Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa
terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nduga, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-
JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007
tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di
Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal
26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten
Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga
dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 125/33/BUP tanggal 4 November 2004 perihal
Pembentukan Kabupaten Nduga, Keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang
Bagi . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon
Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah,
Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal
9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten
Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Nomor 5/DPRD-PIM/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Dukungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pembentukan
Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 042/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007
tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Bagi Calon Nduga, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul
Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal
Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal
18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat
untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan
Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Nduga.
Pembentukan Kabupaten Nduga yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 8 (tujuh) distrik, yaitu Distrik
Kenyam, Distrik Mapenduma, Distrik Yigi, Distrik Wosak, Distrik
Geselema, Distrik Mugi, Distrik Mbua, dan Distrik Gearek. Kabupaten
Nduga memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.168 km2 dengan jumlah
penduduk ± 73.696 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Nduga.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nduga perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . .
.II. PASAL DEMI PASAL