Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau
"wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Maluku, sebagai Undang-undang;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai
Undang-undang. Perundang-undangan
## BAB II PEMBENTUKAN, BATASPeraturan WILAYAH, DAN IBUKOTA
ditjen
