Kata-kata "ketentuan-ketentuan dasar" dalam pasal ini menyatakan bahwa Undang-
undang ini merupakan Undang-undang Induk bagi segala peraturan-peraturan
mengenai farmasi, Secara konkrit dan umum dapat dikatakan, bahwa "tujuan"
Undang-undang ini ialah : mengusahakan terpenuhinya keperluan Rakyat dengan
sebaik-baiknya akan obat-obatan.
