Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA

UU No. 7 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-08-03

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp.

50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima
juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).

(2) Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,-

(empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua
ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah

(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah

sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh
empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

(4) Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 1993

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 1993

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan,

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

---

PRESIDEN