Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO

UU No. 6 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

1. Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah

Tingkat II di Sulawesi.

1. Kabupaten Boalemo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten

Pohuwato di Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Bone Bolango berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Tapa;
  • Kecamatan Kabila;
  • Kecamatan Suwawa; dan
  • Kecamatan Bone Pantai.

Pasal 4

Kabupaten Pohuwato berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Boalemo yang

terdiri atas:

  • Kecamatan Popayato;
  • Kecamatan Lemito;
  • Kecamatan Randangan;
  • Kecamatan Marisa; dan
  • Kecamatan Paguat.

Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Boalemo dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Kabupaten Bone Bolango mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten

Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi

Utara;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow

Provinsi Sulawesi Utara;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan

Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga

Kabupaten Gorontalo.

(2) Kabupaten Pohuwato mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi

Tengah, dan Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mananggu Kabupaten

Boalemo;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan

Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten

Pohuwato secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten

Pohuwato, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan ...

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan

Kabupaten Pohuwato sebagaima- na dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai

dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Bone Bolango berkedudukan di Suwawa.

(2) Ibu kota Kabupaten Pohuwato berkedudukan di Marisa.

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato mencakup

seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Pohuwato, dibentuk melalui hasil

Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bone Bolango, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango

dan Kabupaten Pohuwato dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil

Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6

(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil

Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato,

Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato diangkat

oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Gorontalo dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan

berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta

pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini

diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk

melantik Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan

Kabupaten Pohuwato di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat

Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas

Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone

Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo

dan Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten

Pohuwato hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten

Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang berada dalam wilayah

Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten

Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten

Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;

  • utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk

Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo yang

kegunaannya untuk Kabupaten Pohuwato; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.

(2) Pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone Bolango dan

Penjabat Bupati Pohuwato.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan

Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 15

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone

Bolango dan Kabupaten Pohuwato.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo

dan Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak

Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari

Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Gorontalo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Gorontalo dan Bupati Boalemo atas persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.

(4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya melalui

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk

menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone

Bolango serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Pohuwato.

### Pasal 16 ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato

menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai

pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan

Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten

Pohuwato.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo harus disesuaikan

dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

Dengan ditetapkannya Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini, ibu kota Kabupaten

Boalemo tetap berada di Tilamuta.

Pasal 18

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN