Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT

UU No. 6 Tahun 1991 berlaku

Ditetapkan: 1991-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerin- tahan Di Daerah.

1. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun

---

PRESIDEN

1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi
Undang-undang.

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Balik Bukit;

  • Kecamatan Belalau;
  • Kecamatan Sumber Jaya;
  • Kecamatan Pesisir Utara;
  • Kecamatan Pesisir Tengah;
  • Kecamatan Pesisir Selatan.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai

batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan Selat
Sunda;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung

Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

Pasal 6

lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di
Lima.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat
II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di
bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung

Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi:

- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan
masyarakat di daerah yang bersangkutan;

  • Pekerjaan Umum;
  • Peternakan;
  • Perkebunan;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan Dasar;
  • Pendapatan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat,
penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk

---

PRESIDEN

pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari :

- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat :

- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;

- Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung

---

PRESIDEN

Barat;

- Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;

- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991

INDONESIA

ttd

SOEHARTO.

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN