Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI DI BANGKA)

UU No. 69 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1952-01-01

Pasal 1

Bagian IBW. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari anggaran Republik
Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut
sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.

INDONESIA,

SOEKARNO.

ROOSSENO.

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.