Langsung ke konten

PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA

UU No. 64 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-18

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara

Timur masing-masing berkedudukan di Singaraja, Mataram dan
Kupang.

(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka

atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan,
tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan kelain

www.djpp.depkumham.go.id

---

tempat dalam wilayah daerahnya.

(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah

untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh
Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 7 ayat

2 jo. ayat 1 b Undang-undang No. 1 tahun 1957 jo. Undang-
undang No. 73 tahun 1957, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali
terdiri dari 26 orang anggota, Daerah Nusa Tenggara Barat terdiri
dari 35 orang anggota dan Daerah Nusa Tenggara Timur terdiri dari
23 orang anggota.

(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenngara

Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing terdiri atas 5
orang, dalam jumlah mana tidak terhitung daerahnya.

Pasal 4

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1

Undang-undang No. 1 tahun 1957, urusan rumah tangga dan
kewajiban daerah meliputi:
A. Urusan Tata-Usaha Daerah;
1. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta
pembagiannya menurut yang diperlukan;
1. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal
untuk melancarkan pekerjaan daerah.
B. Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat
bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan
daerah bawahan itu.
C. Urusan perhubungan antara daerah dan antar kepulauan
diwilayah daerahnya.
D. Urusan-urusan lain di lapangan perekonomian dan
kesejahteraan.

(2) Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya

www.djpp.depkumham.go.id

---

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah atau
akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 5.

Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga, daerah berhak
membentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk
yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.

### Pasal 6.

Tentang pegawai-pegawai daerah.

(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah

termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957,
maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan
rumah tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan
Pemerintah Daerah dari daerah yang berkepentingan, dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
- diserahkan pegawai negeri untuk diangkat menjadi pegawai
daerah;
- diperbantukan pegawai negeri untuk dipekerjakan kepada
daerah.

(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai

pegawai-pegawai negara, maka dengan keputusan Menteri yang
bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang
kedudukan pegawai negara yang diserahkan atau diperbantukan
kepada daerah.

(3) Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke

daerah swatantra yang lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan
sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.

(4) Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan

kepada daerah di dalam wilayah daerahnya, diatur oleh Dewan
Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang
bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang

diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat 1 sub b diatas
diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.

(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan,

istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan
sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan
kepada daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut
peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara dan
diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

Pasal 7

Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak

lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh daerah untuk
memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini,
diserahkan kepada daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk
dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.

(2) Barang-barang inpentaris, dan barang-barang bergerak lainnya

yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga
dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak milik.

(3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang

diserahkan kepada daerah, mulai saat penyerahan tersebut
menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa
penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta
pada Pemerintah Pusat.

(4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang

bersangkutan menyerahkan kepada daerah, sejumlah uang yang
ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar
perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh
daerah termasuk dalam anggaran belanja kementerian yang
bersangkutan.

Pasal 8

(1) Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas

kewajiban daerah dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat
atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai dari

www.djpp.depkumham.go.id

---

berlakunya Undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956
sebagai pengganti Dewan yang dapat dibentuk menurut Undang-
undang No. 14 tahun 1956 harus sudah selesai.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat 2

telah terbentuk menurut cara-cara yang ditentukan dalam ayat
tersebut akan tetapi Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan
belum dapat terpilih menurut ketentuan-ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku tentang hal pemilihan Kepala Daerah,
maka petugas Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 terus
menjalankan tugas kewajibannya sebagai Kepala Daerah dari
daerah yang bersangkutan sampai pada saat jabatan Kepala
Daerah itu dapat diserahkannya kepada Kepala Daerah yang telah
terpilih menurut peraturan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku.

Pasal 9

Penyelesaian tentang soal-soal pemindahan, kedudukan dan
penempatan pegawai-pegawai daerah dari bekas-bekas daerah-daerah
Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor yang telah
dibubarkan, yang dipekerjakan kepada daerah yang bersangkutan begitu
pula mengenai penyerahan barang-barang milik bekas daerah-daerah
tersebut yang diperlukan oleh daerah yang bersangkutan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 10

Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku
hingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, baik yang
dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maupun oleh Pengusasa-
penguasa yang berwenang di daerah termasuk peraturan-peraturan
polisi (reglementen en keuren), sepanjang peraturan- peraturan itu
mengatur hal-hal yang menurut Undang-undang ini termasuk urusan
daerah, sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini terus berlaku
dalam daerah hukumnya masing-masing sebagai peraturan-peraturan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, hingga
diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.

Pasal 11

Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Nusa Tenggara Timur".
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1958
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan,
pada tanggal 14 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,

Menteri Dalam Negeri,

www.djpp.depkumham.go.id

---

MENGENAI
UNDANG-UNDANG No. 64 TAHUN 1958
TENTANG

UMUM.

1. Telah dimaklumi bahwa hingga dewasa ini Nusa Tenggara masih
saja merupakan Propinsi Administratip yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat, No. 21 tahun
1950 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.
59);
1. Sesuai dengan makna Undang-undang Dasar Sementara yang
menghendaki terselenggaranya pemerintahan daerah-daerah
otonomi yang demokratis, maka setelah berlakunya Undang-
undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Undang-
undang No. 1 tahun 1957; Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6)
tidak pada tempatnya keadaan yang dimaksud ad 1 di atas
diteruskan, dan sudah layak wilayah Propinsi Nusa Tenggara
selekas-lekasnya dibentuk menjadi daerah-daerah otonom
berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tersebut;
1. Keinginan serta hasrat dari rakyat daerah Nusa Tenggara itu telah
dimaklumi oleh Pemerintah melalui baik dalam bentuk revolusi,
mosi, pernyataan maupun di surat-surat kabar dan juga delegasi-
delegasi kepada Pemerintah Pusat dengan tidak putus harapannya
pasti tuntutan mereka itu akan dikabulkan oleh Pemerintah;
1. Berkenaan dengan perkembangan keadaan di seluruh wilayah
negara serta mengingat keinginan-keinginan rakyat dari berbagai-
bagai daerah yang telah disampaikan dalam bermacam-macam
bentuk melalui beraneka-warna saluran kepada Pemerintah, maka
oleh Pemerintah telah dibentuk Panitia Pembagian Daerah yang
dibentuk dengan keputusan Presiden No. 202/1956 yang telah
melaporkan hasil peninjauannya mengenai Nusa Tenggara kepada
Pemerintah.
Begitu pula oleh Pemerintah telah ditugaskan kepada Menteri
Dalam Negeri untuk meninjau sendiri keadaan Nusa Tenggara itu
dari dekat dan membuat laporan peninjauan tentang keadaan,
hasrat dan keinginan daerah itu;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya
pendapat dari Panitia Pembagian Daerah perihal Nusa Tenggara
dan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu
serta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara,
Pemerintah berpendapat sebaiknya membagi daerah Propinsi Nusa
Tenggara termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 itu menjadi tiga daerah
tingkat I dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957
dengan penegasan bahwa isi otonomi yang diberikan kepada
daerah-daerah tingkat I dimaksud tidak mengurangi otonomi yang
mengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh "daerah- daerah"
yang telah ada di Nusa Tenggara dan yang bersamaan dengan
pembentukan daerah Tingkat I juga akan dibentuk atau dibagi-bagi
dalam beberapa daerah tingkat II dimaksud dalam Undang-undang
No. 1 tahun 1957.
Seperti telah dinyatakan dalam konsiderans Undang-undang ini,
maka isi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat I
dimaksudkan tidak mengurangi otonomi yang mengingat sejarah
perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya,
dengan catatan bahwa apabila suatu urusan yang termasuk
otonomi masuk urusan tingkat nasional, maka urusan tersebut
dipegang Pemerintah Pusat yang berwenang untuk menyerahkan
sebahagian atau seluruh urusan itu diselenggarakan oleh daerah
tingkat I.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. 1. Daerah tingkat I meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud
dalam pasal 14 ayat I sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143;
1. Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat meliputi wilayah :
- Daerah Lombok b, Daerah Sumbawa a dan b sebagai
dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari
Staatsblad 1946 No. 143;
1. Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur meliputi wilayah;
- Daerah Flores, b. Daerah Sumba, c. Daerah Timor dan
kepulauannya; a sampai c sebagai dimaksud dalam

No. 143.