Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA

UU No. 6 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969

Nomor . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151).

1. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Nduga.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nduga di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Kenyam;
- Distrik Mapenduma;
- Distrik Yigi;
- Distrik Wosak;
- Distrik Geselma;
- Distrik Mugi;
- Distrik Mbuwa; dan
- Distrik Gearek.

(2) Cakupan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage,
Distrik Balingga, Distrik Pirime, dan Distrik Makki
Kabupaten Lanny Jaya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan
Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma
Kabupaten Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila
Kabupaten Mimika.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nduga.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nduga
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nduga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Kenyam sebagai ibu kota Kabupaten Nduga berada di Distrik Kenyam.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Nduga mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olah raga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;

  • komunikasi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat Bupati
Nduga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Nduga, dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Nduga.

(2) Sebelum . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Nduga.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Nduga, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur

perangkat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Nduga dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Nduga dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Nduga

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nduga.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Nduga difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Nduga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Nduga yang berada dalam wilayah
Kabupaten Nduga;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Nduga;
- utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang
kegunaannya untuk Kabupaten Nduga; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Nduga.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16 Pasal 16 . . .

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007
tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal
26 Januari 2007.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
yang belum dibayarkan.

Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang
belum dibayarkan.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Nduga sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Nduga.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Nduga.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi

Papua . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Nduga.

(6) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Jayawijaya.

(7) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Nduga dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nduga.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan

Bupati . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama
ini berlaku di Kabupaten Nduga harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 6

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA

DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa
terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nduga, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-
JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007
tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di
Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal
26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten
Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga
dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 125/33/BUP tanggal 4 November 2004 perihal
Pembentukan Kabupaten Nduga, Keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang

Bagi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon
Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah,
Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal
9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten
Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Nomor 5/DPRD-PIM/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Dukungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pembentukan
Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 042/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007
tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Bagi Calon Nduga, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul
Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal
Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal
18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat
untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan
Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Nduga.
Pembentukan Kabupaten Nduga yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 8 (tujuh) distrik, yaitu Distrik
Kenyam, Distrik Mapenduma, Distrik Yigi, Distrik Wosak, Distrik
Geselema, Distrik Mugi, Distrik Mbua, dan Distrik Gearek. Kabupaten
Nduga memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.168 km2 dengan jumlah
penduduk ± 73.696 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Nduga.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nduga perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . .

.II. PASAL DEMI PASAL