Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 21
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
DI PROVINSI MALUKU UTARA
I. UMUM
Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ±31.982,50 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.180.893 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Kepulauan Sula yang mempunyai luas wilayah ±4.774,25 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±189.381 jiwa terdiri atas
20 (dua puluh) kecamatan dan 149 (seratus empat puluh
sembilan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dari aspek geografis Pulau Taliabu memiliki karakteristik sebagai daerah
kepulauan. Dari perspektif geopolitik, wilayah Pulau Talibu merupakan salah
satu kawasan perbatasan terluar dan jalur pelayaran internasional dengan
negara lain seperti negara Philipina sehingga memerlukan perhatian dan
kebijakan khusus untuk lebih mendorong pengembangan wilayah kepulauan
agar memiliki tingkat ketahanan wilayah dan ketahanan masyarakat yang
baik dalam kerangka penguatan NKRI. Sebagai daerah yang memiliki
karakteristik kepulauan membutuhkan dukungan kebijakan pengembangan
wilayah yang berbasis pada potensi dan kekhasan wilayah yang dimiliki.
Dengan dibentuknya Kabupaten Pulau Taliabu maka fokus pengembangan
wilayah lebih optimal dan menjangkau wilayah kepulauan sehingga
peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.
Sarana dan prasarana pemerintahan terus dikembangkan dan sudah
memiliki kelengkapan termasuk memiliki Bandar Udara Taliabu yang dapat
digunakan utnuk memperlancar transportasi antarwilayah dan dapat
dipastikan pengembangan Kabupaten Pulau Taliabu akan mempercepat
pengembangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada
masyarakat. Potensi sumber kekayaan alam yang besar di Pulau Taliabu
sangat besar dan mencakup sejumlah komoditas strategis seperti batubara
di wilayah . . .
---
di wilayah Taliabu Timur, minyak dan gas bumi yang berada di wilayah
Cekungan Sula (memanjang dari perbatasan Kab. Banggai hingga sebelah
Utara Pulau Taliabu dan Mangoli) dan Cekungan Sula Selatan di sebelah
Selatan Pulau Taliabu. Bahan galian nonlogam, pasir dan batu (sirtu)
terdapat di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Nunca, Gela, Bappenu dan
Pancado), Pasir Kwarsa di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Jorjoga dan Gela),
dan Andesit di Pulau Taliabu, Skist di Pulau Taliabu, dan Koalin di Pulau
Mangole dan Taliabu. Dengan potensi yang begitu besar dan melimpah maka
pengembangan wilayah ini akan berpotensi memberikan kontribusi berupa
pendapatan yang besar bagi daerah dan untuk pembiayaan pembangunan di
Pulau Taliabu.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/12/DPRD-
KS/2007, tanggal 24 Desember 2007, tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-
S/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Dana Hibah dari
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon
Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli;
- Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/10/DPRD-
KS/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Penyerahan
Sarana dan Prasarana Perkantoran Dari Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan
Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli;
- Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 12/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas
dan Batas-Batas Wilayah Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 14/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Kekayaan
Daerah Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 13/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Sarana
dan Prasarana Perkantoran Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten
Pulau Taliabu;
---
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 173/KPTS.08/KS/2007,
tanggal 27 Desember 2007, tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sula Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 51.1/KPTS.03/KS/2009,
tanggal 24 Maret 2009, tentang Besaran Dana Hibah Yang Dialokasikan
Untuk Mendukung Penyelengggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Calon Kabupaten Pulau
Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 73.2/KPTS.05/KS/2009,
tanggal 25 Mei 2009, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pulau
Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 91/KPTS.06/KS/2010,
tanggal 8 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas dan Batas-Batas Wilayah
Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 92/KPTS.06/KS/2010,
tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Penyerahan Kekayaan Daerah
Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 93/KPTS.06/KS/2010,
tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Sarana dan Prasarana Perkantoran
Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009,
tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau
Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 07/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Nama, Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten
Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 08/KPTS/P.DPRD/MU/VI/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor: 09/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Membiayai
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Calon
Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 10/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Pelepasan Aset/Kekayaan Daerah Milik Pemerintah Provinsi
Maluku Utara Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
---
- Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009,
tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau
Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 171.1/KPTS/DPRD/MU/VI/2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang
Penjelasan Atas Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor: 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009 tentang Persetujuan Terhadap
Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009,
tanggal 1 September 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usul
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara;
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 95.1/KPTS/MU/2010,
tanggal 10 Juni 2010, tentang Penjelasan atas Keputusan Gubernur
Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009, tentang Persetujuan
Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 200.1/KPTS.11/KS/2012
tanggal 16 November 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati
Kepulauan Sula Nomor 51.1/KPTS.03/KS/2009 tentang Besaran Dana
Hibah Yang Dialokasikan Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk
Pertama Kali di Calon Kabupaten Pulau Taliabu; dan
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 172.3/06/DPRD-KS/2012 tanggal 19 November 2012 tentang
Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-KS/2009 tentang Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap
Hibah dan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pulau Taliabu.
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede,
Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu
Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan Tabona.
Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.469,93 km2
dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun 2012 dan 71 (tujuh
puluh satu) desa/kelurahan.
Dengan . . .
---
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau
Taliabu.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pulau Taliabu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL