Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957

UU No. 60 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 1

(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:

1. Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13
naskah Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur
(Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang
Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3
Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun
1956 No. 33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957
(Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
1. Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.
35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara
Tahun 1953 No. 3) tentang pembubaran daerah Maluku
Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra
Maluku Tengah dan Maluku Tenggara;
1. Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan
tersebut dalam sub 2 di atas;
1. Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15
tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang
pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk
masing-masing menjadi:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
1. Kotapraja Ambon.

(2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk

Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".

Pasal 4

Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua
urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sebelum
berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah,
bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi
sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan
ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.

www.djpp.depkumham.go.id

---

### Pasal 6.

Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan
pelaksanaan Undang-undang ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 7

(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-

ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari Undang-undang No. 1
tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang
pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah
diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala
Daerahnya.

(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari

berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemilihan anggota-
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan
dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus
sudah selesai.

(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah

pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam
ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
- Kepala Daerah,
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai
dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957.

(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah,

pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara
termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun
1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah
diangkat sebagai berikut:
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk
dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh
Menteri Dalam Negeri;
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah
terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak
dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat
3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana
sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya
dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

(5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan

berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini berlaku terus
dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah,
diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.

Pasal 8

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan
Daerah Tingkat II Maluku".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang,ini dengan menempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,

www.djpp.depkumham.go.id

---

MENGENAI
UNDANG-UNDANG No. 60 TAHUN 1958
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957

TAHUN 1957
No.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957
tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh
wilayah Republik Indonesia (tanggal 18 Januari 1957) di wilayah daerah
Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah-daerah swatantra
yang statusnya semuanya didasarkan atas Undang-undang Negara
Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, yaitu:
1. Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua-
duanya telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun
1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953,
1. Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No.
15 tahun 1955 dan
1. Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan
dari tiga pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan
Bacan, yang kekuasaannya telah diatur dalam suatu peraturan-
gabungan yang disebut "Undang-undang Dasar Daerah Maluku
Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan
dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50
dan kemudian dengan berlakunya Undang-undang Negara
Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 telah menjelma menjadi
"Daerah" seperti dimaksud Undang-undang tersebut.
Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4
Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus
menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang
berlaku baginya, hingga daerah itu dibentuk, diubah atau
dihapuskan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 itu.
Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama
mempunyai hak otonomi, bahkan suatu otonomi yang cukup luas.
Dengan demikian maka keempat daerah tersebut telah sewajarnya
dapat dibentuk berturut-turut menjadi:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
1. Kotapraja Ambon,

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara.
Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah
merupakan suatu pembentukan baru, akan tetapi sesungguhnya
merupakan suatu penyesuaian dari daerah-daerah itu dengan Undang-
undang No. 1 tahun 1957.
Mengenai isi rumah-tangga daerah-daerah tersebut, dianut prinsip
seperti dicantumkan dalam pasal 4 rancangan Undang-undang ini,
bahwa isi otonomi dari daerah-daerah itu tidaklah harus berkurang.
Dalam pada itu dengan ini ditegaskan, bahwa ketentuan tersebut
dalam pasal 4 tadi, dengan sendirinya tidak mengurangi ketentuan
dalam pasal 31 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957, yaitu bahwa
dengan peraturan Pemerintah isi otonomi itu daat ditambah.
Hal ini berarti, bahwa otonomi yang telah dimiliki oleh daerah-
daerah tersebut, tidak hanya akan tetap berlangsung, kecuali urusan-
urusan yang merupakan urusan nasional, bahkan dapat ditambah
dengan urusan baru.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum
dalam pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1
Undang-undang No. 1 tahun 1957, seperti pasal ini telah diubah dengan
Undang-undang No. 73 tahun 1957, yaitu sebagai berikut:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, mempunyai 35
anggota;
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, mempunyai 25
anggota,
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, mempunyai
15 anggota,
1. Kotapraja Ambon, mempunyai 15 anggota.

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27
Mei 1958, pada hari Selasa, P.252/1957. 1017

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA

Sumber: LN 1958/111; TLN NO. 1645

www.djpp.depkumham.go.id