Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3 Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4 Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,
dan pendapatan pajak lainnya.
5 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.

1. Penerimaan

SK No 095252 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan
fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata,
fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negaraflembaga dan Bendahara Umum
Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.

1. Program...

SK No 095253 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan
dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak, atau disalurkan langsung kepada penerima
manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yograkarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas
dana transfer umum dan dana transfer khusus.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan
untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau
pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

1. Dana

SK No 095254 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otopomi
Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Ralryat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada
setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik,
air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
2I. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 20l2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yograkarta.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa ...

SK No 095255 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa BMN yang berasal dari ApBN, yang
telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha
Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan
kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha
Milik Negara.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat pMN
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk
dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau
Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan
Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
1. Investasi

SK No 095279 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-
besarnya kemakmuran ralgrat.
1. Dana Bergulir adalah dana yang diketola oreh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan
untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oreh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku
usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan
bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dalam
hal kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi
nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas
khusus dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian
pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
37 - Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan uptuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pinjaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau
Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang
diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
1. Pemberian

SK No 095280 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan
melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan
alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
4L. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2022 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022
direncanakan sebesar Rp1.846.136.669.813.O00,00 (satu
kuadriliun delapan ratus empat puluh enam triliun seratus tiga
puluh enam miliar enam ratus enam puluh sembilan juta
delapan ratus tiga belas ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
- PenerimaanPerpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar

Rp1.510.001.200.000.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
sepuluh triliun satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri
atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.468.920.000.000.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus dua
puluh miliar rupiah), terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar
Rp680.876.949.909.000,00 (enam ratus delapan puluh
triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar sembilan
ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
ribu rupiah)yang didalamnya termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah atas: '
- komoditas panas bumi sebesar
Rp2.295.830.000.000,00 (dua triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh
juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau
pihak lain yang mendapat penugasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian
kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak
termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp10.387.760.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan; dan
c penghasilan

SK No 095282 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian
Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekehing
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan
Daerah Air Minum sebesar Rp2.813.261.000,00 (dua
miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam
puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(41 Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar
Rp554.383.14O.661.000,00 (lima ratus lima puluh empat
triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus empat
puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar
Rp 18.358.483.568.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus
lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga
juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf d direncanakan sebesar Rp203.920.00O.000.000,00
(dua ratus tiga triliun sembilan ratus dua puluh mitiar
rupiah).
(71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e direncanakan sebesar
Rp1 1.381.425.862.000,00 (sebelas triliun tiga ratus
delapan puluh satu miliar empat ratus dua puluh limajuta
delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp41.081.200.000.000,00 (empat
puluh satu triliun delapan puluh satu miliar dua ratus
juta rupiah), terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar
Rp35. 164.000.00O.000,00 (tiga puluh lima triliun seratus
enam puluh empat miliar rupiah).

(10) Pendapatan...

SK No 095283 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf b direncanakan sebesar RpS.917.2OO.OOO.O0O,OO

(lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus
juta rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (8) diatur dalam peraturan presiden.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp335.555.618.893.000,00 (tiga
ratus tiga puluh lima triliun lima ratus lima puluh lima
miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus
sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
(21 Pendapatan sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp121.950. 1O9.2O4.O0O,00 (seratus dua puluh satu
triliun sembilan ratus lima puluh miliar seratus sembilan
juta dua ratus empat ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas
Bumi; dan
- pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak Bumi dan
Gas Bumi.

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp37.0OO.0O0.OOO.00O,OO (tiga
puluh tujuh triliun rupiah).

(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp97.8O7.954.146.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun
delapan ratus tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
empat juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

(5) Pendapatan ...

SK No 095284 A

---

PRESIDEN

REPUELIK TNDONESIA

(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp78.797.555.543.O00,O0 (tujuh puluh delapan triliun
tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima
puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pNBp Tahun

Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam peraturan
Presiden.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp579.850.920.000,00 (lima
ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan
sebesar Rp2.7 14.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh
ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh
ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu
rupiah), terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusa! dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rpl.944.542.254.71 1.000,00 (satu kuadriliun sembilan
ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh
dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus
sebelas ribu rupiah).

(21 Anggaran ...

SK No 095285 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar
Rp4.823.992.124.000,00 (empat triliun delapan ratus dua
puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta
seratus dua puluh empat ribu rupiah).

