

termasuk penyampaian informasi mengenai penemuan yang dimintakan paten,
yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya permintaan paten,
tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
penemuan dan dokumen permintaan paten yang bersangkutan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mengurangi kewajiban

instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga
kerahasiaan penemuan dan dokumen permintaan paten yang dikonsultasikan
kepadanya terhadap pihak ketiga manapun.

Pasal 53

(1) Terhadap permintaan paten yang tidak diumumkan, dilakukan pemeriksaan

mengenai dapat diberi atau tidak dapat diberikannya paten, apabila :
- telah lewat waktu enam bulan terhitung mulai tanggal penetapan Kantor Paten
mengenai tidak diumumkannya permintaan paten yang bersangkutan;
- permintaan paten tersebut tidak ditarik kembali.

(2) Pemeriksaan terhadap permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

www.djpp.depkumham.go.id

---

dilakukan oleh Pemerintah tanpa membebani biaya pemeriksaan kepada orang
yang mengajukan permintaan paten.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengumuman diatur oleh Menteri.

Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 55

(1) Permintaan pemeriksaan atas permintaan paten harus diajukan kepada Kantor

Paten secara tertulis dan dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemeriksaan yang

bersifat substantif.

(3) Bentuk dan syarat-syarat permintaan pemeriksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 56

(1) Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif harus diajukan paling

lambat dalam waktu tiga puluh enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan
paten, tetapi tidak lebih awal dari tanggal berakhirnya pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48.

(2) Apabila permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas waktu sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya untuk itu tidak dibayar, permintaan paten
dianggap telah ditarik kembali.

(3) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai ditariknya

kembali permintaan paten tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan
paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas penemuan apabila
permintaan paten diajukan oleh kuasanya.

Pasal 57

Dengan tidak mengurangi seluruh ketentuan terdahulu mengenai pemeriksaan,
terhadap permintaan paten yang tidak diumumkan tidak berlaku ketentuan Pasal 51.

Pasal 58

(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat meminta bantuan ahli

dan atau menggunakan fasilitas yang diperlukan kepada instansi Pemerintah
lainnya.

(2) Penggunaan bantuan ahli dan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk
menjaga kerahasiaan penemuan yang dimintakan paten.

Pasal 59

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten pada Kantor Paten

atau instansi Pemerintah lainnya yang memiliki kualifikasi sebagai Pemeriksa

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paten.

(2) Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pejabat fungsional dan diangkat oleh

Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.

(3) Kepada Pemeriksa Paten diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping

hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 60

(1) Dalam hal Pemeriksa Paten melaporkan bahwa penemuan yang dimintakan paten

ternyata mengandung ketidak-jelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting,
Kantor Paten memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada
orang yang mengajukan permintaan paten.

(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal

yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai
alasan dan acuan atau referensi yang digunakan dalam pemeriksaan serta
pendapat dan saran kepada orang yang mengajukan permintaan paten termasuk
kemungkinan perubahan atau perbaikan yang perlu dilakukannya, berikut jangka
waktu pemenuhannya.

(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) orang yang

mengajukan permintaan paten tidak memberikan penjelasan atau memenuhi
kekurangan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permintaan
yang telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan, Kantor Paten menolak
permintaan paten tersebut.

Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permintaan Paten

Pasal 61

Kantor Paten berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten
dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya, dalam waktu selambat-
lambatnya dua puluh empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan
pemeriksaan substantif.

Pasal 62

(1) Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten menunjukkan

bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal
3 dan Pasal 5, Kantor Paten menolak permintaan paten tersebut dan
memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan
paten.

(2) Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka salinan surat

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada
penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.

(3) Surat pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten harus dengan

jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.

Pasal 63

Di samping ketentuan Pasal 62, permintaan paten juga ditolak apabila penemuan

www.djpp.depkumham.go.id

---

tersebut dan pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum serta kesusilaan.

Pasal 64

(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas penemuan yang dimintakan paten

yang dilakukan Pemeriksa Paten menyimpulkan bahwa penemuan tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan ketentuan lain dalam Undang-
undang ini, Kantor Paten memberikan secara resmi Surat Paten untuk penemuan
yang bersangkutan kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau dalam
hal permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten tersebut
diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.

(2) Paten yang telah diberikan dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan

dalam Berita Resmi Paten.

(3) Kantor Paten dapat memberikan salinan dokumen paten kepada anggota

masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya salinan dokumen yang
besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 65

(1) Surat Paten merupakan bukti pemberian paten oleh Kantor Paten dan dicatat dalam

Buku Daftar Umum Paten.

(2) Surat yang berisikan penolakan permintaan paten, dicatat dalam Buku Resmi Paten

yang mencatat permintaan paten yang bersangkutan.

(3) Pemberian Surat Paten dan penolakan permintaan paten diumumkan oleh Kantor

Paten dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permintaan paten.

Pasal 66

Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permintaan paten.

Pasal 67

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Surat Paten, berikut bentuk dan isinya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lain mengenai pencatatan dan permintaan salinan dokumen paten diatur

oleh Menteri.

Bagian Keempat
Permintaan Banding

Pasal 68

(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan paten yang

berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).

(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh orang yang mengajukan

www.djpp.depkumham.go.id

---

permintaan paten atau kuasanya kepada Komisi Banding Paten, dengan tembusan
yang disampaikan kepada Kantor Paten.

(3) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh

seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen yang
dipimpin Menteri.

(4) Anggota Komisi Banding Paten berjumlah gajil sekurang-kurangnya tiga orang,

terdiri dari beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan pemeriksa paten senior
yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang
bersangkutan.

(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Paten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 70

(1) Permintaan banding harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan

terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.

(2) Apabila jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa adanya

permintaan banding, maka penolakan permintaan paten dianggap diterima oleh
orang yang mengajukan permintaan paten.

(3) Dalam hal penolakan permintaan paten telah dapat dianggap diterima sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), Kantor Paten mencatatnya dalam Buku Resmi Paten.

Pasal 71

(1) Keputusan Komisi Banding Paten atas permintaan banding diberikan selambat-

lambatnya dua belas bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.

(3) Dalam hal Komisi Banding Paten menerima permintaan banding, Kantor Paten

memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini.

(3) Apabila Komisi Banding Paten menolak permintaan banding, Kantor Paten segera

memberitahukan penolakan tersebut.

Pasal 72

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Paten, tata cara permintaan dan
pemeriksaan banding serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 73

(1) Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun

sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu harus dibuat dalam bentuk
Akta Notaris;
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang.

(2) Pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, harus

disertai dengan dokumen paten berikut hak lain yang berkaitan dengan paten itu.

(3) Segala bentuk pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten dengan
membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pelaksanaan pengalihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini adalah tidak

sah dan tidak berlaku.

(5) Syarat dan tata cara pendaftaran dan pencatatan pengalihan paten diatur lebih

lanjut oleh Menteri.

Pasal 74

(1) Kecuali dalam hal pewarisan dan dalam hal pemindahan atau pengalihan yang

dilakukan bersamaan dengan sebagian atau seluruh usahanya, hak sebagai
penemu terdahulu tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang lain.

(2) Pemindahan atau pengalihan hak sebagai penemu terdahulu wajib didaftarkan

pada Kantor Paten, yang selanjutnya mencatatnya dalam Daftar Umum Paten.

(3) Kantor Paten mengumumkan pemindahan atau pengalihan hak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dalam Berita Resmi Paten.

Pasal 75

Peralihan pemilikan paten tidak menghapus hak penemu untuk tetap dicantumkan
nama dan identitas lainnya dalam paten yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 76

(1) Pemegang Paten berhak memberi lisensi kepada orang lain berdasarkan surat

perjanjian lisensi untuk, melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 77

Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan
sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 78

(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak

langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan
dengan penemuan yang diberi paten tersebut pada khususnya.

