Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 22
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2
dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±8.232.910 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Muara Enim yang mempunyai luas wilayah ±9.223,90 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±735.787 jiwa terdiri
atas 25 (dua puluh lima) kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Persoalan yang dirasakan oleh Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Tanah
Abang, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, dan Kecamatan Abab
adalah masalah terlalu jauhnya rentang kendali ke Pemerintahan Kabupaten
Muara Enim. Keinginan terhadap pembentukan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir ini didasarkan oleh 2 (dua) hal pokok yaitu keinginan dalam
pemerataan pembangunan dan adanya potensi sumber daya alam yang
cukup luas yang dijadikan sebagai salah satu daerah sentra perdagangan
dan sentra produksi tanaman pangan yang dapat menjadi nilai tambah yang
cukup tinggi sehingga mampu menjadi sumber dana bagi pembangunan bagi
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Sektor . . .
---
Sektor ekonomi yang menjadi andalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara Enim (induk) yaitu di
sektor pertambangan minyak dan gas bumi dan potensi lain di luar sektor
tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah
sektor pertanian.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Persetujuan
Terhadap Rencana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 08 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan
Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor: 09 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan
Terhadap Pembiayaan Bagi Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemberian Pembiayaan Operasional dan Pelaksanaan Pembentukan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor 31 Tahun 2008 tanggal 25 November 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki berupa Barang
Bergerak, Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen
yang Berkaitan dengan Kabupaten PALI, serta Persetujuan Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan PILKADA Pertama Kali;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor: 07 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak,
Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang
Berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta
Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama
Kali;
---
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor: 10 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan
Terhadap Pembiayaan Operasional Untuk Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) Yang Baru Terbentuk;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali;
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 508/KPTS/III/2007
tanggal 9 Mei 2007 tentang Pembagian Wilayah Kabupaten Muara Enim
Terhadap Rencana Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 610/KPTS/III/2007
tanggal 11 Juni 2007 tentang Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 668/KPTS/III/2007
tanggal 30 Juni 2007 tentang Bantuan Pembiayaan kepada Calon
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 949/KPTS/I/2008
tanggal 5 Desember 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Pemilukada, Penyerahan Sebagian Asset dan Penyerahan Personil yang
dibutuhkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 181/KPTS/PERTANAHAN/2009
tanggal 2 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
Perkantoran Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 546/KPTS/I/2010
tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Dana Pemilukada, Penyerahan
Aset dan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dibutuhkan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Dukungan dan
Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas
menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas
Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu
Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana Pemilukada untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali, dan
Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota Kabupaten
Baru;
---
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007
tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Muara
Enim Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007
tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah
Otonom Baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi
Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 763/KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB), Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi
Calon Ibukota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 766/KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil dari
Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI);
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 769/KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
Pertama Kali Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); dan
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 441/KPTS/I/2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan,
yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal,
Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah
penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 (tujuh puluh
dua) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan . . .
---
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL