Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Ditetapkan: 1976-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi
wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal
2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan
memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
### Pasal 4 Perundang-undangan
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,ditjen memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976
,
---
www.djpp.depkumham.go.id
