Langsung ke konten

PANGAN

UU No. 7 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1996-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan

air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan

sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk

bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya

yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau

pembuatan makanan atau minuman.

1. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan

cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

1. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan

pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan

atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan

siap dikonsumsi manusia.

1. Keamanan…

---

PRESIDEN

1. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk

mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan

benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan

kesehatan manusia.

1. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,

menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas

kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

1. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian

kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke

tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka

produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

1. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan

dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk

diperdagangkan maupun tidak.

1. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian

kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,

termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yang

berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh

imbalan.

1. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan

bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan

patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang

dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.

1. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi

dana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung

dengan pangan maupun tidak.

11 Iradiasai…

---

PRESIDEN

11 Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik

dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk

mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta

membebaskan pangan dari jasad renik patogen.

1. Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan

pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis

hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru

yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.

1. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteria

keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan

terhadap bahan makanan, dan minuman.

1. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan

yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral

serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan

manusia.

1. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang

berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk

lainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,

ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

1. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai

pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang

dilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau

perdagangan pangan.

1. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah

tangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baik

jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

1. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang

berbentuk badan hukum maupun tidak.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar

manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan

kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.

Pasal 3

Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan adalah :

  • Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu,

dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.

  • Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung

jawab; dan

  • Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar

dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bagian Pertama

Sanitasi Pangan

Pasal 4

(1). Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi

dalam kegaitan atau proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan , dan atau
peredaran pangan.

---

PRESIDEN

(2). Persyaratan...

(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan persyaratan minimal yang wajib

dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan
secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan
dan kebutuhan siatem pangan.

Pasal 5

(1) Sarana dana atau prasarana yang digunakan

secara langsung atau tidak langsung dalam
kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib
memenuhi persyaratan sanitasi.

(2) Penyelenggaraaan kegiatan atau proses

produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau
peredaran pangan serta penggunaan sarana dan
prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan sesuai dengan persyaratan

sanitasi.

Pasal 6

Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau

proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran

pangan wajib :

  • memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan

manusia;

  • menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala ;

dan

  • menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan

---

PRESIDEN

sanitasi.

### Pasal 7…

Pasal 7

Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada

langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana,

pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan

sanitasi.

Pasal 8

Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,

penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam keadaan

yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.

Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan

### Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Bahan Tamabahan Pangan

Pasal 10

(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk

diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun
sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan

---

PRESIDEN

terlarang melampaui ambang batas maksimal
yang ditetapkan.

(2) Pemerintah...

(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan

yang dilarang dan atau dapat digunakan
sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan
atau proses produksi pangan serta ambang
batas maksimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 11

Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tamabahan pangan, tetapi

belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih

dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan atau

proses produksi pangan untuk diedarkan dilakukan setelah memperoleh

persetujuan Pemerintah.

Pasal 12

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan

Pasal 13

---

PRESIDEN

(1). Setiap orang yang memproduksi pangan atau

menggunakan bahan baku, bahan tambahan
pangan dan atau bahan bantu lain dalam
kegiatan atau proses produksi pangan yang
dihasilkan dari proses rekayasa genetika
wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan
pangan bagi kesehatan manusia sebelum
diedarkan.

(2). Pemerintah...

(2). Pemerintah menetapkan persyaratan dan

prinsip penelitian, pengembangan, dan
pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam
kegiatan atau proses produksi pangan, serta
menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan
yang dihasilkan dari proses rekayasa
genetika.

Pasal 14

(1). Iradiasi dalam kegiatan atau proses

produksi pangan dilakukan berdasrkan izin
Pemerintah.

(2). Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan

dan atau proses produksi pangan yang
dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau
metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memenuhi persyaratan
kesehtan, penanganan limbah dan
penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk
menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja,
dan kelestarian lingkungan.

Pasal 15

---

PRESIDEN

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Kemasan Pangan

Pasal 16

(1). Setiap orang memproduksi pangan untuk

diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun
sebagai kemasan pangan yang dinyatakan
terlarang dan atau yang dapat melepaskan
cemaran yang merugikan atau membahayakan
kesehatan manusia.

