Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
1. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran;
1. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
1. Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan
didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri;
1. Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan,
dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang
tersebut melakukan kegiatannya;
1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
1. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindahbukuan;
1. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya
---
PRESIDEN
dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara
penyimpan dengan bank yang bersangkutan;
1. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan;
10.Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan
itu;
11.Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham,
obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga
atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar
uang;
12.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan;
13.Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara
Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa
Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta
tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
14.Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu
perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat
berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang
surat berharga tersebut;
15.Pihak Terafiliasi adalah:
- anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat, atau
karyawan bank;
---
PRESIDEN
- anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau
karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan,
termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai;
- pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank;
16.Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan;
17.Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
18.Dewan Moneter adalah dewan moneter sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang yang berlaku;
19.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 20.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
