Dalarn Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
1. Invensi...
SK No 213718 A
---
FRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
- a-)o
2 Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk
danlatau proses, penyempurnaan, dan/atau
pengembangan produk danlatau proses, serta
sistem, metode, dan penggunaan.
\J Inventor adalah seorang atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
4 Permohonan adalah permohonan Paten atau
Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
5 Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan Paten.
6 Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik
Paten, pihak yang menerima hak atas Paten
tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut
yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7 Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8 Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut
Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur
Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri
dan diberi tugas serta wewenang untuk
melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
I Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum.
10.Hak...
SK No 213576 A
---
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
-4
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Konvensi Paris
tentang Pelindungan Kekayaan Industri {Pans
Conuention for the Protection of Industrial hopertyl
atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the
World Trade Organizationl untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara
asal merulpakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua
perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian internasional
dimaksud.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-
eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan
perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten
yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
t2. Komisi Banding Paten adalah komisi independen
yang ada di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
1. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk
penggunaan hak atas Paten.
1. Imbalan...
SK No 213575 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh
pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja
atau Invensi yang dihasilkan baik oleh kar5rawan
maupun pekerja yang menggunakan data
danlatau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi
atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan
oleh Inventor dalam hubungan dinas atau
Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau
Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan
oleh Pemerintah.
1. Hari adalah hari kerja.
L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan
gagasan dalam masyarakat, yang mengandung
nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata
dalam berinteraksi dengan lingkungan,
dikembangkan secara terus-menerus, dan
diwariskan pada generasi berikutnya.
1. Sumber Daya Genetik adalah material genetik
yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad
renik yang mengandung unit yang berfungsi
sebagai pembawa sifat keturunan yang
mempunyai nilai nyata maupun potensial.
2 Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, huruf f
dihapus, dan ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf
g sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
