Langsung ke konten

PERBANKAN

UU No. 7 Tahun 1992 diubah

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

1. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran;

1. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

1. Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan
didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri;

1. Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan,
dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang
tersebut melakukan kegiatannya;

1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

1. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindahbukuan;

1. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya

---

PRESIDEN

dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara
penyimpan dengan bank yang bersangkutan;

1. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan;

10.Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan
itu;

11.Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham,
obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga
atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar
uang;

12.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan;

13.Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara
Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa
Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta
tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;

14.Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu
perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat
berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang
surat berharga tersebut;

15.Pihak Terafiliasi adalah:

- anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat, atau
karyawan bank;

---

PRESIDEN

- anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau
karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan,
termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai;

- pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank;

16.Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan;

17.Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;

18.Dewan Moneter adalah dewan moneter sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang yang berlaku;

19.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 20.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pasal 3

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.

Bagian Pertama
Jenis Bank

Pasal 5

(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari :

  • Bank Umum;
  • Bank Perkreditan Rakyat.

(2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan

kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar
kepada kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Usahas Bank Umum

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi :

- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

  • memberikan kredit;

---

PRESIDEN

  • menerbitkan surat pengakuan hutang;

- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;

1. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;

1. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

1. obligasi;

1. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

1. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;

- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;

- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;

- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

  • menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;

- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

---

PRESIDEN

- membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian
dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;

- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;

m.menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah;

- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

- melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

- melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;

- melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia; dan

- bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan

---

PRESIDEN

dana pensiun yang berlaku.

Pasal 8

Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan
atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 9

(1) Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagai

mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk
menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain
sesuai dengan kontrak.

(2) Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara

tersendiri.

(3) Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititip

kan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan
dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.

Pasal 10

Bank Umum dilarang:

  • melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b dan huruf c;

  • melakukan usaha perasuransian;

- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas

maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan
investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok
peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan
dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas

maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan
investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh bank kepada:

- pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau
lebih dari modal disetor bank;

  • anggota dewan komisaris;
  • anggota direksi;

- keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c; dan

  • pejabat bank lainnya; serta

- perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepen
tingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak

boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang

---

PRESIDEN

ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12

Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan pro
gram pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian
tertentu, atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi
dan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, berdasarkan
ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Pasal 13

Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:

- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;

  • memberikan kredit;

- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah;

- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan
pada bank lain.

---

PRESIDEN

Pasal 14

Bank Perkreditan Rakyat dilarang:

- menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;

  • melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • melakukan penyertaan modal;
  • melakukan usaha perasuransian;

- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku
juga bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Bagian Pertama
Perizinan

Pasal 16

(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan
Undang-undang tersendiri.

---

PRESIDEN

(2) Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan

oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(3) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan

Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipenuhi
persyaratan tentang:

  • susunan organisasi;
  • permodalan;
  • kepemilikan;
  • keahlian di bidang perbankan;
  • kelayakan rencana kerja; dan

- hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.

(4) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat, di

samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), wajib dipenuhi pula persyaratan tentang tempat
kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan.

(5) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4), dengan memenuhi ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah, Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan
di ibukota kabupaten atau kotamadya, sepanjang di ibukota
kabupaten atau kotamadya dimaksud belum terdapat Bank
Perkreditan Rakyat.

(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat

(5), dan tata cara perizinannya diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 17

Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang berbentuk
bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (6), serta ketentuan yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah, yang mengatur:

  • jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan;
  • pihak-pihak yang diizinkan bekerja sama;

- hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur untuk
kepentingan pembangunan nasional.

Pasal 18

(1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan

dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.

(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan Bank Umum di luar

negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(3) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib

dilaporkan kepada Bank Indonesia.

(4) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Umum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.

Pasal 19

(1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat di ibukota

negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya,
hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar

---

PRESIDEN

pertimbangan Bank Indonesia.

(2) Pembukaan kantor cabang di luar ibukota negara, ibukota

propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, serta pembukaan
kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.

(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank

Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.

Pasal 20

(1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor

perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
hanya dapat dilakukan dengan izin. Menteri, setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.

(2) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Bank Indonesia.

(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Bentuk Hukum

Pasal 21

(1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari:

  • Perusahaan Perseroan (PERSERO);
  • Perusahaan Daerah;

---

PRESIDEN

  • Koperasi;
  • Perseroan Terbatas.

(2) Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah

satu dari:

  • Perusahaan Daerah;
  • Koperasi;
  • Perseroan Terbatas;
  • Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank

yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum
kantor pusatnya.

Bagian Ketiga
Kepemilikan

Pasal 22

Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:

- Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia; atau

- Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
bank yang berkedudukan di luar negeri.

Pasal 23

Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga
negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki
bersama diantara ketiganya.

---

PRESIDEN

Pasal 24

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum
koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

Pasal 25

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum
perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk
saham atas nama.

Pasal 26

(1) Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di

Indonesia.

(2) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum

Indonesia dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham
Bank Umum yang dijual berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

(3) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli

saham Bank Umum melalui bursa efek, dengan ketentuan tidak
menjadi mayoritas.

(4) Khusus bagi Bank Umum milik negara, emisi saham sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan tanpa
mengakibatkan perubahan atas mayoritas kepemilikan saham
oleh negara.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 27

Perubahan kepemilikan bank wajib:

  • memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(6), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26;

  • dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Pasal 28

(1) Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib

terlebih dahulu mendapat izin Menteri setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.

