Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

UU No. 7 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar

Rp 59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan triliun sembilan

ratus enam puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat

puluh enam ribu seratus enam rupiah);

(2) Belanja...

---

PRESIDEN

(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp

60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar

enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu tiga ratus

tujuh puluh dua rupiah);

(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun

Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima

ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta

sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh

enam rupiah);

(4) Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran

Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 Agustus 1995

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Agustus 1995

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN