Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No.7) Menjadi Undang-Undang.
di 2. Kabupate t /Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada
wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
### Pasal 2...
SK No l16826A
---
PRESIDEN