(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank

dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset,
kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan
aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.

(3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan wajib melakukan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

(4) Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya,

bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada

---

PRESIDEN

bank.

(5) Untuk kepentingan nasabah., bank menyediakan informasi

mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi transaksi
nasabah yang dilakukan melalui bank.

Pasal 30

(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala

keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan

kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang
ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.

(3) Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 31

(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik

secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

(2) Dalam hal diperlukan untuk menetapkan kebijaksanaan makro,

dewan moneter dapat meminta Bank Indonesia untuk :

- menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank yang
diperlukan;

- melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank, dan
melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.

---

PRESIDEN

Pasal 32

Jika dianggap perlu, Menteri dapat pula meminta Bank Indonesia
untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank atau
meminta Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan khusus
terhadap bank dan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.

Pasal 33

(1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

dan Pasal 32 bersifat rahasia.

(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 34

(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan

perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Neraca serta perhitungan laba/rugi tahunan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu diaudit oleh
akuntan publik.

(3) Tahun buku bank adalah tahun takwim.

Pasal 35

Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam
waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 36

Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi Bank Perkreditan
Rakyat.

Pasal 37

(1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank

diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank Indonesia memberitahukan hal
tersebut kepada Menteri.

(2) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan

kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat:

  • melakukan tindakan agar:

1. pemegang saham menambah modal;

1. pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau
direksi bank;

1. bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan
memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;

1. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;

1. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajiban;

- mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia:

  • keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan; atau

- tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum cukup
untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank;

---

PRESIDEN

Bank Indonesia mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin
usaha bank tersebut.

(4) Berdasarkan usul Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3), Menteri mencabut izin usaha bank yang bersangkutan
dan memerintahkan direksi untuk melikuidasi bank tersebut.

(5) Dalam hal direksi tidak melikuidasi bank sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4), Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank
yang bersangkutan.

Pasal 38

(1) Pengangkatan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank,

wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (6) dan Pasal 17.

(2) Perubahan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Bank Indonesia.

Pasal 39

(1) Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan

tenaga asing.

(2) Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank

tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya,
yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam
dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula

bagi pihak terafiliasi.

Pasal 41

(1) Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan

perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.

(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus

menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak
yang dikehendaki keterangannya.

Pasal 42

(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Menteri

dapat memberi izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan
tersangka/terdakwa pada bank.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara

tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.

---

PRESIDEN

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus

menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama
tersangka/ terdakwa, sebab-sebab keterangan diperlukan dan
hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan
keterangan-keterangan yang diperlukan.

Pasal 43

Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank
yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan
tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan
memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

Pasal 44

(1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank

dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada
bank lain.

(2) Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Pasal 45

Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal
44, berhak untuk mengetahui isi keterangan' tersebut dan meminta
pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.

---

PRESIDEN

Pasal 46

(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk

simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu tanpa izin usaha dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan pidana penjara paling

lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas,
perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap
badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang
memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.

Pasal 47

(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis dari Menteri

kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau tanpa
izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dengan
sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak

terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan
yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling

---

PRESIDEN

banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 48

(1) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan

sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan

### Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang lalai

memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat

(1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1

(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 49

(1) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan

sengaja:

- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu
bank;

- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank;

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan

---

PRESIDEN

kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,
atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan
pembukuan tersebut,

diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan

sengaja:

- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan,
uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau
untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan
atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit
dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan
oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan
kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam
rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya
pada bank;

- tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,

diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Pasal 50

Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank

---

PRESIDEN

terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Pasal 51

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,

### Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, dan Pasal 50 adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)

adalah pelanggaran.

Pasal 52

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, Bank Indonesia dapat
menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini atau
menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk mencabut izin
usaha bank yang bersangkutan.

Pasal 53

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif
kepada pihak terafiliasi yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini atau menyampaikan
pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin
yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

Pasal 54

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini :

- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21
Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1996);

- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2490);

- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);

- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang
Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2871);

- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2872);

- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan
Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2873);

- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2874);

- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor
Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75,

---

PRESIDEN

Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875),

dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya
1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank

yang didirikan berdasarkan Undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dalam
Undang-undang ini.

(3) Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah

menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini lebih
awal dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
menjadi tidak berlaku lagi.

Pasal 55

(1) Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat

Undang- undang ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh
izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan

dengan ketentuan dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini.

(3) Bank Perkreditan Rakyat yang telah mempunyai izin usaha pada

saat Undang-undang ini mulai berlaku, dan berkedudukan di
ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan
kotamadya, tetap dapat melanjutkan usahanya sebagai Bank
Perkreditan Rakyat hingga dapat ditingkatkan menjadi Bank
Umum.

---

PRESIDEN

Pasal 56

Ketentuan batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4), wajib dipenuhi oleh bank
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 57

Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari
Menteri pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dapat
menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan
dalam Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 58

Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih
Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa
(BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata
cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59

Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-n undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
dicabut, diganti atau diperbaharui.

---

PRESIDEN

Pasal 60

Dengan berlakunya Undang-undang ini maka :

- Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 tanggal 14 September 1929
tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam
propinsi-propinsi di Jawa dan Madura di luar wilayah
kotapraja-kotapraja;

- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan
Swasta (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2489);

- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2842),

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 61

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN