Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

UU No. 60 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1 1

Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan
kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, y€rng tidak mempengamhi
kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berilnrt:
- Kualitas Perencanaan, Pengeinggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta
Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka
Pertanggungiawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum
Sepenuhnya Memadai.
- Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang
Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi
Sebesar Rp34 1,80 Miliar.
pada c. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
42 Kementerian/Lembaga (KlLl Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan
Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 KIL Minimal Sebesar
Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan.
- Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun
2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakan dan Belum Terdapat
Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang
Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi
Kepentingan Umum.
- Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN
Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan
yang Memadai.
- Penganggara.n, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja pada
81 KIL Minimal Sebesar Rp7,O5 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai
Ketentuan.
- Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif
Perpqjakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Tertentu dan Rurnah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum
Memadai.
- Perencanaan. . .

SK No 1723564

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Perencanaan dan Penganggaran Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU)
Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai.
- Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan
Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga
Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum
Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai.
- Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai
dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya
Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Belum Melakukan Tindakan
Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal.
- Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan Penyertaan Modal
Negara (PMN) yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai.
- Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak
Berwujud, dan Aset Lain-La,in Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada
Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan
Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung
Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai.

I,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 disusun berdasarkan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerianll*mbaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 yang telah diaudit dan
diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan
Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2023 diaudit dan diberi
opini oleh Kantor Akuntan fublik. Dari jumlah Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga tersebut 8O (delapan puluh) Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4
(empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini
"Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum
Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/L,embaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
No...

SK No 17243 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Opiat Opini
Ifo Kementerian/Lembaga Tahun Tahun
20/22 2923
1 Majelis Permusyawaratan Ralqyat WTP WTP
2 Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP
6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP
7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
t2. Kementerian Pertanian WTP WDP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber WTP WDP
Daya Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan, WTP WTP
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP
18 Kementerian Agama WTP WTP
1. Kementerian Ketenagakerj aan WTP WTP
20 Kementerian Sosial WTP WTP
2l Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP
Kehutanan
22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP
Perikanan
23 Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WTP
Perumahan Ralryat

No.

SK No 172442 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Oplni Oplnt
No Tahun Tahun
20/22 20/23
24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
27 Kementerian Pariwisata dan WTP WTP
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
1. Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
29 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP
Kecil dan Menengah
30 Kementerian Pemberdayaan WTP WTP
Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
32 Badan Intelijen Negara WTP WTP
1. Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
34 Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
1. Badan Pusat Statistik WTP WTP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
1. Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP
39 Kementerian Komunikasi dan WDP WDP
Informatika

No

SK No 172441 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Optnt Optut
No Tahun Tahun
20,22 20/23
40 Kepolisian Negara Republik WTP WTP
Indonesia
4t. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
1. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
43 Kementerian Investasi/Badan WTP WTP
Koordinasi Penanaman Modal
44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP
1. Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
46 Badan Kependudukan dan Kelutrga WTP WTP
Berencana Nasional
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
48 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP
Geofisika
49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP
50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP
1. Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
52 Badan Informasi Geospasial WTP WTP
53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
54 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
57 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
1. Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
59 Kementerian Perdagangan WTP WTP
1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP
1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
No...

SK No 172440 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-
Opint Oplnt
Ifo Kementerian/Lembagn Tahun Tahun
20/22 20/23
62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
63 Komisi Yudisial WTP WTP
64 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP
Indonesia
1. l,embaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP
Barang I Jasa Pemerintah
1. Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
Pertolongan
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
69 Ombudsman RI WTP WTP
70 Badan Nasional Pengelola WTP WTP
Perbatasan
1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
72 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
73 Sekretariat Kabinet WTP WTP
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP
Republik Indonesia
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP
Republik Indonesia
1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
78 Badan Keamanan Laut WTP WTP
79 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Kemaritiman dan Investasi
80 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP
No...

SK No 210913 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Opiai Opini
No Kementerlan/Lenbaga Tahun Tahun

2(J,22 20/23

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP
Korban
82 Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP
83 Badan Pangan Nasional l) WDP

1. 84 Otorita Ibu Kota Nusantara WTP
1. Bendahara Umum Negara WTP WTP
1. Penambahan Kementerian/L,embaga baru mulai Tahun 2023

Pasal 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah hrsat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan. . .

SK No 210907 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2023;
- Neraca per 31 Desember 2023;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.

(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan
Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (U huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
- realisasi Pendapatan Negara sebesar
Rp2.783.929.676.930. 198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus
delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enarn juta sembilan
ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan
rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh
enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp2.637 .248.881 .485.000,00 (dua kuadriliun enam
ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus
delapan puluh lima ribu rupiah);
b.realisasi...

SK No 210906 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- realisasi Belanja Negara sebesar
Rp3. L2L.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua
puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus
empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus
delapan belas rupiah) yang berarti 1O0,13% (seratus koma
tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun
seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar
tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh
enam ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi
Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.42O,OO (tiga
ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh
miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh
puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti
7O,28o/o (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari
estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus
tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh
miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus
tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam hurtrf c, sebesar
Rp356.663.747 .714.52 1,OO (tiga ratus lima puluh enam
triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat
puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua
puluh satu rupiah) yang berarti 74,32o/o (tujuh puluh empat
koma tiga puluh dua persen) dari Anggara.n Pembiayaan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar
Rp479.927 .462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh
sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar
empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp19.376.178.937. 101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus
tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta
sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
- realisasi. .

SK No 210905 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan
gas dam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja
Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar
Rp478.957.156.319.401,OO (empat ratus tujuh puluh
delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar
seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu
empat ratus satu rupiah);
- Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan
Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp35.00O.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun rupiah);
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp19.376.178.937.101,0O
(sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar
seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh
tujuh ribu seratus satu rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih
sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih
Sebelum Penyesuaian sebesar Rp463.333.335.256.502,00
(empat ratus enam puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh
tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima
puluh enam ribu lima ratus dua rupiah);
- Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar minus
Rp3.835.463.185.804,00 (tiga triliun delapan ratus tiga
puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus
delapan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah);

f.berdasarkan...

SK No 210904A.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian
Saldo Anggaran L,€bih sebagaimana dimaksud dalam huruf
e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar
Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh
sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar
delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam
ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pasal 5

Neraca per 31 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai

berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp13.O72.8L9.967.849.194,00 (tiga
belas kuadriliun tujuh puluh dua triliun delapan ratus
sembilan belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta
delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan
puluh empat rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar Rp9.536.679.521.496.6t7 ,OO
(sembilan kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun
enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua
puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enarn ribu enam
ratus tujuh belas rupiah);
- jumlah Ekuitas sebesar Rp3.536. 140.446.352.577,O0 (tiga
kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat
puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus
lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Pasal 6

l,aporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) humf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan Operasional sebesar
Rp3. 083. 233.607 .8 | 4,7 28,00 (tiga kuadriliun delapan puluh
tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar ena.m ratus tujuh
juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh
delapan rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp3. ttl.672.166.199.132,00
(tiga kuadriliun seratus sebelas triliun ena.m ratus tujuh
puluh dua miliar seratus enam puluh enam juta seratus
sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua
rupiah);
- berdasarkan. . .

SK No 210903 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar
Rp28.438.558.384.404,00 (dua puluh delapan triliun empat
ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh
delapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat
ratus empat rupiah);
- Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar
Rp6O.O64.724.194.267,O0 (enam puluh triliun enam puluh
empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus
sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh
rupiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan
NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, terdapat Surplus Laporan Operasional
sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun
enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima
juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh
tiga rupiah).

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus
Rp34.793.236.369.070,00 (tiga puluh empat triliun tujuh
ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam
juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh
rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp39 I .624.901 .7 47 .838,OO (tiga ratus sembilan
puluh satu triliun enarn ratus dua puluh empat miliar
sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu
delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
c.jumlah...

SK No 210892 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp445.794.317.054.0O9,O0 (empat ratus empat puluh lima
triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus
tujuh belas juta lima puluh empat ribu sembilan rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
Rp88.761 .873.212.786,00 (delapan puluh delapan triliun
tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh
puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan
puluh enam rupiah).

