Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah
dan menangkal keluar atau masuknya penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat.
1. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian
kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa
dengan ditandai penyebaran penyakit menular
dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi
nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia,
bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya
kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah
atau lintas negara.
1. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya
alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk
pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas
darat negara.
1. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan
kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan
perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan
jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau
dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalatyang
digunakan dalam Alat Angkut.
6.Karantina...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau
pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan meskipun belum menunjukkan gejala
apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi,
dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau
Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari
orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab
penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk
mencegah kemungkinan penyebaran ke orang
dan/atau Barang di sekitarnya.
1. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat
yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
1. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni
dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran penyakit atau kontaminasi.
1. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan
seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi
penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi.
1. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk
dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk
beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit
dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau
kontaminasi.
1 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
1. Status .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang,
dan Barang yang berada di suatu tempat untuk
dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
l3.Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu
untuk dapat menyelenggarakan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
1. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat
pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina
kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut
yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina
atau persetujuan karantina terbatas.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
dan bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari
reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
penerbangan.
1. Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di
darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk
kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan
tidak bermotor.
1. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah
orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal
oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang
tercantum dalam buku sijil.
1. Personel .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut
Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan
di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator
Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas
Pesawat Udara.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan
oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk
memimpin penerbangan dan bertanggung jawab
penuh terhadap keselamatan penerbangan selama
pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat
Barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Pos. .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk
orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas
negara.
1. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah
kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan
dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat
Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina
kesehatan.
1. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI,
keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi
kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap
kesehatan masyarakat.
2T.Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita
penyakit yang dapat menjadi sumber penular
penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.
1. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat
Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa
inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia
dan radiasi.
29.Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri
sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi
kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk
melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
1. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat
keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat
Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi
persyaratan baik nasional maupun internasional.
31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak berbadan hukum.
1. Penyidik
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan
ppNS Kesehatan yang selanjutnya disebut
Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan
Kesehatan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
