Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IBW XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH

UU No. 62 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari

Anggaran Republik Indonesia untuk dinas 1954 ditetapkan seperti yang

dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957.

ttd

ttd