Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

UU No. 7 Tahun 1971 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:

  • naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga

Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak

apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam

rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;

  • naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta

dan/ atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam

keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan

kehidupan kebangsaan.

Pasal 2

Fungsi arsip membedakan:

  • arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam

perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan

pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam

penyelenggaraan administrasi negara;

  • arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk

perencanaan, penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada

umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi

negara.

Pasal 3

Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan

pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan

penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan

pertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.

## BAB II …

---

PRESIDEN

## BAB II.

Pasal 4

(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-

undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab

sepenuhnya dari Pemerintah.

(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti

pertanggung-jawaban nasional, yang pengusahaannya dilakukan

berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang

menguasai sebelumnya.

Pasal 5

Dalam melaksanakan penguasaan termaksud dalam Pasal 4 Undang-

undang ini Pemerintah berusaha menerbitkan:

  • penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
  • pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta

penggunaan arsip statis.

Pasal 6

Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional

dengan menggiatkan usaha-usaha:

  • penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah

kesempurnaan;

  • pendidikan kader ahli kearsipan;
  • penerangan/kontrole/pengawasan;
  • perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan; dan
  • penyelidikan-penyelidikan ilmiah dibidang kearsipan pada

umumnya.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan

tenaga ahli kearsipan.

(2) Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga

ahli kearsipan.

(3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin

kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas

dalam lingkungannya.

## BAB III.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini,

maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari:

(1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-

badan Pemerintah Pusat dan Daerah.

(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota Republik Indonesia sebagai inti

organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya

disebut Arsip Nasional Pusat;

  • Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-Kota Daerah Tingkat I, termasuk

Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I,

selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.

## BAB IV.

Pasal 9

(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan

menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b

Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-

badan Pemerintah Pusat.

(2) Arsip …

---

PRESIDEN

(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan

menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b

Undang-undang ini dari Lembaga lembaga dan Badan-badan

Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat

Daerah.

(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib

menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari

Badan-badan swasta dan/atau perorangan.

Pasal 10

(1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat

maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan

menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a

Undang-undang ini.

(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat

wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan

dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional

Pusat.

(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta

Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib

menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b

Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.

## BAB V.

Pasal 11

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki

arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-

undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya

10 (sepuluh) tahun.

(2) Barangsiapa …

---

PRESIDEN

(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja

memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga

yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan

merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana

penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua

puluh) tahun.

(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini

adalah kejahatan.

## BAB VI.

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Perundangan.

Pasal 13

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran. Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 1971.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN