Langsung ke konten

PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003

UU No. 7 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan United Nations Convention Against

Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian
Sengketa.

(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against

Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,

---