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(41 Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), berorientasi
pada keluaran (outputl dan hasil (outcomel, untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja

Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp769.613.465.130.000,00 (tujuh ratus enam puluh
sembilan triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus
enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah),
terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.
(21 Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp70 1.6 1 3.465. 130.000,00
(tutuh ratus satu triliun enam ratus tiga belas miliar empat
ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu
rupiah), terdiri atas:

  • Dana

SK No 095286 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah I stimewa Yograkarta.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp68.0O0.00O.OOO.OOO,OO (enam
puluh delapan triliun rupiah).
(41 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen)
dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan
klaster jumlah penduduk;
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara
proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat
tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin
tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi
kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi
berdasarkan jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis desa.

(5) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap

desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemerintah
menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.

(6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(71 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan
sosial berupa bantuan langsung tunai Desa dan dukungan
program sektor prioritas di desa serta program atau
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan

penetapan rincian Dana Desa sedap desa diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10 ...

SK No 095287 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal l0
dalam pasal 9 ayat lana Perimbangan sebagaimana dimaksud (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.g5T.2o1 560.000,00
(elaT ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puiuh
tujuh miliar dua ratus satu juta lima raius enam puluh ribu
rupiah), terdiri atas:
- dana transfer umum; dan
- dana transfer khusus.

Pasal 1 1

(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar

Rp483.263.358.494.000,00 (empat ratus delapan puluh
tiga triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tigaratu. tirn"
puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat
ribu rupiah), terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.

(2) D,BH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp105.263.359.494.000,00

(seratus lima triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga
ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puturr
empat ribu rupiah), terdiri atas:
a DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar
Rp97.363.358.494.000,00 (sembilan puluh tujuh
triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima
p.uluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat
ribu rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp53.857 .O4T .T2O.0OO,OO (lima
puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh tujuh
miliar empat puluh tujuh juta tujuli ratus dua
puluh ribu rupiah); dan
1. DBH Sumber Daya Alam sebesar
Rp43.506 .sLO.TT 4.000,00 (empat puluh tiga triliun
lima ratus enam miliar tiga ratu" s.puluh juta
tujuh ratus tujuh puluh empat ribu ruplah).
- Kurang ...

SK No 095290A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-t7-
- Kurang Bayar DBH sebesar Rp7.9OO.OOO.OOO.OO0,O0
(tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah), terdiri
atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp5.398.T5O.499.000,00 (lima
triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar
tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah); dan
1. DBH Sumber Daya Alam sebesar
Rp2.501.249.5O1.000,00 (dua triliun lima ratus
satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta
lima ratus satu ribu rupiah).

(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a

angka 1 terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penghasilan pasal 2I, pasal 25, dan pasal 29
Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.
(41 DBH sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a angka 2 terdiri atas:
- minyak bumi dan gas bumi;
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan; dan
- panas bumi.

(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH,

rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan
dengan memerhatikan proyeksi DBH berdasarkan
realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun
terakhir.

(6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2o2l

ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2o2r aari taptran
hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah
Pusat tahun 2o2l yang diketuarkan oleh Badan pemeriksa
Keuangan.

(7) Dalam

SK No 095291 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar

DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2L, Menteri
Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O2l
dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun
anggaran berjalan.

(8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke
provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai
kegiatan, terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil
hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam
kawasan; ,
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Perrgelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/atau
- strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

(9) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian
provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan
untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan nasional
terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan
kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
- Penerimaan

SK No 095292 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh
organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh
bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan;
1. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
di taman hutan raya;
1. penanaman daerah aliran sungai kritis,
penanaman pada kawasan perlindungan setempat,
dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan
air;
1. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka
Hijau;
1. penyuluhan lingkungan hidup;
1. konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
1. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
1. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
'r"rr* (10) Dalam hal realisasi penerimaan negara
dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang
dianggarkan dalam tahun 2022, Pemerintah menyalurkan
DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.

(11) DAU

SK No 095293 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(11) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dialokasikan sebesar 28,so/o (dua puluh delapan koma lima
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau
direncanakan Rp37g.o00.ooo.ooo.oo0,o0 (tiga _sebesar ratus tujuh puluh delapan triliun rupiah).
( 12) Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan
mengikuti perubahan pendapatan Dalam Negeri Neto yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau sesuai dengan t<eui.lat<ai
yang ditetapkan oleh pemerintah.

(13) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dialokasikan

berdasarkan formula Alokasi Dasar dan celah Fiskal.

(14) Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai
Aparatur sipil Negara pada instansi Daeiah, i.rr1".r"
formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah,
kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga
belas.

(15) Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud

pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan pNBp, dikurangi dengan
pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa selain DAU.

(16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota

ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma
satu persen) dan 8s,gyo (delapan puruh lima koma
sembilan persen).

(17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan

fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian
secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk
provinsi dan kabupaten/kota dengan memerhatikan
alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antardaerah
lebih merata.

(18) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling

sedikit 25o/o (dua puluh lima persen; untuk mendukun[
program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan
percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan
publik dan ekonomi dalam .angka meningliatkan
kesempatan kerja, mengurangi kemiJkinan, mengurangi
kesenj angan penyediaan layanan publik antardaer.h, d"-r,
mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang
Pendidikan.

(19) Tata

SK No 095294 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

-2t-

(19) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH

sebagaimana dimaksud pada ayat (71dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(20) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas

penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa
DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.

(21) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(221 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
dana transfer umum paling sedikit 25o/o (dua puluh lima
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (18) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar

Rp189.593.843.066.O00,00 (seratus delapan puluh
sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar
delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam
ribu rupiah), terdiri atas:
- DAK fisik; dan
- DAK nonfisik.

(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah

daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Republik Indonesia dalam memperjuangkan
program pembangunan daerah dengan memerhatikan
prioritas nasional, kemampuan keuangan negara,
kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata
kelola keuangan negara yang baik.

(3) DAK ...

SK No 095295 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) DAK f,rsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp6o.874.o0o.ooo.0oo,0o (elnam
puluh triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar
rupiah), mencakup DAK fisik reguler dan DAK fisik
penugasan, terdiri atas:
- bidang pendidikan sebesar Rp18.34g.532.g16.000,00
(delapan belas triliun tiga ratus empat puluh delapan
miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan r"t.,"
tujuh puluh enam ribu rupiah);
- bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar
Rp15.774.280.058.000,00 (lima belas triliun tujuh
ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan
puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah);
- bidang perumahan dan permukiman sebesar
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar
Rp753.233.579.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga
miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh
puluh sembilan ribu rupiah);
- bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar
Rp135.323.340.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar
tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh
ribu rupiah);
- bidang pertanian sebesar Rp2.2O0.O0O.OOO.0OO,O0
(dua triliun dua ratus miliar rupiah);
- bidang kelautan dan perikanan sebesar
Rp1. 134.884.349.000,00 (satu triliun seratus tiga
puluh empat miliar delapan ratus delapan puturr
empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
- bidang pariwisata sebesar Rpa31.9g1.642.000,00
(empat ratus tiga puluh satu miliar derapan ratus
delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua
ribu rupiah);
- bidang jalan sebesar Rp12.165.166.g17.000,00 ,(dua belas triliun seratus enam puluh lima miliar seratus
enam puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu
rupiah);
- bidang...

SK No 095296 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah);
- bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah);
1. bidang irigasi sebesar Rpl.500.000.000.000,00 (satu
triliun lima ratus miliar rupiah);
- bidang lingkungan hidup sebesar
Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar
rupiah);
- bidang kehutanan sebesar Rp350.000.000.000,00
(tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
- bidang perdagangan sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah);
- bidang transportasi perdesaan sebesar
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- bidang transportasi perairan sebesar
Rp530.697.339.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar
enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga
puluh sembilan ribu rupiah).
(41 DAK fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian
sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta
mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas:
- tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan
sentra industri kecil dan menengah;
estate dan penguatan b. tema pengembangan food
kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan
hewani; dan
- tema peningkatan koriektivitas kawasan untuk
pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara,
Maluku, dan Papua.

(5) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah
daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat
persetujuan Pemerintah.

(6) Ketentuan ...

SK No 095297 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(71 Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan
dana pendamping.

(8) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b direncanakan sebesar Rp128.719.843.066.000,00
(seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan
belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam
puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
- dana bantuan operasional sekolah sebesar
Rp54.108.304.830.000,00 (lima puluh empat triliun
seratus delapan miliar tiga ratus empat juta delapan
ratus tiga puluh ribu rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini sebesar
Rp4.254.851.290.000,00 (empat triliun dua ratus lima
puluh empat miliar delapan ratus lima puluh satu juta
dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara
(ASN) daerah sebesar RpS1 .99O.474.366.000,00 (lima
puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh
miliar empat ratus tujuh putuh empat juta tiga ratus
enam puluh enam ribu rupiah);
- dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara
(ASN) daerah sebesar Rp1.684.280.000.000,00 (satu
triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua
ratus delapan puluh juta rupiah); ,
- dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan
operasional keluarga berencana sebesar
Rp12.692.9OO.000.000,O0 (dua belas triliun enam
ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus juta
rupiah);
- dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro
dan kecil, sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus
dua puluh lima miliar rupiah);
- dana

SK No 095298 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara
(ASN) daerah di daerah khusus sebesar
Rp1.651.287.600.000,00 (satu triliun enam ratus lima
puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
enam ratus ribu rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan sebesar
Rpl.022.244.980.000,00 (satu triliun dua puluh dua
miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan
ratus delapan puluh ribu rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan museum
dan taman budaya sebesar Rp167.600.000.000,00
(seratus enam puluh tujuh miliar enam ratus juta
rupiah);
- dana pelayanan kepariwisataan sebesar
Rp127.9O0.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta rupiah);
- dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah
sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak
sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh
miliar rupiah);
- dana fasilitasi penanaman modal sebesar
Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima
miliar rupiah);
- dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
- dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra
industri kecil dan menengah sebesar
Rp150.000.0OO.000,00 (seratus lima puluh miliar
rupiah).

Pasal 13

(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf

b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh
triliun rupiah).

(2) DrD ...

SK No 095299 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

(21 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan
penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan
penilaian kinerja pemerintah daerah.

(3) DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per
daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.
(41 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam meningkatkan
kinerja pelayanan publik dan mendukung program
prioritas nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar
Rp21.756.263.570.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh
ratus lima puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga
juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
(21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp20.436.263.570.000,00 (dua puluh triliun empat ratus
tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta
lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.505.000.000.000,00
(delapan triliun lima ratus lima miliar rupiah), yang
pembagian besarannya kepada masing-masing
provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.560.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus
enam puluh miliar rupiah); dan

  • DTI

SK No 095300 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- DTI sebesar Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun
tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam
puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah),
yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat yang pembagian besarannya kepada masing-
masing Provinsi ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan
untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah
Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan
prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
Menteri Keuangan.
(41 Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pembagian DTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c antara
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan
sebagai berikut:
- pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;
- pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam
1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah
atas usulan pemerintah daerah provinsi; dan
- pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu)
wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas
usulan pemerintah daerah provinsi.

(5) Pembagian Dana Otonomi Khusus antarprovinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan
pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c berdasarkan variabel:
- jumlah Orang Asli Papua;
- jumlah penduduk;
- luas wilayah darat dan lau!
- jumlah kabupaten/kota, distrik dan kampung/desa/
kelurahan;
- Indeks Kesulitan Geograhs;
- Indeks Kemahalan Konstruksi;
- Indeks

SK No 095301 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Indeks Pembangunan Manusia; dan
- Indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
pembagian antarkabupaten I kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c menggunakan data variabel yang
tersedia.

(7) Pembagian Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41
huruf b berdasarkan belanja urusan dan kewenangan
tertentu antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan
bagian provinsi sebesar persentase tertentu dari pagu
dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.

(8) Pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (41

dilakukan sebagai berikut:
- pembagian antarprovinsi yang dilakukan pemerintah
berdasarkan persentase pembagian yang dihitung
secara proporsional dengan mempertimbangkan
prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur
dan memperhatian proporsi pembagian tahun
sebelumnya;
- pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam
satu provinsi berdasarkan usulan provinsi yang
mempertimbangkan kewenangan, prioritas dan
kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah; dan
- pembagian antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
berdasarkan usulan Provinsi yang mempertimbangkan
prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur.

