Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.
1. KabupatenlKota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
PasaJ2. . .
SK No I16740 A
---
PRESIDEN
