Cukup jelas.
JASA KONSTRUKSI
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kejujuran dan keadilan” adalah
bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib
Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai
kewajiban guna memperoleh haknya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala
kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan
pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung
jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin
terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan
nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa
kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan
memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keserasian” adalah bahwa harmoni
dalam interaksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berwawasan lingkungan
untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat
tinggi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada
prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara
kemampuan Penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa
dalam menetapkan Penyedia Jasa wajib mematuhi asas ini,
untuk menjamin terpilihnya Penyedia Jasa yang paling sesuai,
---
No.6018 -6-
dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang
proporsional dalam kesempatan kerja pada Penyedia Jasa.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan kegiatan profesi
yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan
mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa
Konstruksi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga
terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat
melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh
kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat
dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah bahwa
hubungan kerja para pihak yang bersifat timbal balik, harmonis,
terbuka, dan sinergis.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keamanan dan keselamatan”
adalah bahwa terpenuhinya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta
pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap
memperhatikan kepentingan umum.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kebebasan” adalah bahwa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan
berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas pembangunan berkelanjutan”
adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan
---
No.6018
dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan
yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi,
ekonomi, dan sosial budaya.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “wawasan lingkungan” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan
mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan
hidup.
Pasal 3
Huruf a
Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis
dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung
berbagai bidang kehidupan masyarakat dan
menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Huruf b
Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan
menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak
standar.
Huruf c
Partisipasi masyarakat meliputi partisipasi baik yang bersifat
langsung sebagai Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, masyarakat
Jasa Konstruksi, dan pemanfaat hasil penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, maupun partisipasi yang bersifat tidak langsung
sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan
pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dan melindungi kepentingan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kenyamanan lingkungan terbangun”
adalah suatu kondisi bangunan sebagai hasil penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan yang
direncanakan.
Huruf e
Cukup jelas.
---
No.6018 -8-
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “masyarakat Jasa Konstruksi”
adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai
kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan
Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi
profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku
rantai pasok, dan pemerhati konstruksi.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menteri teknis terkait” adalah menteri
lain yang memiliki keterkaitan dengan bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
---
No.6018
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rantai pasok Jasa Konstruksi”
adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material,
peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam
pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
---
No.6018 -10-
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan
percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi
penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan
mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan
profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil
layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di
provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Teknologi prioritas meliputi:
---
No.6018
1. teknologi sederhana tepat guna dan padat karya;
1. teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis
Indonesia;
1. teknologi konstruksi berkelanjutan;
1. teknologi material baru yang berpotensi tinggi di
Indonesia; dan
1. teknologi dan manajemen pemeliharaan aset
infrastruktur.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
---
No.6018 -12-
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pekerjaan Konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara
Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum
harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa
konsultansi secara utuh yang menghasilkan dokumen
pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pengawasan.
Huruf b
Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis
harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan
bagian tertentu dari proses konsultansi yang menghasilkan
dokumen pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan/atau manajemen penyelenggaraan
konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
---
No.6018
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum harus
memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bangunan
konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan
lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya
bangunan.
Huruf b
Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis harus
memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bagian
tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pekerjaan Konstruksi rancang bangun menunjukkan
integrasi penyediaan jasa antara Pekerjaan Konstruksi
dengan Konsultansi Konstruksi yang mencakup seluruh
aspek penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tetapi tidak
mencakup proses pengadaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 16
Perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara
internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi
---
No.6018 -14-
antara lain perubahan skema klasifikasi-subklasifikasi-produk
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
dan/atau Central Product Classifications (CPC) untuk klasifikasi
usaha Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 17
Ayat (1)
Dukungan rantai pasok sumber daya kontruksi diselenggarakan
dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan
sumber daya konstruksi.
Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi antara lain usaha
pemasok bahan bangunan, usaha pemasok peralatan
konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha
pemasok sumber daya manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “usaha orang perseorangan” adalah usaha
yang dilakukan langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk
badan usaha.
Pasal 20
Ayat (1)
Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan suatu
usaha Jasa Konstruksi dalam melaksanakan Jasa Konstruksi
pada saat yang bersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
---
No.6018
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Kebijakan khusus dimaksudkan untuk mengembangkan badan
usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstruksi yang
berdomisili di provinsi dengan tetap mengedepankan prinsip
persaingan sehat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
---
No.6018 -16-
Ayat (2)
Sertifikasi oleh Menteri merupakan proses pemberian sertifikat
atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap
klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di
bidang Jasa Konstruksi.
Registrasi oleh Menteri merupakan pendataan dan pencatatan
sertifikat badan usaha dalam rangka pembinaan Jasa
Konstruksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Sertifikasi Badan Usaha” adalah proses
pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan
pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan
badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk penyetaraan
badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada
lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat
proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi
Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa
Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota.
Ayat (5)
Persyaratan akreditasi asosiasi badan usaha ditetapkan dengan
mempertimbangkan kategori asosiasi sesuai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga yang meliputi asosiasi yang
bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang
atau tidak memiliki cabang.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberdayaan kepada anggota antara lain dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diseminasi, dan
sosialisasi yang terkait dengan usaha Jasa Konstruksi.
Huruf c
Cukup jelas.
---
No.6018
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengalaman usaha” adalah pengalaman
sebagai Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa, termasuk
pengalaman sebagai Penyedia Jasa dalam rangka kerja sama
operasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggung renteng” adalah kerja sama
operasi yang dimulai saat mengikuti proses pemilihan,
pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi
---
No.6018 -18-
secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri dengan
tanggung jawab yang sama kepada pengguna jasa.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengembangan usaha berkelanjutan”
adalah upaya terus-menerus yang dilakukan untuk menjaga atau
meningkatkan kemampuan badan usaha, sehingga badan usaha tersebut tetap
mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang
dimilikinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau
diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, dinas, atau instansi sebagai
penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok
masyarakat.
Ayat (2)
---
No.6018
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perjanjian penyediaan bangunan”
adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik dan/atau penanggung jawab
bangunan dengan pemilik modal atau pengembang untuk mewujudkan
bangunan yang dibiayai dengan dana investasi badan usaha dan/atau
masyarakat. Yang termasuk dalam perjanjian penyediaan bangunan antara
lain perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha, perjanjian
kerjasama antara pengembang dengan badan usaha Jasa Konstruksi, yang
pembayarannya dilakukan melalui pengembalian investasi dalam tenggang
waktu yang disepakati.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “badan” adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk
usaha tetap.
Ayat (3)
---
No.6018 -20-
Yang dimaksud dengan “dipertanggungjawabkan secara
keilmuan” adalah dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang sudah ada
dan/atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan
sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
meliputi antara lain teknik dan keselamatan bangunan, keuangan, kontrak,
dan manajemen. Prinsip pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku
untuk pengikatan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD maupun Swasta.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prakualifikasi” adalah proses penilaian
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap badan usaha
sebelum pemasukan dokumen penawaran.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “katalog” adalah informasi yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri,
produk dalam negeri, produk SNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia,
dan informasi lainnya terkait barang atau jasa tertentu.
Ayat (4)
Huruf a
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat
dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun
dapat juga untuk bangunan yang bersifat permanen.
---
No.6018
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan
mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko,
dan teknologi dari pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan
profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat
diselenggarakannya Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa menjamin bahwa penyedia jasa yang
melaksanakan layanan jasa konsultasi menerapkan Standar Remunerasi
Minimal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
---
No.6018 -22-
Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa yang terafiliasi” adalah
Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak
Pengguna Jasa karena:
- hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun
vertikal; atau
- hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang
mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan
kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi
yang berkembang di masyarakat.
Bentuk kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan
konstruksi yaitu antara lain: rancang–penawaran–bangun (design-bid-build);
rancang–bangun (design-build); perekayasaan-pengadaan–pelaksanaan
(engineering-procurement-construction); manajemen konstruksi; dan kemitraan.
Selain delivery system, bentuk kontrak juga mengikuti sistem pembayaran dan
sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara
lain: di muka, progress, milestone, dan turnkey. Sedangkan sistem perhitungan
hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum, harga satuan, gabungan harga
lumsum dan harga satuan, presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost.
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas para pihak" adalah
nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili.
Huruf b
Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut:
---
No.6018
1. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang
harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan
tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan
volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran
perubahan volume yang tidak memerlukan
persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan
dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib
dipertanggungjawabkan yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang
dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
1. Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus
dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan
interaksi.
1. Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang
wajib dipenuhi oleh Penyedia Jasa.
1. Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk
perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi
tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut
dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
1. Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau
Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan
pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
tertulis.
Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan
diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup
pekerjaan.
Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
---
No.6018 -24-
Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang
lengkap dan benar yang harus disediakan Pengguna Jasa bagi Penyedia Jasa
agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan
bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan
beserta fasilitasnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase
tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang
dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “wanprestasi” adalah suatu keadaan apabila salah satu
pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi:
1. tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
1. melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
1. melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat;
dan/atau
1. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Tanggung jawab antara lain berupa pemberian
kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau
pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang
diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.
Huruf h
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang
tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh
ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan
berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang
tempat dan cara penyelesaian.
---
No.6018
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain
musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Keadaan memaksa mencakup:
1. keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut)
yakni bahwa para pihak tidak, mungkin
melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
1. keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif),
yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para
pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Pelindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Huruf m
Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa
pertanggungan.
Huruf n
Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Huruf o
---
No.6018 -26-
Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus berbentuk jaminan
terkait langsung dengan keuangan.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "insentif" adalah penghargaan yang diberikan kepada
Penyedia Jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan
pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu
sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun
bentuk lainnya.
Pasal 48
Yang dimaksud ”kekayaan intelektual” adalah hasil inovasi perencana
konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk
hasil akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya
dapat diperjanjikan.
Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang telah terdaftar harus
dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya
tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui
---
No.6018
mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia
Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya.
Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan
peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian spesifik melalui
mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa.
Yang dimaksud dengan “pekerjaan utama” adalah rangkaian
kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat
risiko terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian
Jasa Konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pekerjaan penunjang” adalah
rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan
merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Ayat (4)
Hak Subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk
menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus
dijamin oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Pengguna Jasa mempunyai
kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa
oleh Penyedia Jasa.
Hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa
memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh
Subpenyedia Jasa.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
---
No.6018 -28-
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “komitmen atas pengusahaan
produk Jasa Konstruksi” adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang
disepakati kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis dari pemilik,
penguasa, dan/atau pengembang bangunan kepada Penyedia Jasa atas
pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pola bagi hasil
pengusahaan bangunan tersebut.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain jaminan
dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Jaminan ini hanya berlaku bagi Penyedia Jasa utama, yaitu
Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan
Pengguna Jasa.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jaminan penawaran” adalah
jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan
pengadaan sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Huruf b
---
No.6018
Yang dimaksud dengan “jaminan pelaksanaan” adalah
jaminan bahwa Penyedia Jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jaminan uang muka” adalah
jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum
Penyedia Jasa menerima uang muka untuk memulai Pekerjaan Konstruksi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “jaminan pemeliharaan” adalah
jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa selama masa
pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir
pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jaminan sanggah banding”
adalah jaminan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa yang akan
melakukan sanggah banding.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perjanjian terikat” (surety bond) adalah
asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin
akan menjamin pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang
diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan
ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 58
---
No.6018 -30-
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “penilai ahli” adalah penilai ahli di bidang konstruksi.
Penetapan Kegagalan Bangunan oleh penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga
objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan.
Ayat (3)
Penilai ahli dapat terdiri atas orang perseorangan, atau
kelompok orang atau lembaga.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pihak berwenang yang terkait” antara
lain aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
---
No.6018
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi antara lain
arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
---
No.6018 -32-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”diregistrasi” adalah proses pencatatan
untuk pangkalan data lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dalam rangka
pengembangan tenaga kerja konstruksi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Tenaga kerja konstruksi yang wajib memiliki sertifikat
kompetensi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki jabatan kerja
sebagai operator, teknisi atau analis, dan/atau ahli.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
---
No.6018
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan asosiasi profesi ditetapkan dengan
mempertimbangkan antara lain kategori asosiasi sesuai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga, yang meliputi asosiasi yang bersifat umum
atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”tanda daftar pengalaman profesional”
adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja
konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 73
---
No.6018 -34-
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pemberi kerja” adalah badan hukum
yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah
atau imbalan.
Yang dimaksud dengan “rencana penggunaan tenaga kerja
asing” adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu
yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan “izin memperkerjakan tenaga kerja
asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk
kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah jabatan
komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
---
No.6018
Pasal 75
Ayat (1)
Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian
sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam
menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-
masing profesi yang terlibat.
Ayat (2)
Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan
Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan yakni
penjaminan keahlian.
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
ditetapkan secara terstruktur, tegas, dan dapat menjawab kebutuhan riil di
lapangan. Pembinaan merupakan tugas negara. Segala bentuk pembinaan
Jasa Konstruksi yang dilakukan memiliki tujuan untuk mengembangkan
kinerja setiap elemen dan proses penyelenggaraan dalam sistem Jasa
Konstruksi nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
umum dan melindungi masyarakat umum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
dari serta analisis dampak setiap kebijakan terhadap pertumbuhan dan
perkembangan Jasa Konstruksi daerah maupun nasional sebagai bahan untuk
perbaikan berkelanjutan kebijakan yang sudah berjalan.
Huruf d
Cukup jelas.
---
No.6018 -36-
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pedoman yang diterbitkan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat hanya bersifat teknis tata laksana dalam pelaksanaan
kebijakan nasional Jasa Konstruksi di wilayah provinsi.
Perumusan pedoman tersebut dilakukan dengan tetap
memperhatikan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemerintah
Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara
adalah pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai
Pemerintah Pusat.
---
No.6018
Ayat (2)
Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah
pelaksanaan kewenangan sub-urusan Jasa Konstuksi yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemerintahan daerah.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Data dan informasi yang berkaitan dengan tugas
pembinaan antara lain data tentang berbagai kebijakan dalam pengembangan
sumber daya manusia, usaha Jasa Konstruksi, material dan teknologi
konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan, serta partisipasi masyarakat.
Huruf c
---
No.6018 -38-
Data dan informasi yang berkaitan dengan layanan di bidang Jasa Konstruksi
yang dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi antara lain data hasil
sertifikasi dan registrasi terhadap usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja
konstruksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi
perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa
Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli,
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja
serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi,
penyetaraan tenaga kerja asing, membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan
lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga
pendidikan dan pelatihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga
pengembangan Jasa Konstruksi.
---
No.6018
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi
terkait material dan peralatan konstruksi.
Ayat (5)
Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus
lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan
ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara
pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme
kerja lembaga.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
---
No.6018 -40-
Yang dimaksud dengan “forum Jasa Konstruksi” adalah media bagi
masyarakat jasa konstruksi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah
dan/atau lembaga.
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dewan sengketa” adalah tim yang
dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa
Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam
pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
---
No.6018
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
---
No.6018 -42-
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