(9) Dana otonomi Khusus Provinsi Papua dan provinsi papua

Barat sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen)
dari pagu DAU Nasional, terdiri atas:
- sebesar lo/o (satu persen) penggunaannya bersifat
umum; dan

  • sebesar...

SK No 095302 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK !NDONESIA

- sebesar 1,25o/o (satu koma dua puluh lima persen)
penggunaan sudah ditentukan berdasarkan kinerja
yang diarahkan untuk mendanai pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

(10) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi

Papua dan Provinsi Papua Barat wajib men5rusun rencana
penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dan rencana penggunaan DTI
sesuai dengan peruntukan.

(11) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan
kepada Pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal kebijakan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disetujui
oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

(12) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
mendapat pertimbangan dari Pemerintah.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Otonomi Khusus

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2,

Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.

(21 Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan
konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk
nontunai;
- dilakukan

SK No 095303 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan
dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit
anggaran untuk mendukung pembangunan sumber
daya manusia dan pendanaan program pemulihan
ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (18), anggaran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan atau menunggak
membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Transfer

ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022

direncanakan sebesar Rp206.963.748.116.000,00 (dua
ratus enam triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar
tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus enam belas
ribu rupiah).
(21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan
parameter, perubahan kebijakan, danlatau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 17 ...

SK No 095304 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

Pasal 17

(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan

melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti
dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan
Bakar Minyak (BBM) dan Liquifted Petroleum Gas (LPG),
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu
atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap
kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan
persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM
dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negara/lembaga, Pemerintah melaksanakan kebijakan
pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas
kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan
Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- pergeseran ...

SK No 095305 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

- pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga atau
sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran
dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP
antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama
atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/ lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman
dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negaraflembaga termasuk restrukturisasi di bidang
riset dan inovasi; dan
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon
I yang sama,
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penanggulangan
bencana.

(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan,
percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, , dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan

pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan
pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber
dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang
diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh
Pemerintah.

(5) Perubahan

SK No 095306 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan

pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 202l yang
tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan
Pemerintah.

(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat
tanggal 31 Maret 2022.

(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

Pasal 20

(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada

pemerintah/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk pencapaian
kepentingan nasional Indonesia.

(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau
penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia.

(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga
Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
(41 Perubahan anggaran pemberian hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi
anggaran.

(5) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah

daerah dalam rangka penanggulangan bencana yang
pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 2l ...

SK No 095307 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 21

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp5a2.831.9L7.742.000,00 (lima ratus empat puluh dua
triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus
tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar 2O,Ooh (dua puluh koma nol persen) dari total

anggaran Belanja Negara sebesar
Rp2.7 14.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus
empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh
ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu
ribu rupiah).

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan

untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(41 Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan oleh kementerian
negar a f lembaga terkait sesuai peruntukannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 22

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih
kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam
Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp868.019.050.028.000,00 (delapan ratus enam puluh
delapan triliun sembilan belas miliar lima puluh juta dua
puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Anggaran.
(21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar Rp868.019.050.028.O00,00 (delapan ratus

enam puluh delapan triliun sembilan belas miliar lima
puluh juta dua puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan ...

SK No 095308 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_35_

- pembiayaan utang sebesar Rp973.583.008. 108.000,00
(sembilan ratus tujuh puluh tiga triliun lima ratus
delapan puluh tiga miliar delapan juta seratus dela.pan
ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif
Rp182.3 18.568.032.000,00 (seratus delapan puluh dua
triliun tiga ratus delapan belas miliar lima ratus enam
puluh delapan juta tiga puluh dua ribu rupiah);
- pemberian pinjaman sebesar Rp585.472.952.000,00
(lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus tujuh
puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu
rupiah);
- kewajiban pehjaminan sebesar negatif
Rp1.130.863.000.000,00 (satu triliun seratus tiga
puluh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta
rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp77.300.000.000.000,00
(tujuh puluh tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat
menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu, terrnasuk
menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia
di pasar perdana.
(21 Penerbitan

SK No 095309 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES}A

(21 Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya
oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh
terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan,
dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank
Indonesia.