(2). Pengemasan...

(2). Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan

melalui tata cara yang dapat menghindarkan
terjadinya kerusakan dan atau pencemaran.

(3). Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang

digunakan sebagai kemasan pangan dan tata
cara pengemasan pangan tertentu yang
diperdagangkan.

Pasal 17

Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum

diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu

diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan

dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.

Pasal 18

---

PRESIDEN

(1). Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir

pangan untuk dikemas kembali dan
diperdagangkan.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak berlaku terhadap pangan yang

pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim
dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk
diperdagangkan lebih lanjut.

Pasal 19

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 16, Pasal 17, dan Pasal 18

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…

Bagian Kelima

Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium

Pasal 20

(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk

diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem
jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang
diproduksi.

(2) Terhadap pangan tertentu yang

diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan
persyaratan agar pangan tersebut terselih
dahulu diuji secara laboratoris sebelum
peredarannya.

(3) Pengujian seecara laboratoris, sebagaimana

dimaksud ayat (2), dilakukan di Laboratorium
yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh

---

PRESIDEN

akreditasi dari Pemerintah.

(4) Sistem jaminan mutu serta persyaratan

pengujian secara laboratoris, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan dan diterapkan secara bertahap
dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan
sistem pangan.

(5) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Pangan Tercemar

Pasal 21

Setiap orang dilarang mengedarkan :

  • Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat

merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.

  • Pangan…
  • Pangan yang mengandungcemaran yang melampaui ambang batas

maksimal yang ditetapkan.

  • Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunkan dalam

kegiatan atau proses produksi pangan;

  • Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai,

atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau

berasal dari bangkai sehinggga menjadikan pangan tidak layak

dikonsumsi manusia;

  • Pangan yang sudah kadaluwarsa.

---

PRESIDEN

Pasal 22

Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah :

  • Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegaitan atau

proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang

diperbolehkan;

  • Mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara,

metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi,

pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan

yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan

kesehatan manusia;

  • Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi

peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian

pangan.

Pasal 23

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB III…

Bagian Pertama

Mutu Pangan

Pasal 24

(1). Pemerintah menetapkan standar mutu pangan.

(2). Terhadap pangan tertentu yang

diperdagangkan, Pemerintah dapat
memberlakukan dan mewajibkan pemenuhan

---

PRESIDEN

standar mutu pangan yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 25

(1). Pemerintah menetapkan persyaratan

sertifikasi mutu pangan yang diperdagangnkan.

(2). Persyaratan sertifikasi mutu pangan,

sebgaiaman dimaksud pada ayat (1), diterapkan
secara bertahap berdasarkan jenis pangan
dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan
sistem pangan.

Pasal 26

Setiap orang dilarang memperdagangkan :

  • pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),

apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan

peruntukannya;

  • pangan…
  • pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan

yang dijanjikan;

  • pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Bagian Kedua

Gizi Pangan

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan

kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan
status gizi masyarakat.

(2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan

olahan tertentu yang diperdagangkan,
Pemerintah dapat menetapkan persyaratan
khusus, mengenai komposisi pangan.

(3). Dalam hal terjadinya kekurangan dan atau

penurunan status gizi masyarakat, Pemerintah
dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan
atau pengayaan gizi pangan tertentu yang
diedarkan.

(4). Setiap orang memproduksi pangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi

yang ditetapkan.

Pasal 28

(1). Setiap orang memproduksi pangan olahan

tertentu untuk diperdagangkan wajib
menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan
yang dapat menghambat proses penurunan atau
kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan
yang digunakan.

(2). Pangan...

(2). Pangan olahan tertentu serta tata cara

pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut oleh

---

PRESIDEN

Pemerintah.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27,

dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

(1). Setiap orang yang memproduksi atau

memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan
yang dikemas untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label pada, di dalam, dan atau
di kemasan pangan.

