Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau
pembuatan makanan atau minuman.
1. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan
cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
1. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan
atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan
siap dikonsumsi manusia.
1. Keamanan…
---
PRESIDEN
1. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan
benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.
1. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas
kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
1. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke
tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka
produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
1. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk
diperdagangkan maupun tidak.
1. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,
termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yang
berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh
imbalan.
1. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan
bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan
patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang
dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
1. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung
dengan pangan maupun tidak.
11 Iradiasai…
---
PRESIDEN
11 Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik
dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk
mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta
membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
1. Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan
pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis
hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru
yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
1. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteria
keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan
terhadap bahan makanan, dan minuman.
1. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral
serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan
manusia.
1. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk
lainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,
ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
1. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai
pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang
dilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau
perdagangan pangan.
1. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
1. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
