Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah
Propinsi Sumatera Selatan.
1. Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
