Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 7 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

Veteran Republik Indonesia adalah :

(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik

antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara

aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia

di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh

Pemerintah pada masa perjuangan itu.

(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan

pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember

1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif

berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah

Irian Barat.

(3) Warga…

---

PRESIDEN

(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora

langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam

kesatuan-kesatuan bersenjata.

(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara

yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu

peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara

Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa

yang akan datang.

(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam

pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan

Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) diatas dalam

menghadapi fihak/negara lain.

Pasal 2

(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar kehormatan

"Veteran Republik Indonesia".

(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1

ayat (1) diatas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan

Republik Indonesia.

(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1

ayat 2, 3, 4 dan 5, dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan

Republik Indonesia.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi

seorang Veteran apabila ia :

  • Membantu musuh negara/Revolusi.
  • Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan

Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata

menurut putusan Pengadilan.

  • Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas

Keputusan Pengadilan Republik Indonesia.

Pasal 4

(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal

1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa

menurut ayat 1 berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang

bersangkutan.

(3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu

peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh

bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-

peraturan yang berlaku.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang

berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang

dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang

diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela

Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu

berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan

mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk

manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju

pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.

(2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang

pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau

kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu

berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur Masyarakat

yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan Program

Pembangunan Nasional.

Pasal 6

(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam

Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.

(2) Kepada...

---

PRESIDEN

(2) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan

tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4, dan 5 diberikan sebutan Veteran

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda

kehormatan menurut pasal 4.

(3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17

Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat

memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan

penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang

Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.

(4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia

dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di taman

Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3, dan 4,

diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 7

(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia bekas anggota Angkatan

Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda

Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari-

hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang

berlaku.

(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas Anggota

Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang

bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang

bersangkutan.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau

menjadi Pegawai Negeri, maka waktu selama ia turut dalam

kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai

masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan,

sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan,

dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk

perhitungan pensiun.

(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia Pegawai Negeri

atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan

pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah

menyelesaikan tugasnya.

Pasal 9

(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan

perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi

bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan

Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi

Veteran Republik Indonesia.

(2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik

Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan

kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut

ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(3) Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang

ternyata harus mendapatkan bantuan menurut ayat (1) pasal ini

diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang

pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri

yang dipensiunkan.

### Pasal 10…

---

PRESIDEN

Pasal 10

Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai

pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah

menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 11

(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam

memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan

memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk

jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.

(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen,

Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan

menerima Veteran Republik Indonesia sebagai pegawai atau

pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.

Pasal 12

Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan

maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan

diatur dalam Keputusan Presiden.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 13

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila

dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik,

Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia.

Pasal 15

Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota

Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya

organisasi massa Veteran.

Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2).

Pasal 16

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia

negara yang diketahuinya, menjunjung tinggi kehormatan Negara,

membela Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 17

Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam

Undang-undang ini, Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau

Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.

Pasal 18

(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organisasi massa Veteran

yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-

satunya organisasi penghimpun massa Veteran.

(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun

Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh

Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 19

Semua Veteran yang menderita cacad karena akibat perjuangan/tugas,

para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang

akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 20…

---

PRESIDEN

Pasal 20

Pemerintah disamping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang

tercantum dalam bab III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan

bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat

melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah

integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.

Pasal 21

Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar

mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan

menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun

dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 22

Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud

tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana

penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-

tingginya seratus ribu rupiah.

### Pasal 23…

---

PRESIDEN

Pasal 23

Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana

dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda

setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 24

Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam

yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang

berlaku.

Pasal 25

Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22, dan 23 adalah

kejahatan.

Pasal 26

Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran Pejuang

Kemerdekaan (Undang-undang No. 15 tahun 1965, Lembaran-Negara

tahun 1965 No. 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya

Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan

pengganti berdasarkan Undang-undang ini.

### Pasal 27…

---

PRESIDEN

Pasal 27

Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang- undang

No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) yang masih

berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku

sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-

undang ini.

Pasal 28

Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal

1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima

perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetapi

memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan

undang-undang ini.

Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1967.

Prsidium Kabinet Ampera

Sekretaris,

ttd

Brig. Jen. T.N.I.

---

PRESIDEN