Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU

UU No. 6 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Maluku Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;

1. Kabupaten Kepulauan Sula adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di
Provinsi Maluku Utara yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Pulau Taliabu.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Taliabu
di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Taliabu Barat adalah Desa Bobong, Desa Talo, Desa Kawalo,
Desa Limbo, Desa Maranti Jaya, Desa Karamat, Desa Holbota,
Desa Pancoran, Desa Wayo, Desa Kilong, Desa Ratahaya, Desa
Loho Bubba, dan Desa Woyo.
Huruf b
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Taliabu Barat Laut adalah Desa Nggele, Desa Salati, Desa
Beringin Jaya, Desa Kasango, dan Desa Oneway.
Huruf c
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lede
adalah Desa Lede, Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Langganu,
dan Desa Balahong.

Huruf d . . .

---

Huruf d
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Taliabu Utara adalah Desa Mananga, Desa Tanjung Una, Desa
Jorjoga, Desa Gela, Desa Minton, Desa Nunca, Desa Sahu,
Desa Mbono, Desa Hai, Desa Tikong, Desa Dege, Desa Air
Bulan, Desa Air Kalimat, Desa Ufung, Desa Padang, Desa
Natang Kuning, Desa Nunu, Desa London, dan Desa Wahe.
Huruf e
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Taliabu Timur adalah Desa Penu, Desa Parigi, Desa Samuya,
dan Desa Tubang.
Huruf f
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Taliabu Timur Selatan adalah Desa Waikadai, Desa Losseng,
Desa Kawadang, Desa Sofan, Desa Mantarara, Desa Belo,
Desa Kamaya, Desa Waikoka, dan Desa Waikadai Sula.
Huruf g
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Taliabu Selatan adalah Desa Bahu, Desa Bapenu, Desa Kilo,
Desa Pancado, Desa Maluli, Desa Nggaki, Desa Sumbong,
Desa Galebo, dan Desa Nggoli.
Huruf h
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Tabona adalah Desa Tabona, Desa Kabunu, Desa Peleng,
Desa Fayaunana, Desa Habunuha, Desa Kataga, dan
Desa Wolio.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kepulauan Sula setelah terbentuknya
Kabupaten Pulau Taliabu adalah mencakup wilayah Kecamatan Mangoli
Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan
Mangoli Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur,
Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Mangoli Utara Timur,
Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan
Mangoli Utara, dan Kecamatan Sanana Utara.

Pasal 5

(1) Kabupaten Pulau Taliabu mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Capalulu;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pulau Taliabu.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pulau
Taliabu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pulau Taliabu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau

Taliabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu berkedudukan di Bobong,
Kecamatan Taliabu Barat.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pulau Taliabu mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pulau Taliabu dan pelantikan Penjabat
Bupati Pulau Taliabu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Pulau Taliabu, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun
sejak diresmikan Kabupaten Pulau Taliabu.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari
pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Maluku
Utara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Pulau Taliabu.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat

kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur Maluku Utara melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Pulau Taliabu dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan
pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pulau

Taliabu dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah
lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Pulau Taliabu paling lambat
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengambilan . . .

---

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Sula.

Pasal 14

(1) Bupati Kepulauan Sula bersama Penjabat Bupati Pulau

Taliabu mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan
Bupati Kepulauan Sula.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pulau Taliabu.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pulau Taliabu.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Taliabu.

(5) Gubernur Maluku Utara mengoordinasikan dan memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Pulau Taliabu.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau
Taliabu, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset . . .

---

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Kepulauan Sula yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
yang berada dalam wilayah Kabupaten Pulau Taliabu;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pulau Taliabu;
- utang piutang Kabupaten Kepulauan Sula yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Taliabu menjadi
tanggung jawab Kabupaten Pulau Taliabu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Pulau Taliabu.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sula, Gubernur
Maluku Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pulau Taliabu berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana . . .

---

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau
Taliabu pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau Taliabu
pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau
Taliabu.

(4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sula tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Kepulauan Sula untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu.

(5) Apabila Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi
Maluku Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu.

(6) Penjabat . . .

---

(6) Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Kepulauan Sula.

(7) Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Maluku Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Pulau Taliabu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Pulau Taliabu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Maluku Utara melakukan

evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Pulau Taliabu sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pulau Taliabu
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Taliabu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Maluku Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau

Taliabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Pulau Taliabu menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Kepulauan Sula sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Pulau Taliabu.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pulau Taliabu harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 21

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU

DI PROVINSI MALUKU UTARA

I. UMUM
Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ±31.982,50 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.180.893 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Kabupaten Kepulauan Sula yang mempunyai luas wilayah ±4.774,25 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±189.381 jiwa terdiri atas
20 (dua puluh) kecamatan dan 149 (seratus empat puluh
sembilan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.

