Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA

UU No. 6 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan

Selatan ...

---

Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
1. Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Kayong Utara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kayong
Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Kayong Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ketapang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sukadana;
- Kecamatan Simpang Hilir;
- Kecamatan Teluk Batang;
- Kecamatan Pulau Maya Karimata; dan
- Kecamatan Seponti;

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Ketapang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Kayong Utara mempunyai batas-batas

wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batu
Ampar Kabupaten Pontianak dan Kecamatan
Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur
Kabupaten Ketapang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara
Kabupaten Ketapang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 6 ...

---

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Kayong Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kayong Utara berkedudukan di
Sukadana.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Kayong Utara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;

  • penanganan ...

---

- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kayong Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Ketapang yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong
Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ketapang.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Ketapang.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Kayong Utara dipilih dan disahkan Bupati

dan ...

---

dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Kayong Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati
Kayong Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman

jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ketapang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Barat.

### Pasal 13 ...

---

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Kayong Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong

Utara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Kayong Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Kayong Utara.

(5) Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Kayong Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang

bersangkutan ...

---

bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Ketapang yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kayong Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Ketapang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Kayong Utara;
- utang piutang Kabupaten Ketapang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kayong Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Kayong Utara;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Ketapang, Gubernur
Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat

kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Kayong Utara berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana

alokasi ...

---

alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib memberikan

hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara.

(4) Apabila Kabupaten Ketapang tidak memenuhi

kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Ketapang untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Kalimantan Barat untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.

(6) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Ketapang.

(7) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.

### Pasal 17 ...

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Kayong Utara
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Kalimantan Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Kayong Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Kayong Utara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong
Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan ...

---

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Kayong Utara menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Ketapang tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,

Peraturan dan Keputusan Bupati Ketapang yang
selama ini berlaku di Kabupaten Kayong Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kayong Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---