(2) Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Paten.

Pasal 79

(1) Perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar

Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Syarat dan tatacara pendaftaran dan pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Lisensi Wajib

Pasal 81

Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh
Pengadilan Negeri setelah mendengar Pemegang Paten yang bersangkutan.

Pasal 82

(1) Setiap orang setelah lewat jangka waktu tiga puluh enam bulan terhitung sejak

tanggal pemberian paten, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada
Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.

(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat

dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di
Indonesia oleh Pemegang Paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya
secara komersial sepatutnya ditempuh.

(3) Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan, Pemerintah

dapat menetapkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan Undang-undang ini
permintaan Lisensi Wajib diajukan kepada Pengadilan Negeri tertentu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 83

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Lisensi

Wajib hanya dapat diberikan apabila:
- orang yang mengajukan permintaan tersebut dapat menunjukkan bukti yang
meyakinkan bahwa ia :
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan secara penuh.
1. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan
secepatnya.
- Pengadilan Negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di
Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberi kemanfaatan
kepada sebagian besar masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permintaan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pangadilan Negeri

dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pula pendapat ahli dari Kantor
Paten dan Pemegang Paten yang bersangkutan.

(3) lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu

pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 84

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya
secara komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri dapat menetapkan penundaan untuk
sementara waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.

Pasal 85

(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pemberian pembayaran royalti oleh

Pemegang Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten.

(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya, ditetapkan

Pengadilan Negeri yang memberikan Lisensi Wajib.

(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim

digunakan dalam perjanjian lisensi paten atau yang lainnya yang sejenis.

Pasal 86

Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan
hal-hal sebagai berikut :
- alasan pemberian Lisensi Wajib;
- bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar
pemberian Lisensi Wajib;
- jangka waktu Lisensi Wajib;
- besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib kepada
Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
- syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
- lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan
secara adil.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 87

(1) Pemegang lisensi Wajib berkewajiban mendaftarkan lisensi Wajib yang

diterimanya pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten.

(2) Lisensi Wajib yang telah didaftarkan secepatnya diumumkan oleh Kantor Paten

dalam Berita Resmi Paten.

(3) Atas pendaftaran Lisensi Wajib dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan Menteri.

(4) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah didaftarkan dan dibayarnya biaya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan paten.

Pasal 88

(1) Lisensi Wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas

dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa
melanggar paten lainnya yang telah ada.

(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat

dipertimbangkan apabila paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung
unsur pembaharuan teknologi yang nyata-nyata lebih maju daripada paten yang
telah ada tersebut.

(3) Ketentuan mengenai pengajuan permintaan kepada Pengadilan Negeri,

pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran dan pencatatan, serta
jangka waktu atau pembatalan Lisensi Wajib yang diatur dalam Bagian Ketiga Bab
ini berlaku pula dalam hal permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan
permintaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1).

Pasal 89

(1) Atas permintaan Pemegang Paten, Pengadilan Negeri dapat membatalkan Lisensi

Wajib yang semula diberikannya apabila:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
- penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau
tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera
melaksanakannya;
- penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya
termasuk kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian
Lisensi Wajib.

(2) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib, selambat-

lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri wajib
menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam
Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

(3) Kantor Paten wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman Pengadilan

Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemegang Paten, Pemegang
Lisensi Wajib yang dibatalkan dan Pengadilan Negeri yang memutuskan
pembatasan tersebut selambat-lambatnya empat betas hari sejak Kantor Paten
menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 90

(1) Lisensi Wajib berakhir dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam

pemberiannya, dibatalkan atau dalam hal Pemegang Linsesi wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor Paten sebelum jangka waktu
tersebut berakhir.

(2) Kantor Paten mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya dalam

buku Daftar Umum Paten, mengumumkan dalam Berita Resmi Paten dan
memberitahukannya secara tertulis kepada Pemegang Paten serta Pengadilan
Negeri yang memutuskan pemberiannya.

Pasal 91

Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan

Pasal 90 berakibat pulihnya hak Pemegang Paten atas paten yang bersangkutan

terhitung sejak tanggal pencatatannya dalam Daftar Umum Paten.

Pasal 92

(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena pewarisan.

(2) Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya

dan ketentuan lainnya terutama mengenai jangka waktu dan harus dilaporkan
kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lisensi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 94

(1) Paten dinyatakan batal demi hukum oleh Kantor Paten dalam hal:

- tidak dilaksanakan dalam jangka waktu empat puluh delapan bulan sejak
tanggal pemberian paten;
- tidak dipenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang
diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah paten sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 105 ayat (2).

Pasal 95

(1) Batalnya paten demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten kepada

Pemegang Paten dan Pemegang Lisensi Paten yang bersangkutan serta mulai
berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.

(2) Batalnya Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1)

dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Pembatalan Paten Atas Permintaan Pemegang Paten

Pasal 96

(1) Paten dapat dibatalkan oleh Kantor Paten untuk seluruhnya atau sebagian atas

permintaan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.

(2) Pembatalan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan,

jika orang yang menurut catatan dalam Daftar Umum Paten memegang lisensi
untuk melaksanakan paten yang bersangkutan tidak memberikan persetujuan
secara tertulis yang dilampirkan pada permintaan pembatalan tersebut.

(3) Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten

kepada Pemegang Paten dan kepada orang yang menurut catatan dalam Daftar
Umum Paten menjadi Pemegang Lisensi Paten yang bersangkutan.

(4) Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

(5) Pembatalan paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kantor Paten

mengenai pembatalan tersebut.

Bagian Ketiga
Pembatalan Paten Karena Gugatan

Pasal 97

(1) Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan dalam hal:

- menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 7, paten itu
seharusnya tidak dapat diberikan;
- paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada orang lain
untuk penemuan yang sama berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.

Pasal 98

Jika gugatan pembatalan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 hanya
mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, maka pembatalan
diberikan hanya terhadap hal yang digugat pembatalannya.

Pasal 99

(1) Salinan gugatan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pembatalan

paten harus segera disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
kepada Kantor Paten.

(2) Kantor Paten mencatat gugatan dan putusan tentang pembatalan paten dicatat

dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Paten

Pasal 100

Pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten
dan hak-hak lainnya yang berasal dari paten tersebut.

Pasal 101

Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
pembatalan paten untuk seluruhnya atau sebagian berlaku sejak tanggal putusan
pembatalan tersebut.

Pasal 102

(1) Pemegang Lisensi dari paten yang batal demi hukum, tetap berhak melaksanakan

lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian lisensi.

(2) Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib

meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya.

(3) Dalam hal Pemegang Paten terlebih dahulu sudah menerima secara sekaligus

royalti dari Pemegang Lisensi, Pemegang Paten tersebut tidak berkewajiban
mengembalikan jumlah royalti yang sebanding dengan sisa jangka waktu
penggunaan lisensi.

Pasal 103

(1) Lisensi dari paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan itikad baik sebelum
diajukannya gugatan pembatalan atas paten yang bersangkutan, tetap berlaku
terhadap paten lainnya.

(2) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan

bahwa Pemegang Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap Wajib membayar royalti
kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan
jumlah yang diperjanjikan sebelumnya dengan Pemegang Paten yang patennya
dibatalkan.

Pasal 104

(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting

artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara, Pemerintah dapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan.

(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan Keputusan

Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pertahanan keamanan Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 105

(1) Ketentuan Pasal 104 berlaku pula bagi penemuan yang dimintakan paten tetapi

tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri

paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan paten serupa itu hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.

(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskan dari kewajiban

pembayaran biaya tahunan sampai dengan paten tersebut dapat dilaksanakan.

Pasal 106

(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan sendiri suatu paten yang penting

artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara, Pemerintah
memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan
mencantumkan:
- paten yang dimaksudkan dengan nama dan nomornya;
- alasan;
- jangka waktu pelaksanaan;
- lain-lain yang dipandang penting.

(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang

wajar kepada Pemegang Paten.

Pasal 107

(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten akan dilaksanakan sendiri oleh

Pemerintah bersifat final.

(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang

ditetapkan Pemerintah, maka keberatan mengenai hal tersebut dapat diajukan
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sebagai gugatan

perdata.

(4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak

menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.

Pasal 108

Pelaksanaan lebih lanjut bagi ketentuan yang terdapat dalam Bab ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 109

Kecuali untuk hal-hal yang secara khusus diatur untuk Paten Sederhana, ketentuan
lain mengenai paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula bagi
Paten Sederhana.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 110

(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.

(2) Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan pemeriksaan yang

bersifat substantif.

Pasal 111

(1) Untuk Paten Sederhana diberikan Surat Paten Sederhana oleh Kantor Paten.

(2) Paten Sederhana yang diberikan Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dicatat dalam Daftar Umum Paten Sederhana.

(3) Terhadap keputusan penolakan permintaan Paten Sederhana tidak dapat

dimintakan banding kepada Komisi Banding Paten.

Pasal 112

(1) Jangka waktu Paten Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat

diperpanjang.

(2) Untuk Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi Wajib dan tidak dikenakan

biaya tahunan.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana, diatur oleh Menteri.

Pasal 114

(1) Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan pemeriksaan, perpanjangan

jangka waktu paten, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum
Paten dan salinan Surat Paten, salinan dokumen paten, pencatatan pengalihan
paten, pendaftaran Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain-
lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang
besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan tata cara

pembayaran biaya tersebut diatur oleh Menteri.

Pasal 115

Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan selambat-lambatnya
setahun terhitung sejak tanggal pemberian paten atau pencatatan lisensi dan untuk
pembayaran tiap-tiap tahun berikutnya selama paten atau lisensi itu berlaku harus
dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian
paten atau pencatatan lisensi yang bersangkutan.

Pasal 116

(1) Apabila selama tiga tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya

tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal 115, maka paten
dianggap berakhir terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu
kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Apabila tidak dipenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan

dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedua belas dan
selanjutnya maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang bersangkutan.

(3) Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Pasal 117

(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3), pembayaran

biaya tahunan yang terlambat dilakukan dari batas waktu sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 115 dikenakan biaya tambahan sebesar dua puluh lima perseratus
untuk tiap tahun.

(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten dalam waktu tujuh hari setelah
lewatnya batas waktu yang ditentukan kepada Pemegang Paten yang
bersangkutan.

(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh

yang tersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

Pasal 118

(1) Penyelenggaraan administrasi atas paten sebagaimana diatur dalam Undang-

undang ini, dilaksanakan oleh Kantor Paten.

(2) Penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.

Pasal 119

Kantor Paten menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi paten yang
dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi
paten yang bersifat nasional, sehingga seluas mungkin mampu menyediakan informasi
kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi paten.

Pasal 120

Dalam melaksanakan pengelolaan paten, Kantor Paten memperoleh pembinaan dari
dan bertanggungjawab kepada Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 121

(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain dari pada orang yang

berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 berhak atas paten tersebut, maka
orang yang berhak atas paten itu dapat menuntut ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten
tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun
untuk dimiliki bersama.

(2) Salinan putusan atas tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Panitera

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi
Paten.

Pasal 122

(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menuntut ganti rugi melalui

Pengadilan Negeri setempat, siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap haknya.

(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b hanya dapat diterima apabila hasil produksi itu
terbukti dibuat dengan menggunakan penemuan yang telah diberi paten tersebut.

(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada
Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.

Pasal 123

(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,

maka sewaktu masih dalam pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri, Hakim dapat
memerintahkan pelanggar paten tersebut untuk menghentikan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2) Jika dituntut penyerahan barang hasil pelanggaran paten atau nilai barang tersebut

maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan baru dapat dilaksanakan
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah dibayar
ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pemilik barang-barang yang beritikad
baik.

Pasal 124

Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi
hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran paten.

Pasal 125

(1) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Pengadilan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Tinggi dan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Putusan banding dan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh

Panitera Pengadilan Negeri harus segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dalam diumumkan dalam Berita
Resmi Paten.

Pasal 126

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 127

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling

banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 128

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (3), Pasal 46 dan Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama

lima tahun.

Pasal 129

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.

Pasal 130

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai

negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
paten.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang paten;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang paten;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang paten.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya

penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai
dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.

Pasal 131

(1) Dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang

ini, mereka yang telah mengajukan pendaftaran permintaan paten berdasarkan
Pengumuman Pemerintah tahun 1953 dalam 10 (sepuluh) tahun sebelum tanggal
mulai berlakunya Undang-undang ini, dapat mengajukan permintaan paten
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Apabila permintaan paten yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diajukan kembali dalam waktu satu
tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini, permintaan paten
tersebut dianggap berakhir.

(3) Pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) yang diajukan lebih dari sepuluh tahun sebelum mulai tanggal
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan gugur.

(4)Terhadap permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku

ketentuan dalam Undang-undang ini dan dalam hal. diberikan paten maka jangka
waktu berlakunya diperhitungkan sejak tanggal diterimanya permintaan paten
berdasarkan Pengumuman tersebut.

Pasal 132

Pembentukan badan yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang kebijaksanaan
strategis dalam masalah paten, dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 133

Semua peraturan yang telah ada mengenai paten sejak tanggal diundangkannya
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 134

