Langsung ke konten

PENE"TAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 7 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tal:un 2022 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6832) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6863

SK No l8ll39A

---

PRESIDEN

EEPUBLIT INDONESIA

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1

TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI

UNDANG-UNDANG

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR l TAHUN 2022
TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG

PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua
Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua
Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi
Papua serta pembentukal Provinsi Papua Barat Daya yang
merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu
kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi
dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap
penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024
agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan
sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri;
- bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua
Selatal, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu
dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara
pemilihan umum sehingga perlu diberikar kepastian
hukum yang sangat segera tanpa mengganggu
penyelenggaraan tahapan pemilihan umum taiaun 2024;

  • bahwa . . .

SK No l8ll42A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 perlu
dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum
yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan
penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya
kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan
pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024 serta
penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah
kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka
melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor L4
Tahun 2022 tenlang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,

Pasal 2O Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang

Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 2O Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Barat Daya, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang
Pemilihan Umum;

Mengingat 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766);

1. Undang-Undang . . .

SK No 145704A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803);
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6804);
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6805);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7

TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 20l7 ler:.tar:.g Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) diubah
sebagai berikut:

1 Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua

Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(2) Ketentuan . . .

SK No 145705 A

---

PFIESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4
(21 Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan KPU.

(3) Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di

Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang,
dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan
terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan,
dan Provinsi Papua Barat Daya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban
KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan KPU.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian

dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.
1. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi

Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(2) Ketentuan . . .

SK No 145706A

---

PRESIOEN

REPUBLTK INDONESIA

(21 Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi
di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Bawaslu.

(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu

Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi
Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas,
wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu
sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi
Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian

dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.
1. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah
ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga

Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu

Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
Pengawas TPS adalah:

  • Warga . . .

SK No 145707 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Warga Negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota
Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi,
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubiik Indonesia,
Bhinneka T\rnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk
calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta
berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah
provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;

  • mengundurkan . . .

SK No 145708 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan f atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/ badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,

dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim
seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu

Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi
persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan
persetujuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

1. Di antara . . .

SK No 145709A

---

PRES IDEN

FIEPUBLIK INDONESIA

1. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 173

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik

yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-
Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan dr 7 5o/o (tujuh puluh lima
persen) jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang
bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 5O% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000
(seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah penduduk pada kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang
dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda
anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan
pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/ kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye
Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

(2a) Persyaratan . . .

SK No 145710A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2a) Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan
kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi
Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan
menjadi Peserta Pemilu tahun 2024.

(3) Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi
ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta
Pemilu.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan
setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 179

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan

Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu
dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat
14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan
sua-ra.

(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang

batas perolehan sua-ra secara nasional untuk Pemilu
anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat menggunakan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019
atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil
Partai Politik Peserta Pemilu.

(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai

politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang
dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

(s)KPU. . .

SK No 145711 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urllt

Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4).
1. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 186

Cukup jelas.

Angka 7
Pasal243
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Politik atau sebutan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai
politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.

Ayat(4) ...

SK No 145722 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan
Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan
lainnya.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 8

Pasal 243

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241

disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik
masing-masing.
(21 Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan

oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
provinsi.
(41 Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota
ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota.

(5) Dalam ha1 belum terbentuk pengurus partai politik

tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi
Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal
calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

1. Ketentuan . . .

SK No 145712A

---

PRE S ID EN

REPUBLIK INDONESIA

- 1l -
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 276

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b,

huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i,
dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah
ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota
DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak
15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai
dengan dimulainya Masa Tenang.
(21 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan

selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sarnpai
dengan dimulainya Masa Tenang.
1. Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 568

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentar:g lbu
Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota
Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD
Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak meliputi wilayah
Ibu Kota Nusantara.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6832

SK No 145723 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR l TAHUN 2022
TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG

PEMILIHAN UMUM

JUMLAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

No. Provinsi Jumlah Anggota KPU
33 Papua 5
34 Papua Selatan 5
35 Papua Tengah 5
36 Papua Pegunungan 5
1. Papua Barat 5
38 Papua Barat Daya 5

JUMLAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Papua
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU
1 Jayapura 5
2 Kepulauan Yapen 5
3 Biak Numfor 5
4 Sarmi 5
5 Keerom 5
6 Waropen 5
7 Supiori 5
8 Mamberamo Raya 5
9 Kota Jayapura 5

SK No 145724A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2

Papua Selatan
No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota KPU
1 Merauke 5
2 Boven Digoel 5
3 Mappi 5
4 Asmat 5

Papua Tengah
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU
I Nabire 5
2 Puncak Jaya 5
3 Paniai 5
4 Mimika 5
5 Puncak 5
6 Dogiyai 5
Intan Jaya 5
8 Deiyai 5

Papua Pegunungan
No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota KPU
1 Jayawijaya 5
2 Pegunungan Bintang 5
3 Yahukimo 5
4 Tolikara 5
5 Mamberamo Tengah 5
6 Yalimo 5
7 Lanny Jaya 5
8 Nduga 5

SK No 145725 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Papua Barat
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU
1 Malokwari 5
2 Fakfak 5
o Teluk Bintuni 5
4 Teluk Wondama 5
5 Kaimana 5
6 Manokwari Selatan 5
7 Pegunungan Arfak 5

Papua Barat Daya
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU
1 Sorong 5
2 Sorong Selatan 5
3 Raja Ampat 5
4 Tambrauw 5
5 Maybrat 5
6 Kota Sorong 5

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

SK No 145726 A

---

PFIES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR l TAHUN 2022
TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG

PEMILIHAN UMUM

JUMLAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI

No. Provinsi Jumlah Anggota Bawaslu
1. Papua 5
34 Papua Selatan 5
1. Papua Tengah 5
36 Papua Pegunungan 5
1. Papua Barat 5
1. Papua Barat Daya 5

JUMLAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA

Papua
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota Bawaslu
1 Jayapura 3
2 Kepulauan Yapen 3
3 Biak Numfor 3
4 Sarmi 3
5 Keerom 3
6 Waropen 3
Supiori 3
8 Mamberamo Rava 3
9 Kota Jayapura 3

SK No 145727 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Papua Selatan
No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota Bawaslu
1 Merauke 5
2 Boven Digoel 5
3 Mappi 3
4 Asmat 5

Papua Tengah
No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota Bawaslu
1 Nabire 3
2 Puncak Jaya 3
.1 Paniai 3
4 Mimika 5
5 Puncak 3
6 Dogiyai 3
7 Intan Jaya 3
8 Deiyai 3

Papua Pegunungan
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota Bawaslu
1 Jayawijaya 5
2 Pegunungan Bintang 5
.1 Yahukimo 5
4 Tolikara 5
5 Mamberamo Tengah 3
6 Yalimo 3
7 Lanny Jaya 3
8 Nduga 3

SK No 145728 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK !NDONESIA

Papua Barat
No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota Bawaslu
1 Manokwari 3
2 Fakfak 3
c Teluk Bintuni 5
4 Teluk Wondama 3
5 Kaimana 3
6 Manokwari Selatan 3
7 Pegunungan Arfak 3

Papua Barat Daya
No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota Bawaslu
1 Sorong 3
2 Sorong Selatan J
., Raja Ampat 3
4 Tambrauw 3
5 Mavbrat 3
6 Kota Sorong J

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

SK No 145729A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN III

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG

PEMILIHAN UMUM

DAERAH PEMILIHAN

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Dapil Jumlah Kursi Per No. Provinsi Dapil (Kabupaten/Kota/ Kursi Dapil Kecamatan)
1. Papua Papua 3 l. Jayapura
1. Kepulauan Yapen
1. Biak Numfor
1. Sarmi
1. Keerom
1. Waropen
1. Supiori
1. Mamberamo Raya
1. Kota Jayapura
1. Papua Selatan 3 Papua Selatan 3 1 . Merauke
1. Boven Digoel
1. Mappi
1. Asmat
1. Papua Tengah 3 Papua Tengah 3 1. Nabire
1. Puncak Jaya
1. Paniai
1. Mimika
1. Puncak
1. Dogiyai
1. Intan Jaya
1. Deiyai

