(1) membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan: 1980-01-01
(1) membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang dikurangi wilayah hukum semua pengadilan negeri
dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Semarang tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang sampai saat
diresmikannya Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---