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 39

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1989

TENTANG
PATEN

UMUM

Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa sasaran utama
pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun titik beratnya, adalah
pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama terwujudnya struktur ekonomi
yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang
didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh.
Landasan serupa itu telah diupayakan secara terus-menerus dan bertahap oleh
bangsa Indonesia sejak Repelita pertama. Melalui tahapan Repelita demi Repelita
tersebut, bangsa Indonesia pada saat ini telah sampai pada tahap yang sangat penting
yaitu mewujudkan struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung
oleh bidang pertanian yang kuat. Dengan struktur ekonomi seperti ini, dalam tahap
pembangunan lima tahun selanjutnya bangsa Indonesia dapat memasuki era tinggal
landas untuk lebih memacu pembangunan atas dasar kekuatan sendiri guna
mewujudkan tujuan pembangunan Nasional. Dengan memperhatikan arah dan sasaran
pembangunan sebagaimana disebut di atas, khususnya yang berkaitan dengan upaya
untuk membangun kekuatan industri, faktor yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan
akan teknologi. Faktor ini penting, karena pada dasarnya merupakan salah satu kunci
yang sifatnya menentukan kehidupan industri. Bahkan lebih dari itu teknologi adalah
faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan industri. Apakah teknologi itu
berasal dari Negara lain, ataukah hasil penemuan dan pengembangan bangsa
Indonesia sendiri, memiliki arti yang sama pentingnya.Sebagai ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan
pengembangan.
Kegiatan tersebut dapat saja berlangsung dalam bentuk dan cara yang
sederhana, tetapi dapat pula dalam bentuk dan cara yang lebih pelik dan memakan
waktu, melalui lembaga penelitian dan pengembangan (Research and Development/R
& D). Teknologi yang dihasilkan dari kegiatan itupun beraneka ragam sesuai dengan
jenis dan kemanfaatannya. Dari segi nilai, kegiatan penemuan teknologi dan
pengembangannya, selalu melibatkan tenaga dan pikiran, waktu dan juga biaya yang
biasanya sangat besar jumlahnya. Tetapi bagaimanapun bentuk, cara penemuan,
waktu dan biaya yang tersangkut dalam kegiatan tersebut, teknologi tetap memiliki arti
dan peran yang khusus dalam industri. Dengan teknologi itu pula, segi teknis dan
ekonomis suatu produk industri akan dipengaruhi atau ditentukan nilainya di pasar.
Dengan pemanfaatan teknologi, akan makin memperkuat daya saing suatu produk
industri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dengan memperhatikan arti dan peran teknologi yang begitu penting dalam
industri, maka tidaklah mungkin bilamana pencapaian sasaran pembangunan industri
nasional dapat dilakukan dengan mengabaikan teknologi. Oleh sebab itu, langkah
untuk menciptakan iklim atau suasana yang baik dan mampu mendorong gairah atau
semangat penemuan teknologi, menjadi sangat penting. Setidaknya, iklim yang lebih
memungkinkan bangsa Indonesia untuk mengetahui dan meningkatkan kemampuan
dalam menguasai teknologi. Bersamaan dengan langkah untuk mewujudkan iklim atau
suasana seperti itu, langkah tersebut sekaligus harus pula memberikan perlindungan
hukum yang memadai.
Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual
manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu dan biaya -berapapun
besarnya-, maka teknologi memiliki nilai atau manfaat ekonomi. Oleh sebab itu, adalah
wajar bilamana terhadap hak atas penemuan tersebut diberi perlindungan hukum.
Adanya kepastian bahwa hak seseorang akan memperoleh perlindungan hukum itulah,
yang pada gilirannya akan memperkuat iklim yang baik bagi penyelenggaraan kegiatan
yang melahirkan teknologi. Dalam ilmu hukum dan praktek yang secara luas dianut
oleh bangsa lain, hak atas karya intelektual tersebut diakui sebagai hak milik yang
sifatnya tidak berwujud. Hak seperti ini yang dikenal dengan paten.
Dalam kerangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat
penemuan dan sekaligus pemberian perlindungan hukum itulah, ketentuan paten
disusun dalam Undang-undang ini. Sebagai hak, paten diberikan oleh Negara apabila
diminta oleh penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak atas penemuan
tersebut. Paten adalah hak yang khusus (eksklusif) sifatnya. Artinya, paten adalah hak
yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuan tersebut, atau untuk memberi kewenangan kepada
orang lain guna melaksanakannya. Dalam waktu tertentu itu pula, pihak lain dilarang
untuk melaksanakan penemuan tersebut kecuali atas ijin Pemegang Paten yang
bersangkutan.
Memperhatikan perkembangan yang sangat pesat di bidang teknologi,