SK No 145730A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_c

36 Papua 3 Papua 3 1 Jayawijaya
Pegunungan Pegunungan 2 Pegunungan
Bintang
3 Yahukimo
4 Tolikara
5 Mamberamo
Tengah
6 Yalimo
7 Lanny Jaya
8 Nduga
1. Papua Barat 3 Papua Barat 3 1. Manokwari
1. Fakfak
1. Teluk Bintuni
1. Teluk Wondama
1. Kaimana
1. Manokwari
Selatan
1. Pegunungan
Arfak
1. Papua Barat 3 Papua Barat 3 1. Sorong
Daya Daya 2. Sorong Selatan
1. Raja Ampat
1. Tambrauw
1. Maybrat
1. Kota Sorong

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

SK No 145731A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN IV

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR l TAHUN 2022
TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG

PEMILIHAN UMUM

DAERAH PEMILIHAN

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI

Jumlah Jumlah Wilayah Dapil KursiNo. Provinsi Kursi Dapil (Kabupaten/Kota/ Per DPRD Kecamatan) Dapil
1. Banten 100 Banten 1 6 Kota Serang
Banten 2 9 Serang A
1. Kec. Carenang
1. Kec. Tanara
1. Kec. Pontang
1. Kec. Lebak Wangi
1. Kec. Ciruas
1. Kec. Binuang
1. Kec. Tirtayasa
1. Kec. Cikande
1. Kec. Jawilan
1. Kec. Kibin
1. Kec. Kopo
1. Kec. Kragilan
1. Kec. Bandung
1. Kec. Baros
1. Kec. Cikeusal
1. Kec. Pamarayan
1. Kec. Petir
1. Kec. Tanjung Teja
Banten 3 5 Serang B
- Kec. Anyar
1. Kec. Cinangka

SK No 145732A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kec. Ciomas
1. Kec. Mancak
1. Kec. Pabuaran
1. Kec. Padarincang
1. Kec. Kramat Watu
1. Kec. Bojonegara
1. Kec. Waringin Kurung
1. Kec. Gunung Sari
1. Kec. Pulo Ampel
Banten 4 9 Tangerang A
1. Kec. Balaraja
1. Kec. Cisoka
1. Kec. Jambe
1. Kec. Jayanti
1. Kec. Solear
1. Kec. Tigaraksa
1. Kec. Gunung Kaler
1. Kec. Kemiri
1. Kec. Kresek
1. Kec. Kronjo
1. Kec. Mauk
1. Kec. Mekar Baru
1. Kec. Sukadiri
1. Kec. Sukamulya
Banten 5 9 Tangerang B
1. Kec. Kosambi
1. Kec. Pakuhaji
1. Kec. Sepatan
1. Kec. Sepatan Timur
1. Kec. Teluknaga
1. Kec. Pasar Kemis
1. Kec. Rajeg
1. Kec. Sindang Jaya
Banten 6 8 Tangerang C
1. Kec. Cikupa
1. Kec. Curug

SK No 145733 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kec. Panongan
1. Kec. Cisauk
1. Kec. Kelapa Dua
1. Kec. Legok
1. Kec. Pagedangan
Banten 7 9 Kota Tangerang A
1. Kec. Karawaci
1. Kec. Tangerang
1. Kec. Batuceper
1. Kec. Benda
1. Kec. Neglasari
1. Kec. Cibodas
1. Kec. Jatiuwung
1. Kec. Periuk
Banten 8 7 Kota Tangerang B
1. Kec. Cipondoh
1. Kec. Pinang
1. Kec. Karang Tengah
1. Kec. Ciledug
1. Kec. Larangan
Banten 9 11 Kota Tangerang Selatan
Banten 1O t2 Lebak
Banten 11 11 Pandeglang
Banten 12 4 Kota Cilegon
26 Sulawesi 55 Sulawesi Tengah 1 7 Kota Palu
Tengah Sulawesi Tengah 2 8 Parigi Moutong
Sulawesi Tengah 3 7 I Tolitoli
2 Buol
Sulawesi Tengah 4 10 1. Banggai
1. Banggai Kepulauan
1. Banggai Laut
Sulawesi Tengah 5 7 1. Poso
1. Tojo Una-Una

