Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

UU No. 6 Tahun 1990 berlaku

Ditetapkan: 1990-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau
"wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Maluku, sebagai Undang-undang;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai
Undang-undang. Perundang-undangan

## BAB II PEMBENTUKAN, BATASPeraturan WILAYAH, DAN IBUKOTA

ditjen

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Tidore;
- Kecamatan Oba;
- Kecamatan Wasile;
- Kecamatan Weda;
- Kecamatan Patani-Gebe;
- Kecamatan Maba.

Pasal 4

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah mempunyai

batas-batas sebagai berikut :

---

www.djpp.depkumham.go.id

- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Kao
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
b Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I Irian Jaya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan
Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan Makian,
dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam

peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan
oteh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan di Soasio.

PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Perundang-undangan

### Pasal 6 Untuk memimpin jalannya pemerintahanPeraturan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera

Tengah, dipilih dan diangkat seorangditjen Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 8

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 9

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
yang meliputi :
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang
bersangkutan;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Peternakan;
- Perkebunan;
- Perikanan;
- Pendidikan Dasar;
- Pekerjaan Umum;
- Kesehatan;
- Pendapatan.

(2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Perundang-undangan

## BAB V KETENTUANPeraturan PERALIHAN

ditjen

Pasal 10

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Maluku.

Pasal 11

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II

Halmahera Tengah terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 12

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat

II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya
yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
PasalPerundang-undangan13

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten DaerahPeraturanTingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga)

tahun berturut-turut, terhitungditjen sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini ditetapkan oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau Bupati Pemimpin Daerah
Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah sampai ditetapkan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur,
mengganti, dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 15

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak

---

www.djpp.depkumham.go.id

berlaku lagi.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 Perundang-undangan
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Peraturan
ditjen
MOERDIONO

---

www.djpp.depkumham.go.id