Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-
undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam
daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
- Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri
Dalam Negeri;
- Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van
Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-
penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang
PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA *)
Ditetapkan: 1953-08-01
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam
### Pasal 3.
Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-
pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang
agraria termaksud dalam pasal 1.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan
ketentuan-ketentuan bahwa peralihan tugas dan wewenang agraria
termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :
- Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1
Agustus 1953.
- Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal
yang akan ditentukan bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agraria.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Pebruari 1958
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO
Diundangkan
pada tanggal 27 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
Menteri Agraria,
SUNARJO
Menteri Dalam Negeri,
www.djpp.depkumham.go.id
---
MENGENAI
(1) Dengan Keputusan Presiden tanggal 30 Juli 1953 No. 132 diadakan
jabatan Menteri Agraria. Kemudian dengan Keputusan Presiden
tanggal 29 Maret 1955 No. 55 dibentuklah Kementerian Agraria,
yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan bertugas antara lain:
"melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan perundang-undangan
agraria pada umumnya serta memberi pimpinan dan petunjuk-
petunjuk tentang pelaksanaan itu pada khususnya".
Berhubung dengan adanya jabatan Menteri Agraria dan
terbentuknya Kementerian Agraria itu maka perlulah pembagian
tugas dan wewenang agraria yang dimuat dalam pelbagai
peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan
tata-usaha diatur kembali. Tetapi sementara Organisasi
Kementerian Agraria di daerah-daerah belum tersusun, tugas dan
wewenang agraria itu dipusat dijalankan oleh Menteri Agraria
berdasarkan atas kedua Keputusan Presiden tersebut di atas,
sedang pelaksanaan tugas dan wewenang di daerah-daerah masih
tetap dilakukan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-
badan penguasa lainnya, sesuai dengan peraturan-peraturan
Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang
bersangkutan.
(2) Pengalaman selama 3 tahun yang lalu ini memberi keyakinan,
bahwa kelancaran pekerjaan tidak dapat tercapai apabila tugas dan
wewenang itu tidak diberikan langsung kepada penjabat-penjabat
dari Kementeri Agraria. Dalam pada itu penyusunan organisasi
Kementeri Agraria di daerah-daerah, yaitu Kantor-kantor Inspeksi
Agraria di Propinsi, Kantor-kantor Pengawas Agraria di Karesidenan
dan Kantor-kantor Agraria Daerah di Kabupaten dan Kotapraja kini
sudah sampai pada taraf yang sedemikian hingga tugas dan
wewenang agraria seluruhnya sudah dapat dilaksanakan sendiri
oleh Kementerian Agraria.
(3) Oleh karena pemberian tugas dan wewenang agraria kepada
berbagai penjabat pusat dan daerah ada yang dimuat di dalam
peraturan-peraturan yang sederajat dengan Undang-undang, maka
peralihan tugas dan wewenang itu harus diatur pula dengan
Undang-undang.
Ketentuan Undang-undang ini memberi pula dasar hukum bagi
tindakan-tindakan Menteri Agraria, yang hingga kini hanya
didasarkan atas kedua Keputusan Presiden tersebut di atas, yaitu
www.djpp.depkumham.go.id
---
sepanjang yang mengenai tugas dan wewenang yang oleh
peraturan-peraturan yang sederajat dengan Undang-undang
diberikan kepada penjabat-penjabat pusat sebagai Gobnor
Jenderal, Directeut van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam
Negeri.
Tanggal 1 Agustus 1953 yang disebut dalam pasal 4 adalah tanggal
mulai dijabatnya jabatan Menteri Agraria.
(4) Peralihan tugas dan wewenang kepada badan-badan penguasa dan
penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria di daerah-daerah
dilaksanakan melalui 2 taraf. Pertama-tama semua tugas dan
wewenang agraria dialihkan dan dipusatkan kepada Menteri
Agraria. Dengan adanya ketentuan dari pasal 4 maka diberi
kemungkinan untuk melaksanakan peralihan itu daerah demi
daerah. Dengan demikian segala sesuatunya dapat diselaraskan
dengan keadaan. Kemudian menurut keperluan dan dengan
mengingat pertumbuhan peralatannya Menteri Agraria dapat
menunjuk badan-badan penguasa (misalnya daerah-daerah
otonom, jawatan-jawatan dan lain sebagainya) dan pejabat-pejabat
dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas-tugas dan
wewenang yang tertentu.
(5) Untuk menghindarkan keragu-raguan tentang apa yang dimaksud
dengan "tugas dan wewenang agraria" maka disebutkanlah di
dalam daftar lampiran dari Undang-undang ini peraturan-
peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha
yang menjadi sumber daripada tugas-tugas dan wewenang itu.
(6) Dengan penjelasan tersebut di atas kiranya penjelasan demi pasal
tidak diperlukan lagi.
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