(3) Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan

tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh
Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dan/atau anggaran penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kesehatan yang
tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah
dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk
membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan
pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
pemulihan ekonomi nasional tersebut pada Tahun
Anggaran 2022.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 24

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai,
penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan
Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau
pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai
tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN,

dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

(41 Ketentuan

SK No 095310 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL, pinjaman
Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian

negaraflembaga yang bersumber dari Rupiah Murni
dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja
Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2t Rincian program kementerian negara/lembaga yang
bersumber dari Rupiah Murni dan/atau pNBp yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang
APBN Tahun Anggaran 2022 dan penetapan peraturan
Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program

kementerian negaraf lembaga dan/atau BMN sebagai
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan

SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementdrian
negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2O2l untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022
termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek
yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

(2) Penggunaan ...

SK No 09531 I A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

(21 Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2022.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ratryat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2022.

(4) Ketentuan lebih laniut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 28 ..

SK No 095312 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

(1) Pemerintah dapat menempuh langkah-langkah kebijakan

untuk penguatan penanganan Corona Vints Disease 2019
(COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
(21 Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2022,
kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga
keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan pinjaman tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.

(3) Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf c dilaksanakan setelah mendapatk..,
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(41 Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.

(6) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang

sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.

(71 Untuk ..

SK No 095313 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
pada (8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1) sampai dengan ayat (71 dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

Pasal 29

(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun

Anggaran 2022, Pemerintah dapat melakukan penerbitan
SBN pada triwulan keempat Tahun 2021.
(21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2022.

Pasal 30

(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari

2022 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2O2I, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan latau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) pada
akhir Tahun 2021.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Pasal 31

(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen,
ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/ lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional tersebut.
(21 Pemerintah .

SK No 095314 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4t-

(21 Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2022 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN perubahan Tahun
Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan pemerintah
Pusat Tahun 2022.

(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan usaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi

tambahan investasi pada Bagian Anggaran BUN Investasi
Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan investasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi

kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset
Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang
dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah
untuk kepentingan proyek strategis nasional dan
pengelolaan aset Pemerintah lainnya.

(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan
status penggunaannya pada kementerian
negara/lembaga dengan menggunakan mekanisme
pengesahan belanja modal.

(3) Dalam hal anggaran pengesahan Belanja modal yang

dilaksanakan oleh kementerian negara/lembagi
sebagaimana diatur pada ayat (21 belum tersedia mala
dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara.

(4) Pelaksanaan

SK No 095315 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_42_

(41 Pelaksanaan pengesahan Belanja modal sebagaimana
diatur pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan bersamaan
dengan mekanisme penerimaan pembiayaan pada Badan
Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dan
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

Pasal 34

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi jangka

panjang nonpermanen untuk memulihkan kemampuan
ekonomi Badan Usaha Milik Negara dengan membentuk
dana cadangan sebagai Investasi Pemerintah dalam
program Pemulihan Ekonomi Nasional.
(21 Dana cadangan investasi Pemerintah dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan dengan menggunakan mekanisme
pengesahan pembiayaan.

(3) Dalam hal anggaran untuk pengesahan pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum tersedia,
Pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran
pembiayaan.

(4) Pelaksanaan pengesahan pengeluaran pembiayaan

dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 35

(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan rlntuk

disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan
menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau
Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang
didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut.
(21 Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN
yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
yang didalamnya terdapat kepemilikan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan BMN.

(3) BMN ...

SK No 095316 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018

yang telah:
a dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan
Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai
realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(4) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal

dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha
Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan

meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara
atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang
didalamnya terdapat kepemilikan negara, Pemerintah
melakukan penambahan PMN kepada:
- PT Bio Farma (Persero);
- PT Hutama Karya (Persero);
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia;
- Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta;
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero);
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ; dan
- PT Sejahtera Eka Graha,
yang berasal dari BMN melalui mekanisme
pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Penambah

SK No 095317 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 36

(1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
atau badan lainnya, akan meningkatkan dan
mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat
rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing,
serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.

(2) Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara,
atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber
dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan
kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara

yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha
Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas, badan usaha
milik negara, dan perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Pasal 37

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola

anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional'
- dukungan ..

SK No 095318 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dukungan penjaminan pada program Pemulihan
Ekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(21 Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batu bara;
jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah b. pemberian
Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
proyek c. pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas
pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung
dari lembaga keuangan internasional kepada Badan
Usaha Milik Negara;
percepatan e. pemberian jaminan Pemerintah untuk
proyek pembangunan jalan tol;
percepatan f. pemberian jaminan Pemerintah untuk
penyelenggaraan kereta api ringanllight rail transit
terintegrasi di wilayah perkotaan;
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastrukturketenagalistrikan. !

