(1) Mengesahkan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian
Sengketa.
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
