Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam
menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian
dari kebudayaan dan peradaban manusia yang
memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah
estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
1. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk
menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau
www.peraturan.go.id
---
2017, No.179
pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya,
serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
1. Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik
Arsitek.
1. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing
yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
1. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang
terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi
dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar
kompetensi Arsitek.
1. Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi
Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
1. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat
tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam
penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan
perizinan lain.
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya
pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan
Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
1. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan
jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
1. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.179 -4-
