Langsung ke konten

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION

UU No. 7 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1989-03-27

Pasal 1

Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic
Drugs
and
Psychotropic
Substances,
(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)
terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan
itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika
dan
Psikotropika,
1988)
dalam
bahasa
Inggeris
serta
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDINO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 17
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS
AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988)
UMUM
Cita-cita
bangsa
Indonesia
sebagaimana
tercantum
dalam
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai cita-cita tersebut dan menjaga kelangsungan pembangunan
nasional dalam suasana aman, ternteram, tertib, dan dinamis baik dalam
lingkungan nasional maupun internasional, perlu ditingkatkan pengendalian
terhadap hal-hal yang dapat mengganggu kestabilan nasional antara lain terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Dalam mengantisipasi adanya gangguan dan ancaman tersebut, Indonesia turut
serta
dalam
upaya
meningkatkan
kerjasama
antar
negara
dalam
rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan memberi perhatian khusus terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dengan tidak
mengabaikan manfaatnya di bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan.
Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umunya, saat ini sedang
dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya
pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika dan Psikotropika.
Kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat meluasnya peredaran gelap narkotika
dan psikotropika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di
kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan
bangsa dan negara selanjutnya, karena generasi muda adalah penerus cita-cita
bangsa dan negara pada masa mendatang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Peningkatan…
Peningkatan peredaran gelap narkotika dan prikotropika tidak terlepas dari
kegiatan organisas-organisasi kejahatan trans-nasional yang beroperasi di berbagai
negara dalam suatu jaringan kejahatan internasional. Karena keuntungan yang
sangat besar, organisasi kejahatan tersebut berusaha dengan segala cara untuk
mempertahankan dan mengembangan terus usaha peredaran gelap narkotika dan
psikotropika
dengan
cara
menyusup,
mencampuri,
dan
merusak
struktur
pemerintahan,
usaha
perdagangan,
dan
keuangan
yang
sah
serta
kelompok-kelompok berpengaruh dalam masyarakat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, telah diadakan berbagai kegiatan yang bersifat
internasional termasuk konferensi yang telah diadakan baik di bawah nauangan
Liga Bangsa-bangsa maupun di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Diawali dengan upaya Liga bangsa-Bangsa pada 1909 di Shanghai, Cina telah
diselanggarakan
persidangan
yang
membicarakan
cara-cara
pengawasan
perdagangan gelap obat bius. selanjutnya pada persidangan Opium Commission
(Komisi Opium) telah dihasilkan traktat pertama mengenai pengawasan obat bius,
yaitu Internasional Opium Convention (konvensi internasional tentang Opium) di
Den Haag, Belanda pada tahun 1912.
Dibawah
nauangan
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
telah
dihasilkan
Single
Convention on Narcotic Drugs, 1961 (Konvensi Tunggal Narkotika 1961) di New
York, Amerika Serikat pada tanggal 30 Maret 1961, dan telah diubah dengan 1972
Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 (protokol
1972 tentang Perubahan Konvensi Tunggal narkotika 1961) dan Convention on
Psychotropic Substances, 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) di Wina, Austria
pada tanggal 25 Maret 1972, dan terakhir adalah United Nations Convention
Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika 1988).
Dalam hal ini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961
serta Protokolnya dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi
Psikotropika
dengan
Undang-undang
Nomor
Tahun
1996,
serta
membentuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
Sejalan dengan cita-cita bangsa di atas, dan komitmen Pemerintah dan rakyat
untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap usaha memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Indonesia
memandang perlu meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Praffic in
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa
tentang
Pemberantasan
Peredaran
Gelap
narkotika
dan
Psikotropika, 1988) dengan Undang-undang. Undang-undang ini akan memberikan
landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil langkah-langkah dalam uapaya
mencegah dan memeberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik dan
psikotropika.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
POKOK-…
POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG
LAHIRNYA KONVENSI
Didorong
oleh
rasa
keprihatinan
yang
mendalam
atas
meningkatnya
produksi,
permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta
kenyataan bahwa anak-nak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan
psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdaganggan
gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan
Bangsa-bangsa
tentang
Pemberantasan
Gelap
Narkotika
dan
Psikotropika,
1988.
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai
berikut:
1.
Masyarakat
bangsa-bangsa
dan
negara-negara
di
dunia
perlu
memberikan
perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap
narkotika dan psikotropika.