(3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi

Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penjaminan pemerintah yang dilakukan secara
langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- penjaminan ...

SK No 095319 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_46_

- penjaminan pemerintah melalui badan usaha
penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
- penjaminan pemerintah atas pinjaman likuiditas
khusus dari Bank Indonesia kepada bank sistemik
jasa untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan.

(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening Dana

Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
yang dibuka di Bank Indonesia.

(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk
pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran
berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.

(6) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan

(41 Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3).
(71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban
penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul dari
pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan
penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah
melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi
Khusus).

(8) Pembayaran ...

SK No 095320A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara

Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7)', merupakan
pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum
dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah
ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada
tahun anggaran berjalan.

(9) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan

Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran atas
penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (71,
ayat (8), dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 38

(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok

utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada
tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2022.
(21 Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung

Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.

(41 Kewajiban

SK No 095321 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pada (4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud
ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 39

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan
piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, serta piutang
instansi Pemerintah dengan jumlah sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), meliputi dan
tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian
keringanan utang pokok sampai dengan lOOo/o (seratus
persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 40

Pemerintah menyusun laporan:
- pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran
2022; dan
- pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2022,
sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.

Pasal 4 1

SK No 095330 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4 1

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan/atau
kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang, dibahas bersama Dewan Perwakilan
Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan
perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2022,
apabila terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan
dalam APBN Tahun Anggaran 2022;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan / atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-
pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa:

- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3%
(tiga persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit
3Oo/o (tiga puluh persen) dari asumsi yang telah
ditetapkan; dan/atau

  • penurunan ...

SK No 095323 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

30% c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit
(tiga puluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.

(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran

2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai
Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2022 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2022 berakhir.

Pasal 42

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Ralryat.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua
puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu da.r'r lain
hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil
langkah-langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pemerintah melaporkan langkah-langkah kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

Pasal 43 ...

SK No 095324 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 43

(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2o2o tentang Penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o2o tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan pandemi corona virus
Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rahgka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang, Pemerintah dapat memberikan:
- pinjaman kepada Lembaga penjamin Simpanan;
dan/atau
- penjaminan atas pinjaman likuiditas khusus dari Bank
Indonesia kepada bank sistemik.

(2) sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga

Penjamin simpanan dan jaminan pemerintah atas
pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan
dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- penambahan utang.

(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

pemberian jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas
khusus dapat bersumber dari cadangan penjaminan.

(4) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga

Penjamin Simpanan dan jaminan pemerintah atas
pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam APBN perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2022.

(5) sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga

Penjamin simpanan dan jaminan pemerintah atas
pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan sumber dana untuk jaminan pemerintah atas
pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilaporkan Pemerintah dalam APBN perubahan
tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah pusat Tahun 2022.

Pasal 44 ...

SK No 095325 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 44

Postur APBN Tahun Anggaran 2022 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 45

(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun

Anggaran 2022 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-
Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November
202t.
(21 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara
lain berisikan rincian program, kegiatan, keluaran (output),
rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat,
dan/atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka
mendukung penanganan pandemi Corona Vints Disease
2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman ,yang
membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas
sistem keuangan.

Pasal 46

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah

melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk Dana
Bersama Penanggulangan Bencana @ooling fund bencana).
(21 Sumber Dana Bersama Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber dana lainnya yang sah.

(3) Dana ...

SK No 095326 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana

Bersama Penanggulangan Bencana diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 47

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2022
mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang
berkualitas, dalam bentuk:
- penurunan kemiskinan menjadi 8,so/o - 9,oo/o (delapan koma
lima persen sampai dengan sembilan koma nol peisen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi s,svo - 6,gvo (lima
koma lima persen sampai dengan enam koma tiga persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi 0,g16 - 0,379 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma tiga tujuh detapan);
- peningkatan Indeks pembangunan Manusia menjadi
73,41 - 73,46 (tujuh puluh tiga koma empat satu sampai
dengan tujuh puluh tiga koma empat enam); dan
- peningkatan Nilai Tukar petani menjadi 103 - 105 (seratus
tiga sampai dengan seratus lima) dan Nilai r\.rkar irlelayan
menjadi 104 - 106 (seratus empat sampai dengan ..ritr"
enam).

