Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerin- tahan Di Daerah.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
---
PRESIDEN
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi
Undang-undang.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