Dari aspek geografis Pulau Taliabu memiliki karakteristik sebagai daerah
kepulauan. Dari perspektif geopolitik, wilayah Pulau Talibu merupakan salah
satu kawasan perbatasan terluar dan jalur pelayaran internasional dengan
negara lain seperti negara Philipina sehingga memerlukan perhatian dan
kebijakan khusus untuk lebih mendorong pengembangan wilayah kepulauan
agar memiliki tingkat ketahanan wilayah dan ketahanan masyarakat yang
baik dalam kerangka penguatan NKRI. Sebagai daerah yang memiliki
karakteristik kepulauan membutuhkan dukungan kebijakan pengembangan
wilayah yang berbasis pada potensi dan kekhasan wilayah yang dimiliki.
Dengan dibentuknya Kabupaten Pulau Taliabu maka fokus pengembangan
wilayah lebih optimal dan menjangkau wilayah kepulauan sehingga
peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.

Sarana dan prasarana pemerintahan terus dikembangkan dan sudah
memiliki kelengkapan termasuk memiliki Bandar Udara Taliabu yang dapat
digunakan utnuk memperlancar transportasi antarwilayah dan dapat
dipastikan pengembangan Kabupaten Pulau Taliabu akan mempercepat
pengembangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada
masyarakat. Potensi sumber kekayaan alam yang besar di Pulau Taliabu
sangat besar dan mencakup sejumlah komoditas strategis seperti batubara

di wilayah . . .

---

di wilayah Taliabu Timur, minyak dan gas bumi yang berada di wilayah
Cekungan Sula (memanjang dari perbatasan Kab. Banggai hingga sebelah
Utara Pulau Taliabu dan Mangoli) dan Cekungan Sula Selatan di sebelah
Selatan Pulau Taliabu. Bahan galian nonlogam, pasir dan batu (sirtu)
terdapat di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Nunca, Gela, Bappenu dan
Pancado), Pasir Kwarsa di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Jorjoga dan Gela),
dan Andesit di Pulau Taliabu, Skist di Pulau Taliabu, dan Koalin di Pulau
Mangole dan Taliabu. Dengan potensi yang begitu besar dan melimpah maka
pengembangan wilayah ini akan berpotensi memberikan kontribusi berupa
pendapatan yang besar bagi daerah dan untuk pembiayaan pembangunan di
Pulau Taliabu.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/12/DPRD-
KS/2007, tanggal 24 Desember 2007, tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-
S/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Dana Hibah dari
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon
Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli;
- Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/10/DPRD-
KS/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Penyerahan
Sarana dan Prasarana Perkantoran Dari Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan
Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli;
- Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 12/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas
dan Batas-Batas Wilayah Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 14/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Kekayaan
Daerah Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 13/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Sarana
dan Prasarana Perkantoran Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten
Pulau Taliabu;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 173/KPTS.08/KS/2007,
tanggal 27 Desember 2007, tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sula Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 51.1/KPTS.03/KS/2009,
tanggal 24 Maret 2009, tentang Besaran Dana Hibah Yang Dialokasikan
Untuk Mendukung Penyelengggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Calon Kabupaten Pulau
Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 73.2/KPTS.05/KS/2009,
tanggal 25 Mei 2009, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pulau
Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 91/KPTS.06/KS/2010,
tanggal 8 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas dan Batas-Batas Wilayah
Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 92/KPTS.06/KS/2010,
tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Penyerahan Kekayaan Daerah
Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 93/KPTS.06/KS/2010,
tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Sarana dan Prasarana Perkantoran
Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009,
tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau
Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 07/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Nama, Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten
Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 08/KPTS/P.DPRD/MU/VI/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor: 09/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Membiayai
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Calon
Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 10/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang
Persetujuan Pelepasan Aset/Kekayaan Daerah Milik Pemerintah Provinsi
Maluku Utara Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009,
tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau
Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor : 171.1/KPTS/DPRD/MU/VI/2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang
Penjelasan Atas Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara
Nomor: 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009 tentang Persetujuan Terhadap
Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009,
tanggal 1 September 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usul
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara;
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 95.1/KPTS/MU/2010,
tanggal 10 Juni 2010, tentang Penjelasan atas Keputusan Gubernur
Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009, tentang Persetujuan
Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 200.1/KPTS.11/KS/2012
tanggal 16 November 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati
Kepulauan Sula Nomor 51.1/KPTS.03/KS/2009 tentang Besaran Dana
Hibah Yang Dialokasikan Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk
Pertama Kali di Calon Kabupaten Pulau Taliabu; dan
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 172.3/06/DPRD-KS/2012 tanggal 19 November 2012 tentang
Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-KS/2009 tentang Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap
Hibah dan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pulau Taliabu.

Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede,
Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu
Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan Tabona.
Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.469,93 km2
dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun 2012 dan 71 (tujuh
puluh satu) desa/kelurahan.

Dengan . . .

---

Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau
Taliabu.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pulau Taliabu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL