Langsung ke konten

PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK

UU No. 7 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1979-12-18

Pasal 1

Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah
disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979,
dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan
mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan pada Undang-
undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---