(2). Label, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1),

memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai
:

  • nama produk;
  • daftar bahan yang digunakan ;
  • berat bersih atau isi bersih;

- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
memasukkan pangan ke dalam wilayah
Indoensia.

  • keterangan...
  • keterangan tentang halal; dan
  • tangal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

---

PRESIDEN

(3). Selain ketrangan sebagaiaman dimaksud pada

ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan
keterangan lain yang wajib atau dilarang
untuk dicantumkan pada label pangan.

Pasal 31

(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30, ditulis atau dicetak atau
ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga
dapat mudah dimengerti oleh masyarakat.

1. Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditulis atau dicetak dengan
menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan
huruf Latin.

(3) Penggunaan istilah asing, selain dimaksud

pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang
tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan
padanannya, atau digunakan untuk kepentingan
perdagangan pangan ke luar negeri.

Pasal 32

Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal,

bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan.

Pasal 33

(1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan

yang diperdagangkan harus memuat keterangan
mengenai pangan dengan benar dan tidak
menyesatkan.

---

PRESIDEN

(2) Setiap...

(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan

atau pernyataan tentang pangan yang
diperdagangkan melalui, dalam, dan atau
dengan label atau iklan apabila keterangan
atau pernyataan tersebut tidak benar dan
atau menyesatkan.

(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan

melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan
tentang pangan yang diperdagangkan tidak
memuat keterangan yang dapat menyesatkan.

Pasal 34

(1) Setiap orang yang menyatakan dalam label

atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan
adalah sesuai dengan persyaratan agama atau
kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas
kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan
agama atau kepercayaan tersebut.

1. Label tentang pangan olahan tertentu yang
diperdagangkan untuk bayi, anak berumur
dibawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil
atau menyusui wajib memuat keterangan tentang
peruntukan, cara penggunaan, dan atau
keterangan lain yang perlu diketahui
mengenai dampak pangan terhadap kesehatan
manusia.

Pasal 35

Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33,

dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB V…

Pasal 36

(1) Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam

wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.

(2) Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke

dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan
di dalam wilayah Indonesia pangan yang
dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila
pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini
dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 37

Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan

persyaratan bahwa :

  • pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus dari

---

PRESIDEN

segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di

negara asal;

  • pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau

pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan atau

  • pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari

segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.

### Pasal 38…

Pasal 38

Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia

untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi

pangan.

Pasal 39

Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan yang dikeluarkan

dari wilayah Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau

diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi

pangan.

Pasal 40

Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

---

PRESIDEN

(1) Badan usaha yang memproduksi pangan olahan

untuk diedarkan dana atau orang perseorangan
dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab
terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung
jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya
terhadap kesehatan orang lain yang
mengkonsumsi pangan tersebut.

(2) Orang...

(2) Orang perseorangan yang kesehatannya

terganggu atau ahli waris dari orang yang
meninggal sebagai akibat langsung karena
mengkonsumsi pangan olahan yang diedarkan
berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap
badan usaha dan atau orang perseorangan dalam
badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang

diedarkan dan dikonsumsi tersebut mengandung
bahan yang dapat merugikan dan atau
membahayakan kesehatan manusia atau bahan
lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau
orang perseorang dalam badan usaha,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengganti segala kerugian yang secara nyata
ditimbulkan.

(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dalam hal badan usaha dan atau orang
perseorang dalam badan usaha dapat
membuktikan bahwa hal tersebut bukan
diakibatkan kesalahan atau kelaliannya, maka
badan usaha dana atau orang perseorangan

---

PRESIDEN

dalam badan usaha tidak wajib mengganti
kerugian.

(5) Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), setinggi-tingginya sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk setiap orang yang dirugikan
kesehatannya atau kematiaan yang ditimbulkan.

Pasal 42

Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak

diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41

ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan

dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.

### Pasal 43…

Pasal 43

(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan

melibatkan jumlah kerugian materi yang besar
dan atau korban yang tidak sedikit,
Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti
rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2).

(2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diajukan untuk kepentingan
orang yang mengalami kerugian dan atau
musibah.

Pasal 44

---

PRESIDEN

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung

jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.

