(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pufl, termasuk:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura
dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan
SK No 115537 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
1. keuntungan karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota yang diperoleh perseroan,
persekutllan, dan badan lainnya;
1. keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
1. keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
1. keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan;
e penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen...
SK No 115538 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis;
h royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- penghasilan dari usaha berbasis syariah;
- imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
- surplus Bank Indonesia.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi
subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia dengan ketentuan:
- memiliki keahlian tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang
dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam
negeri.
(lb) Termasuk
SK No I15539 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang
diterima atau diperoleh warga negara asing
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di
Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
tidak berlaku terhadap warga negara asing yang
memanfaatkan Persetujuan Penghindaran pajak
Berganda antara pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat
warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar
Indonesia.
(ld) Dihapus.
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat
final:
- penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, bunga atau diskonto surat
berharga jangka pendek yang diperdagangkan di
pasar uang, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estat, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
e penghasilan
SK No 115540 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penghasilan tertentu lainnya, termasuk
penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu,
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
- 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat,
infak, dan sedekah yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan
yang diterima oleh penerima zakat yang
berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
1. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- warisan;
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
SK No 115541 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
d penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,
meliputi:
1. makanan, bahan makanan, bahan
minuman, danf atau minuman bagi seluruh
pegawai;
1. natura dan/atau kenikmatan yang
disediakan di daerah tertentu;
1. natura dan/atau kenikmatan yang harus
disediakan oleh pemberi kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan;
1. natura dan/atau kenikmatan yang
bersumber atau dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
1. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis
dan/atau batasan tertentu;
e pembayaran dari perusahaan asuransi karena
kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya
orang yang tertanggung, dan pembayaran
asuransi beasiswa;
- dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
- orang pribadi dalam negeri sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu
tertentu; dan/atau
- badan dalam negeri;
1. dividen ...
SK No 115542 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_4t_
2 dividen yang berasal dari luar negeri dan
penghasilan setelah pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di luar negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan
dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, sepanjang diinvestasikan
atau digunakan untuk mendukung
kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan
berikut:
- dividen dan penghasilan setelah pajak
yang diinvestasikan tersebut paling
sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari laba setelah pajak; atau
- dividen yang berasal dari badan usaha
di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia sebelum
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas dividen
tersebut sehubungan dengan
penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang ini;
3 dividen yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada angka 2
merupakan:
- dividen yang dibagikan berasal dari
badan usaha di luar negeri yang
sahamnya diperdagangkan di bursa
efek; atau
- dividen yang dibagikan berasal dari
badan usaha di luar negeri yang
sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek sesuai dengan proporsi
kepemilikan saham;
1. dalam
SK No I15543 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
4 dalam hal dividen sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf b) dan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap
di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kurang dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba
setelah pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
- atas dividen dan penghasilan setelah
pajak yang diinvestasikan tersebut,
dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan;
- atas selisih dari 3oo/o (tiga puluh
persen) laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a)
dikenai Pajak Penghasilan; dan
- atas sisa laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a)
serta atas selisih sebagaimana
dimaksud pada huruf b), tidak dikenai
Pajak Penghasilan;
5 dalam hal dividen sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf b dan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap
di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih
dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
laba setelah pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
- atas dividen dan penghasilan setelah
pajak yang diinvestasikan tersebut
dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan; dan
SK No 115544 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- atas sisa laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a),
tidak dikenai Pajak Penghasilan;
6 dalam hal dividen yang berasal dari badan
usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat
ketetapan pajak atas dividen tersebut
sehubungan dengan penerapan Pasal 18
ayat (21 Undang-Undang ini, dividen
dimaksud tidak dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada angka 2;
7 pengenaan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari luar negeri tidak melalui
bentuk usaha tetap yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu dan memenuhi persyaratan
berikut:
- penghasilan berasal dari usaha aktif di
luar negeri; dan
- bukan penghasilan dari perusahaan
yang dimiliki di luar negeri;
8 pajak atas penghasilan yang telah dibayar
atau terutang di luar negeri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
- tidak dapat diperhitungkan dengan
Pajak Penghasilan yang terutang;
- tidak dapat dibebankan sebagai biaya
atau pengurang penghasilan;
dan/atau
- tidak dapat dimintakan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
1. dalam ...
SK No 115545 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. dalam hal Wajib Pajak tidak
menginvestasikan penghasilan dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan angka 7,
berlaku ketentuan:
- penghasilan dari luar negeri tersebut
merupakan penghasilan pada tahun
pajak diperoleh; dan
- Pajak atas penghasilan yang telah
dibayar atau terutang di luar negeri
atas penghasilan tersebut merupakan
kredit pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;
1. dihapus;
- iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
- penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh
dana pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf g, dalam bidang-bidang tertentu;
- bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima
atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saharn-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif;
- dihapus;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba
dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pisangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil
rnenengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
. .. 2. sahamnya
SK No I15546 A
---
PRESIDEN
REPUELIK !NDONESIA
1. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia;
1 beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
m sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan
atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian
dan pengembangan, yang telah terdaftar pada
instansi yang membidanginya, yang ditanamkan
kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama
4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut;
n bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu;
o dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan
dari pengembangan keuangan haji dalam bidang
atau instrumen keuangan tertentu, diterima
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
p sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau
lembaga sosial dan/atau keagamaan yang
terdaftar pada instansi yang membidanginya,
yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana
dan prasarana sosial dan keagamaan dalam
jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut, atau
ditempatkan sebagai dana abadi.
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: