Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN

UU No. 7 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2

(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-

undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua

tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh

ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun

atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

(2) Merubah ...

---

PRESIDEN

(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-

undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya

satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus

rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau

denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-

undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga

bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah

menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda

sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

Pasal 3

(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan

maksud Undang-undang ini.

(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-

undangan.

Pasal 4

Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam

rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,

mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912

Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah,

terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun

1935 Nomor 526).

Pasal 5

Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 6 Nopember 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 1974

,

ttd

---

PRESIDEN