Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA

UU No. 6 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan

Kota Administratif Jayapura;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang

Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan

Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;

1. Propinsi…

---

PRESIDEN

1. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang

Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan

Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang

Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II

Jayapura dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi wilayah :

  • Kota Administratif Jayapura;
  • Kecamatan Abepura;
  • Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari wilayah

Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam wilayah

Kecamatan Abepura.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan

sebagai berikut :

  • Kecamatan...
  • Kecamatan Jayapura Utara;

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Jayapura Selatan;
  • Kecamatan Abepura;

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota

Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Jayapura dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai

batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
  • Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New

Guinea;

  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten

Daerah Tingkat II Jayapura;

  • Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan

Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.

(2) Batas...

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

---

PRESIDEN

dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah

Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan pangkal yang meliputi :

  • Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk

mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat

di daerah yang bersangkutan;

  • Pekerjaan Umum;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan Dasar;
  • Tata Kota dan Pertamanan;
  • Kebersihan;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Pendapatan;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama

kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 13…

Pasal 13

---

PRESIDEN

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura

mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah

Tingkat II Jayapura :

  • Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang berada dalam

wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap

perlu untuk diserahkan;

  • Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah

Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat

II Jayapura yang tempat kedudukannya terletak di wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk

diserahkan;

  • Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Jayapura yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah

Tingkat II Jayapura;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Jayapura.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II

Jayapura.

### Pasal 14…

Pasal 14

---

PRESIDEN

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama

3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya

Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

---

PRESIDEN

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 1993

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN