Langsung ke konten

JASA KONSTRUKSI

UU No. 6018 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “asas kejujuran dan keadilan” adalah
bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib

Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai

kewajiban guna memperoleh haknya.
Huruf b

Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala

kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan
pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung

jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin
terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam

penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan

nasional.
Huruf c

Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa

kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan
memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara Pengguna

Jasa dan Penyedia Jasa.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keserasian” adalah bahwa harmoni

dalam interaksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam

penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berwawasan lingkungan
untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat

tinggi.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa

penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada
prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara

kemampuan Penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa

dalam menetapkan Penyedia Jasa wajib mematuhi asas ini,
untuk menjamin terpilihnya Penyedia Jasa yang paling sesuai,

---

No.6018 -6-

dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang

proporsional dalam kesempatan kerja pada Penyedia Jasa.
Huruf f

Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa

penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan kegiatan profesi
yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan

mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa

Konstruksi.
Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa

ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga
terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa

Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat
melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh

kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat

dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan.
Huruf i

Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah bahwa

hubungan kerja para pihak yang bersifat timbal balik, harmonis,
terbuka, dan sinergis.

Huruf j

Yang dimaksud dengan “asas keamanan dan keselamatan”
adalah bahwa terpenuhinya tertib penyelenggaraan Jasa

Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta

pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap
memperhatikan kepentingan umum.

Huruf k

Yang dimaksud dengan “asas kebebasan” adalah bahwa dalam

penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan

berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf l

Yang dimaksud dengan “asas pembangunan berkelanjutan”
adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan

---

No.6018

dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan

yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi,
ekonomi, dan sosial budaya.

Huruf m

Yang dimaksud dengan “wawasan lingkungan” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan

mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan

hidup.

Pasal 3

Huruf a
Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis

dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung

berbagai bidang kehidupan masyarakat dan
menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang

diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Huruf b

Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan

antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan
menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria

termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak

standar.
Huruf c

Partisipasi masyarakat meliputi partisipasi baik yang bersifat

langsung sebagai Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, masyarakat
Jasa Konstruksi, dan pemanfaat hasil penyelenggaraan Jasa

Konstruksi, maupun partisipasi yang bersifat tidak langsung

sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan
pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan

Jasa Konstruksi dan melindungi kepentingan umum.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “kenyamanan lingkungan terbangun”

adalah suatu kondisi bangunan sebagai hasil penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan yang

direncanakan.

Huruf e
Cukup jelas.

---

No.6018 -8-

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.
Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “masyarakat Jasa Konstruksi”

adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai

kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan
Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi

profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku

rantai pasok, dan pemerhati konstruksi.
Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menteri teknis terkait” adalah menteri

lain yang memiliki keterkaitan dengan bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

---

No.6018

Huruf d

Yang dimaksud dengan “rantai pasok Jasa Konstruksi”
adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material,

peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam

pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.
Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.
Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m
Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.
Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p
Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

---

No.6018 -10-

Ayat (4)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan

percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi
penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.

Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan

mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan
profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari

penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil
layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di

provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.
Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.
Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c
Teknologi prioritas meliputi:

---

No.6018

1. teknologi sederhana tepat guna dan padat karya;

1. teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis
Indonesia;

1. teknologi konstruksi berkelanjutan;

1. teknologi material baru yang berpotensi tinggi di
Indonesia; dan

1. teknologi dan manajemen pemeliharaan aset

infrastruktur.
Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.
Huruf g

Cukup jelas.
Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

---

No.6018 -12-

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Pekerjaan Konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara

Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.

Pasal 13

Ayat (1)
Huruf a

Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum
harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa

konsultansi secara utuh yang menghasilkan dokumen

pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pengawasan.
Huruf b

Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis

harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan
bagian tertentu dari proses konsultansi yang menghasilkan

dokumen pengkajian, perencanaan, perancangan,

pengawasan, dan/atau manajemen penyelenggaraan
konstruksi.

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

---

No.6018

Pasal 14

Ayat (1)
Huruf a

Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum harus

memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bangunan
konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan

lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya

bangunan.
Huruf b

Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis harus

memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bagian
tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a

Pekerjaan Konstruksi rancang bangun menunjukkan

integrasi penyediaan jasa antara Pekerjaan Konstruksi
dengan Konsultansi Konstruksi yang mencakup seluruh

aspek penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tetapi tidak

mencakup proses pengadaan.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 16

Perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara
internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi

---

No.6018 -14-

antara lain perubahan skema klasifikasi-subklasifikasi-produk

berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
dan/atau Central Product Classifications (CPC) untuk klasifikasi

usaha Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 17

Ayat (1)

Dukungan rantai pasok sumber daya kontruksi diselenggarakan
dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan

sumber daya konstruksi.

Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi antara lain usaha
pemasok bahan bangunan, usaha pemasok peralatan

konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha

pemasok sumber daya manusia.
Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Yang dimaksud dengan “usaha orang perseorangan” adalah usaha
yang dilakukan langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk

badan usaha.

Pasal 20

Ayat (1)

Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan suatu
usaha Jasa Konstruksi dalam melaksanakan Jasa Konstruksi

pada saat yang bersamaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

---

No.6018

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)
Kebijakan khusus dimaksudkan untuk mengembangkan badan

usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstruksi yang

berdomisili di provinsi dengan tetap mengedepankan prinsip
persaingan sehat.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

---

No.6018 -16-

Ayat (2)

Sertifikasi oleh Menteri merupakan proses pemberian sertifikat
atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap

klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di

bidang Jasa Konstruksi.
Registrasi oleh Menteri merupakan pendataan dan pencatatan

sertifikat badan usaha dalam rangka pembinaan Jasa

Konstruksi.
Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Sertifikasi Badan Usaha” adalah proses

pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan

pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan
badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk penyetaraan

badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada

lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat

proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi
Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa

Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota.

Ayat (5)

Persyaratan akreditasi asosiasi badan usaha ditetapkan dengan

mempertimbangkan kategori asosiasi sesuai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga yang meliputi asosiasi yang

bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang

atau tidak memiliki cabang.
Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemberdayaan kepada anggota antara lain dilakukan

melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diseminasi, dan
sosialisasi yang terkait dengan usaha Jasa Konstruksi.

Huruf c

Cukup jelas.

---

No.6018

Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengalaman usaha” adalah pengalaman

sebagai Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa, termasuk

pengalaman sebagai Penyedia Jasa dalam rangka kerja sama
operasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “tanggung renteng” adalah kerja sama

operasi yang dimulai saat mengikuti proses pemilihan,
pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi

---

No.6018 -18-

secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri dengan

tanggung jawab yang sama kepada pengguna jasa.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengembangan usaha berkelanjutan”

adalah upaya terus-menerus yang dilakukan untuk menjaga atau
meningkatkan kemampuan badan usaha, sehingga badan usaha tersebut tetap

mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang

dimilikinya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri

merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau

diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, dinas, atau instansi sebagai
penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok

masyarakat.

Ayat (2)

---

No.6018

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “perjanjian penyediaan bangunan”

adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik dan/atau penanggung jawab
bangunan dengan pemilik modal atau pengembang untuk mewujudkan

bangunan yang dibiayai dengan dana investasi badan usaha dan/atau

masyarakat. Yang termasuk dalam perjanjian penyediaan bangunan antara
lain perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha, perjanjian

kerjasama antara pengembang dengan badan usaha Jasa Konstruksi, yang

pembayarannya dilakukan melalui pengembalian investasi dalam tenggang
waktu yang disepakati.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “badan” adalah sekumpulan

orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha

maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau

badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,

kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,

organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga

dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk
usaha tetap.

Ayat (3)

---

No.6018 -20-

Yang dimaksud dengan “dipertanggungjawabkan secara

keilmuan” adalah dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang sudah ada
dan/atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan

sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
meliputi antara lain teknik dan keselamatan bangunan, keuangan, kontrak,

dan manajemen. Prinsip pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku

untuk pengikatan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD maupun Swasta.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “prakualifikasi” adalah proses penilaian
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap badan usaha

sebelum pemasukan dokumen penawaran.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “katalog” adalah informasi yang

memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri,
produk dalam negeri, produk SNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia,

dan informasi lainnya terkait barang atau jasa tertentu.

Ayat (4)

Huruf a
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat

dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun

dapat juga untuk bangunan yang bersifat permanen.

---

No.6018

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan

mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko,
dan teknologi dari pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan

profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat

diselenggarakannya Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa menjamin bahwa penyedia jasa yang

melaksanakan layanan jasa konsultasi menerapkan Standar Remunerasi

Minimal.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44

---

No.6018 -22-

Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa yang terafiliasi” adalah

Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak
Pengguna Jasa karena:

  • hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan

keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun
vertikal; atau

  • hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang

mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan

kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi

yang berkembang di masyarakat.
Bentuk kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan

konstruksi yaitu antara lain: rancang–penawaran–bangun (design-bid-build);

rancang–bangun (design-build); perekayasaan-pengadaan–pelaksanaan

(engineering-procurement-construction); manajemen konstruksi; dan kemitraan.
Selain delivery system, bentuk kontrak juga mengikuti sistem pembayaran dan

sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara

lain: di muka, progress, milestone, dan turnkey. Sedangkan sistem perhitungan
hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum, harga satuan, gabungan harga

lumsum dan harga satuan, presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost.

Pasal 47

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas para pihak" adalah

nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili.

Huruf b

Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut:

---

No.6018

1. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang

harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan
tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan

volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran

perubahan volume yang tidak memerlukan
persetujuan para pihak terlebih dahulu.

Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan

dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib
dipertanggungjawabkan yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang

dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

1. Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus
dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan

interaksi.

1. Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang
wajib dipenuhi oleh Penyedia Jasa.

1. Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk
perlindungan antara lain untuk pelaksanaan

pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi

tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut
dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang

diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.

1. Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau
Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan

pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen

tertulis.
Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan

diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup

pekerjaan.
Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk

menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

---

No.6018 -24-

Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang

lengkap dan benar yang harus disediakan Pengguna Jasa bagi Penyedia Jasa
agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan

bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan
beserta fasilitasnya.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase

tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang

dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “wanprestasi” adalah suatu keadaan apabila salah satu

pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi:
1. tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau

1. melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak

sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
1. melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat;

dan/atau

1. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.

Tanggung jawab antara lain berupa pemberian

kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau
pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang

diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.

Huruf h

Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang
tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh

ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan

berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang
tempat dan cara penyelesaian.

---

No.6018

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain

musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Keadaan memaksa mencakup:
1. keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut)

yakni bahwa para pihak tidak, mungkin

melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
1. keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif),

yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk

melaksanakan hak dan kewajibannya.
Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para

pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).

Huruf k
Cukup jelas.

Huruf l
Pelindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan

kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.

Huruf m
Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa

pertanggungan.

Huruf n

Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Huruf o

---

No.6018 -26-

Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus berbentuk jaminan

terkait langsung dengan keuangan.

Huruf p

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "insentif" adalah penghargaan yang diberikan kepada
Penyedia Jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan

pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu

sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun
bentuk lainnya.

Pasal 48

Yang dimaksud ”kekayaan intelektual” adalah hasil inovasi perencana

konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk
hasil akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya

dapat diperjanjikan.

Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang telah terdaftar harus
dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)

Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya
tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui

---

No.6018

mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia

Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya.
Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan

peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian spesifik melalui

mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa.
Yang dimaksud dengan “pekerjaan utama” adalah rangkaian

kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat

risiko terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian
Jasa Konstruksi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pekerjaan penunjang” adalah

rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan
merupakan bagian dari pekerjaan utama.

Ayat (4)
Hak Subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk

menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus

dijamin oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Pengguna Jasa mempunyai
kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa

oleh Penyedia Jasa.

Hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa
memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh

Subpenyedia Jasa.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

---

No.6018 -28-

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “komitmen atas pengusahaan
produk Jasa Konstruksi” adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang

disepakati kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis dari pemilik,

penguasa, dan/atau pengembang bangunan kepada Penyedia Jasa atas
pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pola bagi hasil

pengusahaan bangunan tersebut.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain jaminan
dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)

Jaminan ini hanya berlaku bagi Penyedia Jasa utama, yaitu

Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan
Pengguna Jasa.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “jaminan penawaran” adalah
jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan

pengadaan sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Huruf b

---

No.6018

Yang dimaksud dengan “jaminan pelaksanaan” adalah

jaminan bahwa Penyedia Jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “jaminan uang muka” adalah

jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum

Penyedia Jasa menerima uang muka untuk memulai Pekerjaan Konstruksi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “jaminan pemeliharaan” adalah
jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa selama masa

pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir

pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “jaminan sanggah banding”

adalah jaminan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa yang akan

melakukan sanggah banding.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “perjanjian terikat” (surety bond) adalah
asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin

akan menjamin pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang

diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan
ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 58

---

No.6018 -30-

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud “penilai ahli” adalah penilai ahli di bidang konstruksi.

Penetapan Kegagalan Bangunan oleh penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga

objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan.

Ayat (3)

Penilai ahli dapat terdiri atas orang perseorangan, atau
kelompok orang atau lembaga.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”pihak berwenang yang terkait” antara

lain aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lainnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

---

No.6018

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Ayat (1)

Bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi antara lain
arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

---

No.6018 -32-

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan ”diregistrasi” adalah proses pencatatan
untuk pangkalan data lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dalam rangka

pengembangan tenaga kerja konstruksi.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 70

Ayat (1)
Tenaga kerja konstruksi yang wajib memiliki sertifikat

kompetensi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki jabatan kerja

sebagai operator, teknisi atau analis, dan/atau ahli.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)

---

No.6018

Cukup jelas.

Ayat (2)

Persyaratan asosiasi profesi ditetapkan dengan

mempertimbangkan antara lain kategori asosiasi sesuai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga, yang meliputi asosiasi yang bersifat umum

atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”tanda daftar pengalaman profesional”

adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja

konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada Menteri.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 73

---

No.6018 -34-

Cukup jelas.

Pasal 74

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”pemberi kerja” adalah badan hukum
yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah

atau imbalan.

Yang dimaksud dengan “rencana penggunaan tenaga kerja

asing” adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu

yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Yang dimaksud dengan “izin memperkerjakan tenaga kerja

asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk

kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah jabatan
komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

---

No.6018

Pasal 75

Ayat (1)
Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian

sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam

menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-

masing profesi yang terlibat.

Ayat (2)

Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan

Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan yakni
penjaminan keahlian.

Pasal 76

Ayat (1)

Huruf a
Kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional

ditetapkan secara terstruktur, tegas, dan dapat menjawab kebutuhan riil di

lapangan. Pembinaan merupakan tugas negara. Segala bentuk pembinaan
Jasa Konstruksi yang dilakukan memiliki tujuan untuk mengembangkan

kinerja setiap elemen dan proses penyelenggaraan dalam sistem Jasa

Konstruksi nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
umum dan melindungi masyarakat umum.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap efektifitas

dan efisiensi pelaksanaan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional

dari serta analisis dampak setiap kebijakan terhadap pertumbuhan dan

perkembangan Jasa Konstruksi daerah maupun nasional sebagai bahan untuk

perbaikan berkelanjutan kebijakan yang sudah berjalan.

Huruf d

Cukup jelas.

---

No.6018 -36-

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Pedoman yang diterbitkan oleh gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat hanya bersifat teknis tata laksana dalam pelaksanaan

kebijakan nasional Jasa Konstruksi di wilayah provinsi.
Perumusan pedoman tersebut dilakukan dengan tetap

memperhatikan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional serta

ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemerintah
Daerah.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Ayat (1)

Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara

adalah pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai
Pemerintah Pusat.

---

No.6018

Ayat (2)
Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah

pelaksanaan kewenangan sub-urusan Jasa Konstuksi yang diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemerintahan daerah.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Data dan informasi yang berkaitan dengan tugas

pembinaan antara lain data tentang berbagai kebijakan dalam pengembangan

sumber daya manusia, usaha Jasa Konstruksi, material dan teknologi

konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan, serta partisipasi masyarakat.

Huruf c

---

No.6018 -38-

Data dan informasi yang berkaitan dengan layanan di bidang Jasa Konstruksi

yang dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi antara lain data hasil
sertifikasi dan registrasi terhadap usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja

konstruksi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 84

Ayat (1)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat

antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi

perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa
Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli,

menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan

Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja

serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi,

penyetaraan tenaga kerja asing, membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan

lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga

pendidikan dan pelatihan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga
pengembangan Jasa Konstruksi.

---

No.6018

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi

terkait material dan peralatan konstruksi.

Ayat (5)

Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus
lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan

ditetapkan oleh Menteri.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara

pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme

kerja lembaga.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

---

No.6018 -40-

Yang dimaksud dengan “forum Jasa Konstruksi” adalah media bagi

masyarakat jasa konstruksi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah
dan/atau lembaga.

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “dewan sengketa” adalah tim yang

dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa
Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam

pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

---

No.6018

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

---

No.6018 -42-

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.