(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menyelenggarakan pengaturan,
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, bergizi,
beragam, merata, dan terjangkau oleh daya
beli masyarakat.

### Pasal 46…

Pasal 46

Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45,

Pemerintah :

  • menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala

upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;

  • menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala

upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau

penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;

  • menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan

---

PRESIDEN

nasional dan penganekaragaman pangan;d. mengambil tindakan

untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan

pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam

pengadaan dan peredaran pangan.

Pasal 47

(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas
:

  • cadangan pangan Pemerintah;
  • cadangan pangan masyarakat.

(2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan

secara berkala dengan memperhitungkan tingkat
kebutuhan nyata pangan masyarakat dan
ketersediaan pangan, serta dengan
mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan
dan atau keadaan darurat.

(3) Dalam...

(3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan

nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah :

- mengembangkan, membina, dan atau membantu
penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat
dan Pemerintah di tingkat pedesaan,
perkotaan, propinsi, dan nasional;

- mengembangkan, menunjang, dan memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi peran
koperasi dan swasta dalam mewujudkan

---

PRESIDEN

cadangan pangan setempat dan atau nasional.

Pasal 48

Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu

yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil

tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan

tersebut.

Pasal 49

(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang

meliputi upaya :

- pengembangan sumber daya manusia di bidang
pangan melalui kegiatan pendidikan dan
pelatihan, terutama usaha kecil;

- untuk mendorong dan meningkatkan peran
serta masyarakat dalam kegiatan
pengembangan sumber daya manusia,
peningkatan kemampuan usaha kecil,
penyuluhan di bidang pangan, serta
penganekaragamanan pangan;

- untuk mendorong dan mengarahkan peran
serta asosiasi dan organisasi profesi di
bidang pangan;

  • untuk...

- untuk mendorong dan menunjang kegiatan
penelitian dana atau pengembangan teknologi
di bidang pangan;

  • penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan

---

PRESIDEN

di bidang pangan;

- pembinaan kerja sama internasional di
bidang pangan, sesuai dengan kepentingan
nasional;

- untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan
penganekaragaman pangan yang dikonsumsi
masyarakat serta pemantapan mutu pangan
tradisional.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 50

Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,

### Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 51

Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam

mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi

pangan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan

pelaksananaanya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

### Pasal 52…

---

PRESIDEN

Pasal 52

Dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan,

masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara

pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan.

PENGAWASAN

Pasal 53

(1) Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan Undang-

undang ini, Pemerintah berwenang melakukan
pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan
terjadinya pelanggaran hukum di bidang
pangan.

1. Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah berwenang :

- memasuki setiap tempat yang diduga
digunakan dalam kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan
perdagangan pangan untuk memeriksa,
meneliti, dan mengambil contoh pangan dan
segala sesuatu yang diduga digunakan dalam
kegiatan produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau perdagangan pangan;

- menghentikan, memeriksa, dan mencegah
setiap sarana angkutan yang diduga atau
patut diduga yang digunakan dalam
pengangkutan pangan serta mengambil dan
memeriksa contoh pangan;

  • membuka dan meneliti setiap kemasan

---

PRESIDEN

pangan;

  • memeriksa...

- memeriksa setiap buku, dokumen, atau
catatan lain yang diduga memuat keterangan
mengaenai kegiatan produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau perdagangan pangan,
termasuk mengadakan atau mengutip
keterangan tersebut;

- memerintahkan untuk memeprhatikan izin
usaha atau dokumen lain sejenis.

(3) Pejabat pemeriksan untuk melakukan

pemeriksaan,sebagaimana dimaksud ayat (2),
dilengkapi dengan surat perintah.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), patut
diduga merupakan tindak pidanan di bidang
pangan, segera dilakukan tindakan penyidikan
oleh penyidik berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,
Pemerintah berwenang mengambil tindakan
administratif terhadap pelanggaran ketentuan
Undang-undang ini.