2.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah
semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
3.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961,
protokol 1972 Tentang perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan
Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana
hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan
psikotropika.
4.
Perlunya memperuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam
rangka kerjsama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi
kejahatan
transnasional
dalam
kegiatan
peredaran
gelap
narkotika
dan
psikotropika.
POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1.
Ruang Lingkup Konvensi
Konvensi bertujuan untuk meningkatkan kerjsama internasional yang lebih efektif
terhadap berbagai aspek peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Untuk tujuan
tersebut, para pihak akan menyelaraskan peraturan perundang-undangan dan
prosedur
administrasi
masing-masing
sesuai
Konvensi
ini
dengan
tidak
mengabaikan asas kesamaan kedaulatan, keutuhan wilayah negara, serta asas tidak
mencampuri urusan yang pada hakekatnya merupakan masalah dalam negeri
masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
2.
Kejahatan…
2.
Kejahatan dan Sanksi
Tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum masing-masing, Negara-negara Pihak
dari Konvensi akan mengambil tindakan yang perlu untuk menetapkan sebagai
kejahatan setiap peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Pengertian peredaran
mencakup berbagai kegiatan dari awal sekali, yaitu mulai dari penanaman,
produksi, penyaluran, lalulintas, pengedaran, sampai ke pemakaiaannya, termasuk
untuk pemakaian pribadi.
Terhadap kejahatan tersebut di atas, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara
atau bentuk perampasan kemerdekaan, denda dan penyitaan aset sejauh dapat
dibuktikan sebagai hasil dari kejahatan. Disamping itu pelakunya dapat dikenakan
pembinaan, purnarawat, rehabilitasi, atau reintegrasi sosial.
Para pihak menjamin bahwa lembaga peradilan dan pejabat berwenang lainnya
yang mempunyai yurisdiksi dapat mempertimbangkan keadaan nyata yang
menyebabkan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan
kejahatan serius, seperti:
a.
keterlibatan di dalam kejahatan dari kelompok kejahatan terorganisasi yang
pelakunya sebagai anggota;
b.
keterlibatan pelaku dalam kegiatan kejahatan lain yang terorganisasi secara
internasional;
c.
keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum lain yang dipermudah oleh
dilakukannya kejahatan tersebut;
d.
penggunaan kekerasan atau senjata api oleh pelaku;
e.
kejahatan dilakukan oleh pegawai negeri dan kejahatan tersebut berkaitan
dengan jabtannya;
f.
menjadikan anak-anak sebagai korban atau menggunakan anak-anak untuk
melakukan kejahatan;
g.
kejahatan dilakukan di dalam atau di sekitar lembaga pemasyarakatan,
lembaga pendidikan, lembaga pelayanan sosial, atau tempat-tempat lain anak
sekolah atau pelajar berkumpul untuk melakukan kegiatan pendidikan,
olahraga dan kegiatan sosial;
h.
sebelum menjatuhkan sanksi pidana, khususnya pengulangan kejahatan serupa
yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang kejahatan
tersebut dapat dijangkau oleh hukum nasional masing-masing Pihak;
Kejahatan-kejahatan yang dimaksud dalam Konvensi ini adalah jenis-jenis
kejahatan yang menurut sistem hukum nasional negara pihak dianggap sebagai
tindakan kejahatan yang dapat dituntut dan dipidana.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
3.
Yurisdiksi…
3.
Yurisdiksi
Negara harus mengambil tindakan yurisdiksi terhadap berbagai kejahatan yang
dilakukan oleh pelaku atau tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) Konvensi, baik terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah, di atas kapal
atau di dalam pesawat udara Negara Pihak tersebut, baik yang dilakukan oleh
warga negaranya maupun oleh orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Masing-masing Pihak harus mengambil juga tindakan apabila diperlukan untuk
menetapkan yurisdiksi atas kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), jika tersangka pelaku kejahatan berada di dalam wilayahnya dan tidak
diekstradisikan ke Pihak lain.
4.
Perampasan
Para Pihak dapat merampas narkotika dan psikotropika, bahan-bahan serta
peralatan lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi.
Lembaga peradilan atau pejabat yang berwenang dari Negara pihak berwenang
untuk memeriksa atau menyita catatan bank, keuangan atau perdagangan Petugas
atau badan yang diharuskan menunjukkan catatan tersebut tidak dapat menolaknya
dengan alasan kerahasiaan bank.
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, seluruh kekayaan sebagai hasil kejahatan
dapat dirampas. Apabila hasil kejahatan telah bercampur dengan kekayaan dari
sumber yang sah, maka perampasan hanya dikenakan sebatas nilai taksiran hasil
kejahatan yang telah tercampur. Namun demikian, perampasan tersebut baru dapat
berlaku setelah diatur oleh hukum nasional Negara Pihak.
5.
Ekstradisi
Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini termasuk
kejahatan yang dapat diekstradisikan dalam perjanjian ekstradisi yang diadakan di
antara para Pihak.
Apabila Para Pihak tidak mempunyai perjanjian ekstradisi,
maka Konvensi ini
dapat digunakan sebagai dasar hukum ekstradisi bagi kejahatan yang termasuk
dalam lingkup berlakunya pasal ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
6.
Bantuan…
6.
Bantuan Hukum Timbal Balik
Para Pihak akan saling memberikan bantuan hukum timbal balik dalam
penyidikan, penuntutan, dan proses acara sidang yang berkaitan dengan kejahatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini.
Bantuan Hukum timbal balik dapat diminta untuk keperluan:
a.
mengambil alat bukti atau pernyataan dari orang;
b.
memberikan pelayanan dokumen hukum;
c.
melakukan penggeledahan dan penyitaan;
d.
memeriksa benda dan lokasi;
e.
memberikan informasi dan alat bukti;
f.
memberikan dokumen asli atau salinan dokumen yang relevan yang disahkan
dan catatannya, termasuk catatan-catatan bank, keuangan, perusahaan, atau
perdagangan; atau
g.
mengidentifikasi atau melacak hasil kejahatan, kekayaan, perlengkapan atau
benda lain untuk kepentingan pembuktian;
7.
Pengalihan Proses Acara
Dibukanya kemungkinan bagi Negara Pihak untuk mengalihkan proses acara dari
negara satu ke negara lain, jika pengalihan proses acara tersebut dipandang perlu
untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik.
8.
Kerja Sama Peningkatan Penegakan Hukum
Para Pihak harus saling bekerjasama secara erat, sesuai dengan sistem hukum dan
sistem administrasi masing-masing, dalam rangka meningkatkan secara efektif
tindakan penegakan hukum untuk memberantas kejahatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini, antara lain:
a.
membentuk dan memelihara jalur komunikasi antar lembaga dan dinas
masing-masing yang berwenang, untuk memudahkan pertukaran informasi;
b.
saling kerjasama dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan
kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini;
c.
membentuk tim gabungan;
d.
menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk analisa atau penyidikan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
e.
mengadakan program latihan khusus bagi personil penegak hukum atau
personil lainnya termasuk pabean yang bertugas memberantas kejahatan
tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini; dan
f.
merencanakan…
f.
merencanakan dan melaksanakan program penelitian dan pengembangan
yang dirancang untuk meningkatkan keahlian.
9.
Kerja Sama Oganisasi Internasional dan Bantuan bagi Negara Transit
Para Pihak harus bekerjasama langsung atau melalui organisasi internasional atau
regional yang berwenang untuk membantu dan mendukung negara transit,
khususnya negara-negara berkembang, yang membutuhkan bantuan melalui
program kerjasama teknik guna mencegah kejahatan dan kegiatan lain yang terkait.
Penyerahan yang Diawasi
Untuk
keperluan
identifikasi
orang-orang
yang
terlibat
dalam
kejahatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini, Para Pihak dapat
mengambil berbagai tindakan yang perlu dalam batas kemampuannya untuk
menggunakan penyerahan yang diawasi (controlled delivery) pada tingkat
internasional berdasarkan Persetujuan atau Pengaturan yang disepakati bersama
oleh masing-masing pihak, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan
sistem hukum nasionalnya.
Keputusan menggunakan penyerahan yang diawasi dilakukan secara kasus demi
kasus. Barang kiriman gelap yang penyerahannya diawasi telah disetujui, atas
persetujuan Para Pihak yang bersangkutan, dapat diperiksa, dan dibiarkan lewat
dengan membiarkan narkotika atau psikotropika tetap utuh, dikeluarkan atau
diganti seluruhnya atau sebagian.
Bahan-bahan yang Sering Digunakan dalam Pembuatan Secara Gelap Narkotika
dan Psikotropika.
Laporan tersebut disampaikan kepada Para Pihak dan Komisi melalui Sekretaris
Jenderal untuk mendapatkan tanggapan.
Berdasarkan tanggapan tersebut, melalui kerjasama, Para Pihak harus mengambil
tindakan yang diperlukan dalam mencegah penyalahgunaan bahan-bahan yang
termasuk Tabel I dan II tersebut.
Pembasmian
Tanaman
Gelap
Narkotika
dan
Peniadaan
Permintaan
Gelap
narkotika dan Psikotropika
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Dalam…
Dalam Konvensi ini ditetapkan bahwa Para Pihak harus mengambil tindakan yang
tepat untuk mencegah penanaman secara gelap dan memberantas tanaman yang
mengandung narkotika dan psikotropika yang ditanam di dalam wilayahnya
masing-masing, serta mendorong kerjasama untuk meningkatkan efektifitas
pembasmian meliputi dukungan pembinaan desa
terpadu
yang
mengarah
pada pembinaan alternatif ekonomis yang lebih baik daripada melakukan
penanaman secara gelap tanaman tersebut. para pihak juga harus mempermudah
pertukaran ilmiah, teknik, dan pelaksanaan penelitian.
Pengangkutan Komersial
Sehubungan dengan pengangkutan komersial, Konvensi ini mengharuskan para
Pihak untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menjamin agar angkutan
komersial tidak digunakan untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan mengambil tindakan pencegahan dan pengamanan serta
mengadakan kerjasama di antara pejabat yang berwenang dan pabean.
Dokumen Perdagangan dan pemasangan Label Ekspor
Dokumen perdagangan seperti faktur, surat muatan kargo, dokumen pabean, surat
pengangkutan, dan pengapalan lainnya serta pemasangan label ekspor narkotika
dan psikotropika yang sudah akan didokumentasikan secara baik. Di dalam label
ekspor tersebut harus dicantumkan nama narkotika dan psikotropika, jumlah yang
diekpor serta nama dan alamat eksportir dan importir.
Lalu Lintas Gelap melalui Laut
Di dalam Konvensi ini ditetapkan bahwa Para Pihak harus bekerjasama untuk
memberantas lalu lintas gelap melalui laut sesuai dengan hukum laut internasional
atas perjanjian yang berlaku antara Para Pihak, Negara Bendera dapat memberi
izin kepada Negara Peminta untuk, inter alia, memasuki dan memeriksa kapal serta
mengambil tindakan yang diperlukan menyangkut kapal, orang dan muatan dalam
kapal, jika terbukti terlibat dalam peredaran gelap.
Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh kapal perang atau pesawat terbang
militer atau kapal laut atau pesawat terbang lain yang diberi tanda dengan jelas
sebagai kapal laut atau pesawat terbang pemerintah.
Kerja Sama Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
Para Pihak harus bekerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkotika
melalui laut, di pelabuhan bebas, di zona perdagangan bebas, atau dengan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
menggunakan sarana pengangkutan konvensional atau jasa pos.
Para…
Para Pihak harus berusaha untuk menetapkan dan menyelenggarakan sistem
pengawasan di wilayah pelabuhan dan dermaga, pelabuhan udara, dan pos
pengawasan perbatasan di Zona perdagangan bebas daan pelabuhan bebas.
Tindakan yang Lebih Ketat untuk Mencegah atau Memberantas
Peredaran
Gelap Narkotika
Negara-negara Pihak dapat mengambil tndakan yang lebih ketat daripada yang
diatur dalam Konvensi ini, jika tindakan itu memang diperlukan untuk mencegah
atau memberantas peredaran gelap narkotika.
Perselisihan
Perselisihan yang timbul di antara Para Pihak dalam meanfsirkan atau menerapkan
Konvensi
ini,
akan
diselesaikan
melalui
negoisasi,
pemeriksaan,
mediasi,
konsoliasi, arbitrasi, atau cara penyelesaian perselisihan dengan jalan damai yang
mereka pilih.
Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana
disebutkan di atas, dengan permintaan salah satu Pihak yang berselisih,
permasalahnnya dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Jika pihak di dalam perselisihan adalah suatu organisasi integrasi ekonomi
regional, melalui Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat dimintakan
Pendapat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional sebagai putusan yang
mengikat.
PASAL DEMI PASAL