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal sebesar Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga
kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan
puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan
puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan
rupiah);
- Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf f sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh

satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam
puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus
enam puluh tiga rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp99.62 1.224.043.755,00 (sembilan puluh
sembilan triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus
dua puluh empat juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima
puluh lima rupiah);
- berdasarkan:
1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
1. Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud
dalam hurr.f b; dan
1. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3. 536. | 40.446.352.57 7,OO
(tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus
empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga
ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh
rupiah).
Pasal9...

SK No 210891 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci

atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca;
- Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas; dan
- Laporan Perubahan Ekuitas.

Pasal 10

Saldo Anggaran L€bih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran bedalan dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.

Pasal 1 I

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pasal 12

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam
La.poran Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan
l.a.poran Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam
rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah
akan melakukan beberapa langkah antara lain:
- memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar
tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit
APBN yang ditetapkan dan SiLPA yang terkendali.
- merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang
adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio
perpajakan meningkat dengan baik.
- memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalisasi PNBP,
meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan
kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan
lingkungan hidup sekitarnya.
- menetapkan ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja
K/L datam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat,
melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program
di KlL, agar memiliki dampak (outcome) dan prestasi kerja yang
mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan perekonomian
nasional dan kesejahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas
nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan KIL yang
bertugas.
- menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas
nasional yang dilaksanakan oleh KIL tidak tercapai maka berimplikasi
pada tunjangan kinerja KIL yang bertanggungiawab atas capaian
tersebut.
f.memperkuat...

SK No 172438 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
- memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan, pengawasan, dan
evaluasi pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN,
termasuk manfaatnya terhadap perekonomian dan APBN, dampaknya
terhadap Refirn on Asset (RoA) dan Refitrrl on Equitg (RoE), serta
melaporkan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan beserta manfaatnya pada saat pembahasan APBN, untuk
memberikan indikator terciptanya peningkatan pelayanan publik, nilai
tambah ekonomi, RoE, RoA, serta memperkuat BUMN sebagai agent of
deuelopment dan agent of ualue.
- melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang,
terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan
kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali,
serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada
sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi,
serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong
pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha) dart blended financing.
- mempertajam alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan,
yang dimulai pada APBN TA 2025, dengan melakukan
kategorisasi/klasifikasi, outptt\ dan outcome pada alokasi anggaran
belanja KlL, belanja non K/L, investasi/pembiayaan dan transfer ke
daerah, untuk mencapai realisasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran
pendidikan.

Pasal 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 210890 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 196

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 236013 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2024

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

I. UMUM
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,
serta Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah
men5rusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Tahun Anggaran 2023, berupa Laporan Keuangan Pemerintah hrsat
Tahun 2023.
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan, atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023, Pemerintah Pusat menJrusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aknral. Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas,
(vi) taporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
l,aporan. . .

SK No 236016 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran t€bih
selama Tahun Anggaran 2023. Neraca adalah laporan yang menggarnbarkan
posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2023. l,aporan Operasional menyajikan
pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2023. Laporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2A23,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023. Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas
Pemerintah selama Tahun Anggaran 2023. Catatan atas LaporErn Keuangan
menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam
rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan
fiskal/keuang€rn dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan,
kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang
diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2023 ini juga dilampirkan tkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan
Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud
dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan

Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi
amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan
Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan
untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-308/MK.OS|2O24
tanggal 27 Maret 2024. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah hrsat
Tahun 2023 dengan status belum diperiksa lUnauditeQ oleh Menteri
Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat
Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
Menteri R-06/Pres/O2 /2O2a hnggal 12 Februari 2024 hal Penunjukan Keuangan untuk Mewakili Presiden RI dalam Penyampaian Laporan
Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia.

Sesuai. . .

SK No 172362 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas l"aporan Keuangan Pemerintah R.rsat kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah
hrsat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75lSlllOSl2O24
tanggal 3O Mei 2024, kepada Ketua Dewan Penvakilan Daerah melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/3lll05l2024 tanggal 3O Mei
2024, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 77 /Sll/OSl2O24 tanggal 3O Mei 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa
Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Rrsat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut
juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang
diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan
kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban
atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023, di dalam
Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas.