Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

UU No. 7 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor

22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan

Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti

undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.

1. Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam

lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.

1. Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas:

  • Kota Administrasi Lubuk Linggau
  • sebagian wilayah kecamatan Muara Beliti terdiri atas:

---

PRESIDEN

1. Desa Marga Mulya;

1. Desa Tanah Periuk;

1. Desa Lubuk Kupang;

1. Desa …

1. Desa Air Kati;

1. Desa Rahma;

1. Desa Jukung;

1. Desa Siring Agung;

1. Desa Eka Marga; dan

1. Desa karang Ketuan.

  • sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri dari;

1). Desa Sumber Agung;

2). Desa Durian Rampak; dan

3). Desa Tanjung Raya.

(2). Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga

terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Lubuk Linggau Utara;
  • Kecamatan Linggau Selatan;
  • Kematan Linggau Timur; dan
  • Kecamatan Lubuk Lingau Barat

Pasal 4

(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah

Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3.

(2). Wilayah Kecamatan Muara Beliti di kabupaten Musi Rawas tetap merupakan Wilayah Kecamatan

Muara Beliti setelah dikuranggi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf b.

(3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan

wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa

sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c

Pasal 5

---

PRESIDEN

dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif Lubuk Linggau dalam wilayah Kabupaten

Musi Rawas dihapus.

### Pasal 6 …

Pasal 6

(1). Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi

Rawas;

  • Sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas;
  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Propinsi Bengkulu; dan,
  • sebelah barat dengan Propinsi Bengkulu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan Rencana

Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,

dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

---

PRESIDEN

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(2) Kewenangan …

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan

cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk

Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 10

(1) dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

---

PRESIDEN

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya menjadi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.

(3) Pengisian …

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan

Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh

Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

---

PRESIDEN

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB V …

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas

sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota

Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota

Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau;

  • Utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau; dan
  • Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi

Rawas.

(2) Untuk …

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan

yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap berlaku bagi Kota

Lubuk Linggau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

---

PRESIDEN

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN