Bagian IBW. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari anggaran Republik
Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI DI BANGKA)
Ditetapkan: 1952-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut
sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO.
ROOSSENO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
