(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci
menurut sektor :
1. Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00
1. Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00
1. Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00
1. Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00
1. Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp 85.226.792.362.000,00
1. Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 382.746.804.000,00
1. Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 341.303.110.000,00
1. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00
1. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00
1. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00
1. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00
1. Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00
1. Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 829.066.848.000,00
1. Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 27.804.202.000,00
1. Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00
1. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00
1. Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00
1. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00
1. Sektor politik, hubungan luar
---
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 2.710.591.890.000,00
1. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci
menurut sektor :
1. Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00
1. Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00
1. Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00
1. Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00
1. Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp 19.035.581.600.000,00
1. Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 8.426.620.000.000,00
1. Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00
1. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00
1. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00
1. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00
1. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00
1. Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00
1. Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 4.786.899.400.000,00
1. Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 3.218.442.500.000,00
1. Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00
1. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00
---
1. Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00
1. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00
1. Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00
1. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelaan ayat ini.