Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2009 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-
Undang ini.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2010-08-03
Pasal 1
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri
dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2009;
1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009;
1. Laporan …
---
1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009; dan
1. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195.483 (delapan ratus
empat puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh tiga
miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh
lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 adalah
sebesar Rp937.382.019.569.767 (sembilan ratus tiga puluh
tujuh triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan
belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus
enam puluh tujuh rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
sebaaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar
Rp88.618.784.374.284 (delapan puluh delapan triliun enam
ratus delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat
juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan
puluh empat rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
sebesar Rp112.583.311.415.415 (seratus dua belas triliun
lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus sebelas juta
empat ratus lima belas ribu empat ratus lima belas rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun
sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua
puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh
satu rupiah).
1. Saldo …
---
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam
puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan
ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu
tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang berasal
dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008, yakni
sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun
enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat
juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh
delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran
2009 sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun
sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua
puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh
satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran
2008 sebesar Rp461.520.691.590 (empat ratus enam puluh
satu miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus sembilan
puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), dikurangi
penggunaan SAL sebesar Rp51.857.136.912.000 (lima puluh
satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus
tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah),
dan dikurangi dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar
Rp661.133.080.020 (enam ratus enam puluh satu miliar
seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh ribu dua puluh
rupiah).
(7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang
dilaporkan berdasarkan asas neto.
(8) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan
Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada
Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.
(9) Realisasi Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Pendapatan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas
Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tahun
2009 sebesar Rp1.900.925,07 juta dan tahun 2008 sebesar
USD530,97 juta yang disajikan sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak Lainnya, sehingga tidak diperhitungkan dalam
bagi hasil.
1. Dalam …
---
(10) Dalam rangka meyakini keandalan angka Produk Domestik
Bruto (PDB), BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu terhadap perhitungan PDB.
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009
menginformasikan jumlah Aset sebesar
Rp2.122.897.478.369.313 (dua kuadriliun seratus dua puluh
dua triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh
sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan Kewajiban
sebesar Rp1.681.708.394.583.363 (satu kuadriliun enam
ratus delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan miliar
tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan
puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), sehingga
Ekuitas Dana adalah sebesar Rp441.189.083.785.950 (empat
ratus empat puluh satu triliun seratus delapan puluh
sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan
puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 telah
mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang
mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan
legalitas aset tetap pada seluruh kementerian
negara/lembaga.
### Pasal 5 …
---
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009 menggambarkan jumlah
arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus
Rp12.875.854.630.543 (dua belas triliun delapan ratus tujuh
puluh lima miliar delapan ratus lima puluh empat juta enam
ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), arus
kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp75.742.929.743.741 (tujuh puluh lima triliun tujuh
ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh sembilan
juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh
satu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar
Rp112.583.311.415.415 (seratus dua belas triliun lima ratus
delapan puluh tiga miliar tiga ratus sebelas juta empat ratus lima
belas ribu empat ratus lima belas rupiah), dan arus kas bersih
dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp2.839.831.410.233
(dua triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan
ratus tiga puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus
tiga puluh tiga rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar
terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara
dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa
Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat,
Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual, dan Laporan
Stimulus Fiskal.
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat
pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL
dapat digunakan.
(2) Dalam …
---
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara
(BUN).
(3) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, BPK
melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap
SAL.
(4) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo
bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi
penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah
diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Pasal 10
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-
perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai
dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam
hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap
kementerian negara/lembaga berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam
disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian
imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga,
termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2010
,
---
