Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri
dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau
perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki
keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
2.Di. ..
SK No 243524 A
a*IigI-trN
INDONESIA
3-
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 6
Pasal 9
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan,
mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat
melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam
peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penjelqsan Pasal 10 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika
dalam Undang-Undang Nomor Tahun
tentang
ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa
Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat
diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi
dalam kelembagaan tersendiri.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan oleh Presiden" adalah bahwa setiap
pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan
kebijakan Presiden yang memperhatikan keselarasan
urusan pemerintahan antar kementerian dan
mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan
secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 243525 A
(2)Lembaga. . .
PRESIDEN
UK INDONESIA
(21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah
Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali
ditentukan lain oleh Presiden.
(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan
yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau
lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat
2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai
berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi
yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal9A, ketentuan mengenai unsur organisasi,
nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur
unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 243526 A
Agar
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang
penempatannya dalam Lembaran
Indonesia.
memerintahkan
ini
dengan
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 225
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perrndang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 243519 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
I. UMUM
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam
mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. T\rjuan
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh
karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,
Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi
pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi
menghilangkan hak Presiden dalam menJrusun kementerian negara yang
akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Sebaliknya, Undang-Undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan
Presiden dalam menJrusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas
mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian
negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan
Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
demokratis, dan juga efektif.
SK No 243520 A
II.PASAL...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
