(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja
Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the
Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment
of tle Republic of Korea on Cooperation in the Field of
Defensel yang telah ditandatangani pada tanggal
12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia.
pemerintah(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang
Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the
Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment
of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of
Defense) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