Pasal 48

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30
mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pacla tanggal 1 Januari 2022.

Agar

SK No 095327 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2027

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2O2l

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 245

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
i Hukum,

1a Djaman

SK No 117634 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONES!A

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 202I

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2022

I UMUM
APBN Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, serta Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana telah dibahas dan
disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022 antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun
Anggaran 2022 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan
perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun
2O2O, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 202I,
maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2022.
APBN Tahun Anggaran 2022 berada pada posisi yang strategis di antara
harapan untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjadi
pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang menuju Indonesia emas di
tahun 2045. oleh karena itu, APBN Tahun Anggaran 2022 akan menjadi
instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan (recoueryl
sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat
menstimulasi perekonomian serta mendorong daya saing nasional termasuk
melalui transformasi struktural.

Dalam .

SK No 117642 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, APBN Tahun Anggaran 2022
akan diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang
semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal konsolidatif yang
diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal di bawah 3% (tiga
persen) pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui
optimalisasi peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan dan
juga instrumen stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang lebih
berkualitas (spending better) yang berfokus pada bidang prioritas dan
berorientasi pada hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien
dan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu
mendorong perbaikan neraca keuangan pemerintah.
APBN Tahun Anggaran 2022 masih akan mengantisipasi ketidakpastian
akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) serta faktor
lingkungan global yang turut memengaruhi kondisi perekonomian domestik.
Meskipun faktor ketidakpastian masih cukup tinggi, perekonomian tahun
2022 diproyeksikan masih akan lebih baik dari tahun sebelumnya dimana
proyeksi tersebut juga sejalan dengan proyeksi lembaga-lembaga
internasional. Pemerintah akan terus mendorong akselerasi program
vaksinasi yang lebih luas dan cepat sehingga dapat menjangkau semua
penduduk dan wilayah Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan protokol
kesehatan secara ketat menjadi kewajiban untuk dilaksanakan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2022 diperkirakan
mencapai 5,2o/o (lima koma dua persen). Asumsi pertumbuhan ekonomi ini
menrpertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal
antara lain, pemulihan ekonomi global pascapandemi Corona Vints Disease
2019 (COVID-19) di seluruh dunia, risiko ketegangan geopolitik, fluktuasi
harga komoditas, serta risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh
terhadap likuiditas global dan tingkat investasi. Dari sisi domestik, terdapat
beberapa faktor yang diharapkan akan menunjang pemulihan ekonomi dan
daya beli masyarakat seperti pengendalian pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang komprehensif dengan penguatan pencegahan dan
program vaksinasi serta program perlindungan sosial bagi masyarakat
rentan yang efektif. Selain itu, reformasi struktural melalui Undang-Undang
Cipta Kerja diproyeksikan akan mendorong arus investasi masuk sehingga
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.

Upaya

SK No 095332 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK IHDONESIA

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan
memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan,
dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, maka
il rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2022 diperkirakan mencapai
Rp14.350,00 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per satu dolar
Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat
3,Oo/o (tiga koma nol persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Utang
Negara 10 (sepuluh) tahun diperkirakan mencapai 6,80/o (enam koma
delapan persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global,
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan
terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan
berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh.
Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga
minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP) di pasar internasional
dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai USD63 (enam puluh tiga dolar
Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah
diperkirakan mencapai 703.000 (tujuh ratus tiga ribu) barel per hari,
sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.036.000 (satu juta tiga puluh
enam ribu) barel setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Pelaksanaan
strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam
empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-
tiap tahap memuat rencana dan strategi perrtbangunan untuk lima tahun
yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 merupakan dokumen
perencanaan pembangunan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2O2O-2O24. Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan
demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan
sistematis yang tanggap akan perubahan.
Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai,
maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP 2022
utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan
pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi
melalui investasi dan ekspor.
Untuk ...

SK No 095333 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan
pembangunan dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional yaitu:

(1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas

dan Berkeadilan; (21 Mengembangkan wilayah untuk Mengurangi
Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan sumber Daya
Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (41 Revolusi Mental dan
Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk
Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun
Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan perubahan
Iklim; dan (7) Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, pertahanan, dan
Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik. Ketujuh
Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program
P