Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah
disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979,
dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan
mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan pada Undang-
undang ini.
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
Ditetapkan: 1979-12-18
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