SK No 145734A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sulawesi Tengah 6 6 1 Morowali
2 Morowali Utara
Sulawesi Tengah 7 10 1. Donggala
1. Sigi
1. Papua 45 Papua 1 8 Kota Jayapura A
1. Distrik Muaratami
1. Distrik Abepura
1. Distrik Heram
Papua2 8 Kota Jayapura B
1. Distrik Jayapura Utara
1. Distrik Jayapura
Selatan
Papua 3 9 Jayapura
Papua 4 3 Keerom
Papua 5 J 1. Sarmi
1. Mamberamo Raya
Papua 6 1. Kepulauan Yapen
1. Waropen
PapuaT 7 1. Biak Numfor
1. Supiori
1. Papua 35 Papua Selatan 1 11 Merauke A
Selatan 1 . Distrik Merauke
1. Distrik Semangga
1. Distrik Tanah Miring
1. Distrik Kurik
Papua Selatan 2 5 Merauke B
1. Distrik Naukenjerai
1. Distrik Sota
1. Distrik Elikobal
1. Distrik Muting
1. Distrik Jagebob
1. Distrik Ulilin
1. Distrik Animha
1. Distrik Malind
1. Distrik Okaba

SK No 145735 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Distrik Ngguti
1. Distrik Kinaam
1. Distrik Tubang
1. Distrik Kaptel
1. Distrik Tabonji
1. Distrik Waan
1. Distrik Ikwayab
1. Distrik Padua
1. Distrik Kontuar
Papua Selatan 3 7 Mappi
Papua Selatan 4 5 Boven Digoel
Papua Selatan 5 7 Asmat
1. Papua 45 Papua Tengah 1 6 Nabire
Tengah Papua Tengah 2 5 Intan Jaya
Papua Tengah 3 6 Puncak
Papua Tengah 4 Puncak Jaya
Papua Tengah 5 10 Mimika
Papua Tengah 6 4 Dogiyai
Papua Tengah 7 4 Paniai
Papua Tengah 8 3 Deiyai
36 Papua 45 Papua 8 Jayawijaya
Pegunungan Pegunungan 1
Papua 6 Lanny Jaya
Pegunungan 2
Papua 4 Nduga
Pegunungan 3
Papua 8 Tolikara
Pegunungan 4
Papua 5 1. Mamberamo Tengah
Pegunungan 5 2. Yalimo
Papua 10 Yahukimo
Pegunungan 6
Papua 4 Pegunungan Bintang
Pegunungan 7

SK No 145736 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

,J/. Papua Barat 35 Papua Barat I t2 Manokwari
Papua Barat 2 5 1. Pegunungan Arfak
1. Manokwari Selatan
Papua Barat 3 5 Teluk Bintuni
Papua Barat 4 6 Fak-Fak
Papua Barat 5 7 1. Teluk Wondama
1. Kaimana
1. Papua Barat 35 Papua Barat 8 Kota Sorong A
Daya Daya 1 1 . Distrik Sorong Kota
1. Distrik Sorong
1. Distrik Sorong Barat
1. Distrik Sorong
Kepulauan
1. Distrik Maladum Mes
1. Distrik Malaimsimsa
Papua Barat 8 Kota Sorong B
Daya2 I . Distrik Sorong Manoi
1. Distrik Sorong Timur
1. Distrik Klaurung
1. Distrik Sorong Utara
Papua Barat 7 Sorong
Daya 3
Papua Barat 4 Raja Ampat
Daya 4
Papua Barat 3 Sorong Selatan
Daya 5
Papua Barat 5 1. Maybrat
Daya 6 2. Tambrauw

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

SK No 145737 A