khususnya elektronika, peranan Integrated Circuit dalam menunjang perkembangan
tersebut membawa dampak sangat luas, maka masalah Integrated Circuit tidak
dimasukkan dalam lingkup pengaturan Undang-undang ini. Bidang tersebut
memerlukan pengaturan tersendiri.
Dengan sifat paten seperti tersebut di atas, maka sebagaimana halnya dengan
hak milik lainnya, paten juga diperlakukan sedemikian pula dalam Undang-undang ini.
Karenanya, perampasan atau penyitaan paten oleh Negara tidak dianut didalamnya.
Namun demikian penghargaan terhadap hak seperti itu tidak berarti pengakuan bahwa
paten dapat digunakan tanpa batas. Seperti hak milik lainnya, paten juga memiliki
fungsi sosial. Paten dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Selain itu, paten wajib untuk
dilaksanakan atau digunakan di Indonesia.
Dalam hubungan kewajiban untuk melaksanakan paten ini, masyarakat industri
dapat pula melakukan pengawasan. Bila paten tidak dilaksanakan dalam jangka waktu
tertentu, atau tidak cukup dilaksanakan secara komersial, sedangkan kesempatan
untuk itu sebenarnya dimiliki, maka masyarakat industri dapat meminta kepada
Pengadilan Negeri untuk memberi ijin kepadanya guna melaksanakan paten yang
bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Demikian pula halnya apabila sesuatu penemuan (termasuk yang telah
mendapat paten) ternyata sangat penting artinya bagi penyelenggaraan pertahanan
keamanan Negara maka Pemerintah dapat melaksanakannya sendiri. Walaupun
demikian , sejalan dengan sikap penghargaan terhadap paten sebagai hak dan
keinginan untuk mewujudkan iklim yang sebaik-baiknya guna mendorong kegiatan
penemuan teknologi, pembatasan yang dikaitkan dengan prinsip mengenai fungsi
sosial itupun tetap dirancang secara seimbang. Artinya, pelaksanaan paten oleh pihak
lain, termasuk oleh Pemerintah, tetap harus berlangsung atas dasar ketentuan yang
adil. Pelaksanaan paten serupa itu, tetap harus sepengetahuan Pemegang Paten. Ia
harus diberitahu pada kesempatan pertama dan didengar penjelasannya. Imbalan yang
wajar, dalam arti jumlah dan cara perhitungannya yang sesuai dengan praktek yang
lazim, harus tetap diberikan.
Selain pembatasan yang berlandaskan prinsip fungsi sosial, Undang-undang ini
juga mencegah kemungkinan timbulnya penyalahgunaan paten. Hal yang dapat
menjurus pada praktek dagang yang merugikan pihak lain dan merugikan masyarakat
serta perekonomian Negara pada umumnya, harus dihindari. Oleh karena itu, Undang-
undang ini mengatur antara lain perihal pemasukan (impor) hasil produksi oleh pihak
lain dalam kaitannya dengan pemilikan suatu paten dan beberapa hal lain yang
berkaitan dengan lisensi. Khusus mengenai masalah lisensi ini, karena luasnya
cakupan yang hendak dicapai, Undang-undang ini mengamanatkan kepada
Pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut agar selalu sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan.
Hal lain yang memperoleh pertimbangan dalam Undang-undang ini adalah
kondisi perekonomian dan kehidupan industri di Indonesia saat ini dan sasaran yang
ingin dicapai di masa yang akan datang, serta tingkat penguasaan dan kemampuan
bangsa Indonesia di bidang teknologi baik sekarang maupun di masa depan. Dengan
mengkaji hal di atas, Undang-undang ini dengan tegas menyatakan bidang penemuan
teknologi yang tidak dapat dimintakan paten. Begitu pula untuk penemuan teknologi di
bidang tertentu yang dalam kebijaksanaan pembangunan industri nasional, dapat
ditunda untuk sementara pemberian patennya. Bedanya, hal yang terakhir ini
dipertimbangkan secara kasus demi kasus, dan keputusannya diserahkan kepada
Presiden. Hal terakhir yang penting pula untuk dipertimbangkan, adalah segi
pengelolaan ketentuan paten. Bidang ini memiliki aspek yang sangat luas : sosial,
budaya, ekonomi, hukum, politik dan pertahanan keamanan Negara.
Jangkauannya meliputi sektor yang erat berkaitan satu dengan lainnya. Oleh
karenanya, pengelolaannya diharapkan dapat pula dilakukan secara komprehensif dan
memadai. Pengelolaan tersebut perlu didorong agar terhindar dari sikap dan cara
pandang yang administratif-rutin, tetapi harus lebih kreatif. Ketentuan paten tidak
hanya sekedar diarahkan bagi kemajuan industri yang akan menjadi tulang punggung
ekonomi nasional, tetapi juga untuk mendorong kegiatan penemuan dan
pengembangan teknologi di kalangan bangsa Indonesia. Dari segi ini, adanya sistem
dokumentasi dan jaringan informasi paten yang secara efektif dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat industri ataupun peneliti, perlu diusahakan. Sebab,
paten memang merupakan salah satu sumber informasi teknologi. Karena itu pula,
badan yang diserahi tugas untuk mengelolanya perlu diberi sarana dan prasarana
yang memungkinkannya untuk melaksanakan tugas secara efisien dan efektif.

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL