Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA

UU No. 7 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah ...

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
seorang Gubernur.
1. Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 (Drt)
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Pidie Jaya.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pidie
Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Pidie Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pidie yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Meureudu;
- Kecamatan Ulim;

  • Kecamatan ...

---

  • Kecamatan Jangka Buya;
  • Kecamatan Bandar Dua;
  • Kecamatan Meurah Dua;
  • Kecamatan Bandar Baru;
  • Kecamatan Panteraja; dan
  • Kecamatan Trienggadeng.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Pidie Jaya mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Samalanga Kabupaten Bireuen;
- Sebelah selatan berbatasan Kecamatan Tangse,
Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Mane
Kabupaten Pidie; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Geuleumpang Tiga, Kecamatan Geuleumpang Baro,
dan Kecamatan Keumbang Tanjong Kabupaten
Pidie.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas ...

---

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pidie Jaya secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan di
Meureudu.

## BAB III ...

---

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Pidie Jaya mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan Wajib yang menjadi kewenangan

Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya merupakan
urusan yang berskala kabupaten meliputi:
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan
ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
- pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya.

(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan

khusus pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah
pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain
meliputi :
- penyelenggaraan kehidupan beragama dalam
bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya

pemeluknya ...

---

di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
antarumat beragama;
- penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
- penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
menambah materi muatan lokal sesuai dengan
syariat Islam; dan
- Peran ulama dalam penetapan kebijakan kota
Subulussalam.

(4) Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pidie Jaya dan pelantikan Penjabat
Bupati Pidie Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik

Umum ...

---

peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Pidie.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Pidie yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai
akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya atau
tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pidie.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang
berlaku di Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Pidie Jaya.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Pidie Jaya dipilih dan disahkan Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

berdasarkan ...

---

berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat
Bupati Pidie Jaya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman

jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pidie dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Pidie Jaya dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan ...

---

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Pidie bersama Penjabat Bupati Pidie Jaya

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Pidie Jaya.

(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pidie Jaya.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pidie Jaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

  • barang ...

---

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Pidie yang berada dalam wilayah
Kabupaten Pidie Jaya;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Pidie yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Pidie Jaya;
- utang piutang Kabupaten Pidie yang kegunaannya
untuk Kabupaten Pidie Jaya menjadi tanggung
jawab Kabupaten Pidie Jaya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Pidie, Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh

Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16 ...

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah

berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya
sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pidie Jaya.

(4) Apabila Kabupaten Pidie tidak memenuhi

kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya.

(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya.

(6) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Bupati Pidie.

(7) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh

Darussalam.

### Pasal 17 ...

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Pidie Jaya dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Pidie Jaya menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Proses ...

---

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Peraturan

Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati Pidie tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan

dan Keputusan Bupati Pidie yang selama ini berlaku
di Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Pidie Jaya disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---