Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan ...
---
Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
1. Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Kayong Utara.
Bagian Kesatu
Pembentukan