(2) Tindakan adminstratif, sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

pada ayat (1), dapat berupa :

  • peringatan secara tertulis;

- larangan mengedarkan untuk sementara
waktu dan atau perintah untuk menarik
produk pangan dari peredaran apabila
terdapat risiko tercemarnya pangan atau
pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;

  • pemusnahan...

- pemusnahan pangan jika terbukti
membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;

- penghentian produksi untuk sementara
waktu;

- pengenaan denda paling tinggi Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
dan atau

  • pencabutan izin produksi atau izin usaha.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 55

Barang siapa dengan sengaja :

  • menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,

pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang

tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8;

---

PRESIDEN

  • menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan

tamabahan pangan atau menggunakan bahan tamabahan pangan

secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

  • menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan

pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran

yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

  • mengedarkan…
  • mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan

huruf e;

  • memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang

diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a;

  • memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama

dengan mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf b;

  • memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan

sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf c;

  • mengganti, melebel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan

tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaiaman dimaksud

dalam Pasal 32;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dana atau

denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa :

---

PRESIDEN

  • menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,

pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang

tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8;

  • menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaimana bahan

tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan

secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

  • menggunakan…
  • menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan

pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran

yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

  • mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau

huruf e;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau

denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 57

Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaiaman dimaksud dalam Pasal

55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah

seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia

atau ditamabah sepertiga apabila menimbulkan kematian.

Pasal 58

Barangsiapa :

---

PRESIDEN

  • menggunakan suatu bahan sebagai bahan tamabahan pangan dan

mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan

ketentuan dalam Pasal 11;

  • mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan

baku, bahan tamabahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam

kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses

rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan

pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

  • menggunakan…
  • menggunakan Iridiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan

tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

  • menggunakan suatu bahan sebagi kemasan pangan untuk diedarkan

secara bertentangan dalam ketentuan Pasal 17.e. membuka kemasan

akhir pangan untuk dikemas kembali dan memerdagangkanya,

sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)

  • mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan terlebihdahulu

tanpa di uji secara labolatoris,sebagaimana yang dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2)

  • memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratantentang gizi

pangan yang ditetapkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal

27 ayat (4)

  • memproduksi atau memasukan kedalam wilayah indnesia pangan

yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan

label,sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31

  • memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dalam

iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai

menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu,sebagimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1)

---

PRESIDEN

  • memasukan pangan kedalam wilayah indonesia dan atau

mengedarkan didalam wilayah indonesia pangan yang tiak

memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan

pelaksanaannya, sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2)

  • menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagimana dimaksud

dalam Pasal 53

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda

paling banyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

### Pasal 59…

Pasal 59

Barang siapa :

  • tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan,

pengangkutan dan atau peredaran pangan yang memenuhi

persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau

tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara

berkala, atau tidak melaksanakan pengawasan atas pemenuhan

persyaratan sanitasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.

  • tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7.

  • tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

  • tidak menyelengarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam

kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

  • tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label,

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meskipun

telah diperingatkan secara tertulis oleh pemerintah,

---

PRESIDEN

dipidana dengan pedana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda

paling banyak Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta

rupiah).

## BAB XI…

Pasal 60

(1). Pemerintah dapat menyerahkan sebagian

urusan dibidang pangan kepada Pemerintah
Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(2). Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah

Daerah untuk melaksanakan tugas pembantu
dibidang pangan.

(3). Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1). Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang

sangat mendesak, Pemerintah dapat
mengesampingkan untuk sementara waktu
ketentuan Undang-undang ini tentang
persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan
atau persyaratan gizi pangan.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan

keselamatan dan terjaminnya kesehatan
masyarakat.

### Pasal 62…

Pasal 62

Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk

mengkoordinasi terlaksananya Undang-undang ini.

Pasal 63

Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya tidak berlaku bagi

pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh kalangan rumah tangga.

Pasal 64

---

PRESIDEN

Pada saat mulai berlakukanya Undang-undang ini semua peraturan

perundang-undangan tentang pangan yang telah ada dinyatakan tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 65

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 1996

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 1996

---

PRESIDEN

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN