Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH

UU No. 6 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor

22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

1. Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah

Propinsi Sumatera Selatan.

1. Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Prabumulih di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Prabumulih berasal dari sebagian Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas:

  • Kecamatan Prabumulih Barat; dan
  • Kecamatan Prabumulih Timur.
  • Kecamatan Cambai; dan
  • Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Muara

Enim dikurangi dengan wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Kota Administratif Prabumulih dalam wilayah Kabupaten Muara

Enim dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Prabumulih mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten

Muara Enim;

  • Sebelah timur dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara

Enim;

  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim; dan
  • sebelah barat dengan Kecamatan Rambang dangku Kabupaten Muara Enim.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim secara pasti di lapangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Prabumulih Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Rencana Tata

Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undanga.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

---

PRESIDEN

## BAB III …

Pasal 8

(1) kewenangan Kota Prabumulih sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(3) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Prabumulih.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dilakukan dengan

cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 10 …

Pasal 10

(1) dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Prabumulih.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Prabumulih, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan

Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Prabumulih, penjabat Walikota Prabumulih diangkat oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

---

PRESIDEN

(2) Walikota Adminstratif Prabumulih diangkat sebagai penjabat Walikota Prabumulih.

Bagian Ketiga…

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Prabumulih, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim

sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota

Prabumulih hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota

Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih;

  • Utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan
  • Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

---

PRESIDEN

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih.

(4) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara

Enim.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang

diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Prabumulih dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Muara Enim tetap berlaku bagi Kota

Prabumulih sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan

undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

---

PRESIDEN

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN