(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1
Undang-undang No. 1 tahun 1957, urusan rumah tangga dan
kewajiban daerah meliputi:
A. Urusan Tata-Usaha Daerah;
1. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta
pembagiannya menurut yang diperlukan;
1. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal
untuk melancarkan pekerjaan daerah.
B. Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat
bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan
daerah bawahan itu.
C. Urusan perhubungan antara daerah dan antar kepulauan
diwilayah daerahnya.
D. Urusan-urusan lain di lapangan perekonomian dan
kesejahteraan.
(2) Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya
www.djpp.depkumham.go.id
---
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah atau
akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 5.
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga, daerah berhak
membentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk
yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
### Pasal 6.
Tentang pegawai-pegawai daerah.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah
termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957,
maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan
rumah tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan
Pemerintah Daerah dari daerah yang berkepentingan, dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
- diserahkan pegawai negeri untuk diangkat menjadi pegawai
daerah;
- diperbantukan pegawai negeri untuk dipekerjakan kepada
daerah.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai
pegawai-pegawai negara, maka dengan keputusan Menteri yang
bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang
kedudukan pegawai negara yang diserahkan atau diperbantukan
kepada daerah.
(3) Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke
daerah swatantra yang lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan
sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
(4) Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan
kepada daerah di dalam wilayah daerahnya, diatur oleh Dewan
Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang
bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang
diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat 1 sub b diatas
diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan,
istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan
sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan
kepada daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut
peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara dan
diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.