Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:
- naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
- naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta
dan/ atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
